Jumat, 21 Januari 2011

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

Toko Obat Berijin, TTK nya Juga Selalu Ijin


Setiap profesi tenaga kesehatan  memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis.  Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu Toko Obat Berizin.
Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian  untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya, hal serupa pun terjadi di Toko Obat Berijin. Saya kira hampir semua atau malah semua Toko Obat Berizin yang dimililki pihak lain, TTK nya selalu ijin alias selalu tidak ada seperti halya kehadiran Apoteker di Apotek. Perkiraan saya pula, pasti banyak rekan-rekan yang melakukan hal itu karena perjanjian awal kerjasamanya begitu dan memang upah yang diterima sangatlah minim. Jujur, saya sendiri aja mendapat upah Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan, ini karena diminta oleh teman. Itupun tidak menutup kemungkinan ada yang menerima upah lebih keci dan berkunjung ke Toko Obat hanya beberapa tahun sekali, sekedar untuk memperpanjang perizinan. Begitu menyedihkannya kondisi tempat pengabdian kita ini.


Kemudian apa yang rekan-rekan bisa lakukan agar situasi ini dapat menjadi lebih baik? Tidak perlu menunggu orang lain tuk berbuat (baik itu kepada pemerintah ataupun pengurus PAFI), cukup mulailah dari diri anda sendiri. Pertanyakanlah toko-toko obat disekitar anda, terutama yang tidak memasang plank nama, apakah mereka telah memiliki penanggung jawab farmasi.Pasti kebanyakan diantara mereka mengatakan tidak ada, nah ini kesempatan rekan-rekan untuk menjelaskan pentingnya penanggung jawab farmasi di toko obat. Biasanya mereka tidak mengerti kenapa harus ada atau siapasih penanggung jawabnya.


Saya sendiri sudah membuktikan perubahan besar dari perbuatan ini. Perubahan itu tidak hanya sekedar besarnya gaji yang bisa 3 (tiga) kali lipat dari kondisi biasa, tetapi kehadiran rekan-rekan sebagai TTK penanggung jawab toko obat akan selalu dihargai. Seiring dengan pembangunan mall dan mini market yang selalu tumbuh, saya pun berinisiatif mencari informasi apakah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di pasar modern tersebut telah memenuhi ketentuan. Hasil penelitian saya, menyatakan sebagian besar toko obat di mall dan mini market tidak memiliki TTK sebagai penanggung jawab farmsainya. Dan ditempat-tempat seperti inilah, kesempatan menggunakan senjata AA/ TTK terbuka dengan lebar.


Akibat dari penelitian saya tersebut, beberapa dari supervisor mereka, meminta secara pribadi mencarikan TTK untuk ditempatkan sebagai penanggung jawab farmasi di bagian penjualan obat-obatan tersebut. Tapi apalah daya, rekan-rekan yang saya tawari, kebanyakan berpikiran negatif tentang posisi di toko obat tersebut. Malah mereka balik bertanya, kenapa tidak saya aja, ya.. saya jawab karena memang saya sudah menjadi PJ di Toko obat lain. Seandainya saya belum menjadi di Toko Obat saya sekarang, tentu saya lebih baik diam-diam saja dan mengambilnya. Sangat jarang lho ada toko obat yang memberikan gaji lebih dari 3(tiga) kali lipat gaii dari toko biasa, dan kita tidak perlu segan tuk datang karena memang diperjanjikan untuk datang seminggu sekali untuk sekedar mengontrol persediaan obat. Selain itu, manajemen mereka tentu lebih bagus, sehingga lebih mudah bila berurusan bila ada pemeriksaan rutin, tau aja kan. Tapi ya sudahlah sekarang yang menyesal dan ingin mengambilnya cuma saya bisa bilangin, kacian dech lho.. ^_^


NB:
Eh, ngomong-ngomong sudah sepakat atau belum, kalau singkata Tenaga Teknis Kefarmasain adalah TTK?

Kamis, 20 Januari 2011

Software Pelayanan Informasi Obat

Software Pelayanan Informasi Obat

Pelayanan Informasi Obat (PIO)

Pelayanan kefarmasian atau dalam bahasa kerennya Pharmaceutical Care, adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pengoptimalan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related Problem).


Salah satu pekerjaan kefarmasian yang rutin dilakukan oleh tenaga kefarmasian ialah dalam hal pelayanan informasi obat. Oleh karenannya sebagai salah satu tenaga kefarmasian disamping Apoteker, maka Tenaga Teknis Kefarmasian hendaknya selalu dapat dengan benar menyediakan dan memberikan informasi, rekomendasi obat-obatan yang independen, akurat, terkini, dan komprehensif, baik itu kepada masyarakat maupun pihak lain yang memerlukannya. Sehingga untuk mendukung pekerjaan kefarmasian ini, Departemen Kesehatan melalui Dirjen Binfar dan Alkes membuat dan mendistribusikan software PIO. Sebagai pengurus pafi cabang saya berkesempataan untuk menyampaikan software menarik ini.


Petunjuk Instalasi PIO

Untuk mengunduh aplikasi PIO, anda cukup meng-klik link berikut dan klik tombol download:
software-pio
Setelah memasuki halaman unduh, silahkan klik tombol save di bagian bawah halaman. Hasil unduh akan berformat “.rar”  dengan besar volume 23,8 MB.
Volume filenya besar, jadi bagi yang di warnet harap sabar dan jangan lupa pake download booster. Kemudian untuk dapat membuka file tersebut anda membutuhkan software, bila belum mempunyainya silahkan unduh di link berikut:
Software winrar


Install software winrar dengan meng-klik dua kali file winrar,exe dan ikuti petunjuknya. Setelah winrar telah di-instal ke komputer, lanjutkan dengan membuka file pio.rar (klik dua kali), klik 2 kali folder “software pio”, dan klik 2 kali file “setup.exe”. Ikuti petunjuknya hingga instalasi selesai.




Alur kerja sistem Aplikasi PIO – Pelayanan Informasi Obat



 Klik Icon  pada desktop
Atau pada menu Start Programs PIO
Akan muncul splash screen dengan tampilan dibawah ini :





Tunggu beberapa detik (± 10 detik)
  1. Akan muncul layar pernyataan


Bacalah pernyataan dengan seksama
  1. Klik tombol lanjutkan pada layar pernyataan
  2. Setelah itu anda akan berada pada layar utama dengan tampilah sebagai berikut




Sebelum muncul gambar tombol belum aktif, tunggu sampai gambar tampil dengan sempurna.
Terdapat menu pada layar utama yang masing-masing berfungsi sebagai berikut :
Pencarian
• i. Klik menu ini maka akan muncul layar pencarian data yang dibagi menjadi tiga sub pencarian yang diatur dalam komponen Combobox yaitu :
•  Pencarian berdasarkan Nama generik
•  Pencarian berdasarkan Golongan/Kelas terapi
•  Pencarian berdasarkan Nama Dagang
• ii. Lanjutkan pencarian dengan mengisi kotak yang terdapat dibawah ComboBox.



• iii. Dari proses diatas akan muncul data secara alphabetic apabila kolom sudah mulai diisi oleh huruf atau serangkaian kata sehingga proses pencarian data akan langsung terlihat.
• iv. Untuk melihat data lebih jauh pilih data dengan menggunakan enter atau double klik pada salah satu data, maka akan muncul detail data dalam bentuk layar baru.



• v. Terdapat menu treeview untuk mengorganisir data sehingga pencarian ke dalam sub-sub data akan menjadi lebih mudah.
• vi. Pada kolom paling bawah menerangkan detail dari sub elemen data yang dipilih pada objek treeview .
• vii. Data yang ada pada grid kemungkinan memiliki panjang yang melebihi kolom grid. Jika terjadi hal tersebut klik kiri pada detail yang akan dibaca dan akan muncul data lengkap pada kolom kanan atas.
• viii. Alur logika pencarian ini sama untuk pencarian ketiganya hanya saja pada pencarian berdasarkan golongan akan ada tambahan nama generik pada kolom kanan jika objek data di klik.
• ix. Apabila diinginkan untuk dicetak pada printer maka kik menu Cetak, akan muncul layar berikut :



• x. Layar ini merupakan layar untuk pemilihan objek yang akan di cetak.
• xi. Klik option 1 Tampilkan Semua sampai ada tanda Check รพ
• xii. Lanjutkan dengan mengklik tombol cetak, akan muncul tampilan layar preview berikut :



• xiii. Pada bagian atas terdapat serangkaian menu sebagai berikut :



standar ukuran kertas yang digunakan adalah A4
Kamus
• Berisi kumpulan istilah dari database dan definisi operasional/ monografi
Daftar isi
• Berisi seluruh komponen kelas terapi dan obat generik yang ada dalam Aplikasi PIO
Kontributor
• Apoteker dan dokter dari unsur Depkes RI, Badan POM, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi farmasi yang berkontribusi aktif dalam pengembangan sofware PIO ini
Kontak kami
• Sarana penghubung untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Keluar
• Fungsi untuk keluar dari system Aplikasi PIO

Rabu, 19 Januari 2011

Kebhinekaan Hambatan Farmasi

Kebhinekaan Hambatan Farmasi

Ke-bhineka-an membawa persatuan/ perpecahan





Bhineka Tunggal Ika merupakan moto negera kita yang tertulis dalam pita yang selalu dibawa oleh lambing Negara kita, Garuda Indonesia. Moto itu berasal dari kitab sutasoma Karanagn empu tantular, yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Bila dimaknai secara mendalam maka walaupun Indonesia ini terdiri dari banyak suku, agama, ras, bahasa, kesenian, adat, dan lain-lain, tetapi merupakan satu kesatuan bangsa dan tanah air.


Nb: Banyak artikel di website ini yang terdiri dari beberapa halaman, jadi tolong perhatikan bagian pojok kanan atas artikel. Pembagian halaman ini dalam beberapa halaman indes ialah demi kemudahan rekan-rekan juga.


Begitupun dengan dunia farmasi sekarang ini. Tenaga kefarmasian yang secara teori dalam peraturan perundang-undangan hanya terdiri dari dua profesi, sebenarnya memiliki keberagaman yang dua kali lipat lebih banyak dari yang terlihat sekarang. Kemudian timbul pertanyaan, apakah keragaman ini akan membawa berkah berupa persatuan atau malah membawa bencana berupa perpecahan diantara kita?


Keberagaman  Farmasi

Dari PP 51/2009, kita dapat menyimpulkan bahwa memang profesi farmasi terbagi menjadi dua yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun jenjang pendidikan kefarmasian yang diakui sebagai tenaga kefarmasian lah yang sebenarnya menjadikan dunia kefarmasian ini lebih bewarna. Jenjang pendidikan tersebut bila dilihat dari sejarahnya, ialah Tenaga Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan, S1 Farmasi, dan Apoteker.


Emangnya kenapa? Toh tetap juga terbagi menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian atau Apoteker saja. Sekarang anda tanyakan pada diri sendiri, apakah adil bagi seseorang yang tingkatan jenjang pendidikannya lebih tinggi disamakan dengan yang berada dibawahnya? Apakah adil menyamakan kedudukan atau yang lebih sederhana, menyamakan gaji dari seorang S1 dengan lulusan akademi atau bahkan dengan Tenaga Menengah Farmasi? Walau untuk masalah ini perdebatannya panjang, tetapi pasti dari lubuh hati yang paling dalam rekan-rekan semua mengatakan tidak.


Tanda-Tanda Perpecahan

Ini contoh ya, apabila saya merupakan lulusan berkut saya mungkin akan berpikir begini. Sebagai lulusan S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA saya merasakan ketidakadilan karena jenjang pendidikan saya tidak dianggap dan disamakan dengan lulusan Tenaga Menengah Farmasi, sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian yang bahkan gaji sayapun disamakan pula. Seperti yang saya tulis sebelumnya, apabila diperdebatkan tentunya akan sangat panjang karena masing-masing lulusan memiliki pendapat sendiri-sendiri.

Jadi sangatlah wajar apabila masing-masing lulusan ingin mempunyai tempatnya masing-masing. Hal ini dapat dicontohkan dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), karena dahulu belum ada pendidikan profesi yang terpisah dengan S1, Apoteker dan S1 Farmasi tergabung didalamnya sampai 2009 kemarin. Kemudian dengan adanya PP 51/ 2009 yang juga didukung dengan telah dipisahnya jenjang pendidikan S1 Farmasi dan Apoteker, para Apoteker pun akhirnya memutuskan mendirikan perikatan sendiri yang bernama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).


Kira-kira, para sarjana farmasi mau ga ya bergabung dengan Persatuan Ahli Farmaasi Indoensia (PAFI)? “I don`t think so”. Alasan S1 Farmasi akan berpikir ulang untuk bergabung dengan PAFI ialah, apa benar ISFI telah dihapus atau diganti atau dipisahkan. Bila dihapus atau diganti, maka ada kemungkinan mau tidak mau, para sarjana farmasi akan ikut bergabung dalam PAFI. Namun bila antara IAI dan ISFI hanya dipisah, maka kemungkinan besar S1 Farmasi akan kembali membangun ISFI. Toh tidak sulit untuk untuk melanjutkan sesuatu yang sebenarnya telah ada, walaupun dibarengi dengan sedikit perubahan.


Nah, yang satu ini rumornya sih sudah lama beberapa bulan ini saya mendapat informasi keberadaan sejatinya. Rumor tersebut ialah berkenaan dengan adanya keinginan rekan kita dari Akademi Farmasi untuk memisahkan diri dari organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Walau tidak sedikit rekan-rekan dari AKFAR telah menjadi anggota dan pengurus bahkan dibeberapa daerah ada yang menjadi ketua PD/ PC, namun tidak dapat dipungkiri tidak sedikit pula yang merasa tidak adil disamakan dengan Tenaga Menengah Farmasi sehingga perlu memisahkan profesi dari lulusan masing-masing.


Persatuan Ahli Madya Farmasi Indonesia (PAMFI), pernah mendengar perkumpulan tersebut? Saya menyebutnya perkumpulan karena tidak berbeda dengan grup Ikatan Asisten Apoteker (AA) se-JABOTABEK, grup Komunitas Tenaga Teknis Kefarmasian, grup Keluarga Besar Sekolah Menengah Farmasi (SAA) se-Indonesia, atau grup dan halaman lain yang ada di facebook. PAMFI didirikan di Cilegon, mengenai waktu berdirinya saya perkirakan sama atau mungkin setelah berdirinya PAMFI Cilegon yaitu pada tanggal 28 Januari 2009. Memang benar, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat dilindungi sebagai salah satu Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi ini masalah rumah tangga PAFI, karena rekan-rekan kita dari AKFAR berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PAFI harus secara bersama-sama kita hormati dan lindungi keanggotaannya.


Saya tidak tahu maksud sebenarnya dari perkumpulan PAMFI tersebut, namun yang tertulis dalam keterangannya ialah “Untuk Semua Alumni D3 Farmasi Indonesia”. Kemudian MISI yang tertulis dalam info profil PAMFI Cilegon ialah “Mempersatukan Ahli Madya Farmasi”. Ada beberapa pernyataan/ Komentar dari beberapa anggotanya yang dapat dianlui sebagai bentuk rasa ingin membentuk organisasi tersendiri, tentunya tidak semua anggota mendukungnya ya (karena mungkin yang tergabung di grup tersebut hanya ingin berkumpul/ mencari teman sesame lulusan AKFAR). Hingga hari ini (18/4/2010) PAMFI telah memiliki 96 orang, baru-batu ini nambah 1 orang dari sebelumnya beberapa minggu atau bulan yang lalu masih 95 orang.  Diantara pernyataan yang masuk kategori keinginan mendirikan organisasi tersendiri tersebut ialah:


“Mudah2an ini menjadi cikal bakal untuk organisasi profesi lulusan akfar…., menjadi wadah untuk memperjuangkan nasib anggota”. Tertanggal 14 Februari 2010 dan tercatat 2 orang yang menyukai pernyataan ini. Beberapa hari kemudian (24/2/2010) ada pernyataan dari orang yang sama yang juga pengurus grup FB ini, “Kalau anggota Udah banyak bias ngadaain pertemuan nich untuk diskusi masa depan AMF…..”. Kali ini tidak ada yang menanggapinya. Yah mungkin itu hal biasa ya, karena di grup PAFI yang anggotanya sudah lebih dari 3600an orang aja yang menanggapi pernyataan/ komentar hanya beberapa orang saja. Entahlah kenapa, mungkin rata-rata orang farmasi ini berwatak plegmatis termasuk saya tentunya. At least but not last dari pengurus grup yang lain, menulis di Forum PAMFI: “Apa Pendapat anda tentang Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian….?????”. Kemudian ditanggapi oleh salah satu anggotanya: “JANGAN DISAMAKAN …. INI TIDAK ADIL … ”. Tentunya “mungkin” bukan salah orang yang memberi pancingan untuk berkomentar, tapi akibatnya ada komentar tersebut yang rekan-rekan bias analisis sendiri apa maksud dari jangan disamakan itu.

Coba rekan-rekan bayangkan apa jadinya bila uraian diatas benar adanya, masing-masing jenjang pendidikan farmasi mendirikan organisasi profesi sendiri-sendiri. IAI dikelola oleh Apoteker, ISFI dikelola oleh S1 Farmasi, PAMFI dikelola oleh AKFAR/AKAFARMA, dan PAFI dikelola oleh Tenaga Menengah Farmasi. Apakah rekan-rekan membayangkan bahwa masing-masing jenjang tersebut akan mengutamakan kepentingan masing-masing, dan mengesampingkan kepentingan yang lebih luas yaitu dharma bhakti karya kefarmasian. Kalau iya berarti kita sama, tapi kalau belum silahkan menghayal lagi.. Smile. Keadaan inilah yang saya kuatirkan akan menimbulkan perpecahan didunia farmasi!

Namun alasan yang paling krusial sehingga S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA ingin memisahkan diri adalah, Organisasi PAFI walau telah didaftarkan pada LITBANG sebagai salah satu organisasi kefarmasian, tetap saja tidak dianggap sebagai organisasi yang mempunyai pengarush karena tidak mempunyai wewenang apapun. Berbeda dengan organisasi profesi apoteker yang tertuang didalam PP 51/ 2009, mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberian SIK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker ditempat bekerjanya dapat memberikan rekomendasi kemampuan agar dapat memperoleh Surat Tenda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Artinya, ditingkat provinsi untuk membuat STRTTK di Dinkes Provinsi, seorang lulusan Tenaga Menengah Farmasi/ AKAFARMA/ AKFAR harus meminta rekomendasi kepada IAI, dan ditingkat kota/ kabupaten harus meminta rekomendasi kemampuan dari Apoteker tempat bekerja untuk memperoleh SIK dari Dinkes Kota/ Kabupaten.

Jadi apa perlunya menjadi anggota PAFI? Sebenarnya saya telat menulis artikel ini karena masih ada terbesit rasa keraguan pada diri saya. Saya meragukan apakah tulisan ini akan membuat rekan-rekan bersemangat untuk memajukan  PAFI atau hanya akan sekedar membaca dan melupakannya. Rekan-rekan dari AKFAR/ AKAFARMA akan lebih memilih untuk tetap bergabung di PAFI atau malah yang sebelumnya tidak tahu, sekarang menjadi tahu dan bergabung dalam PAMFI. Silahkan rekan-rekan perdebatkan pernyataan saya tersebut, karena saya menulis ini demi kemajuan PAFI.


Bersatulah Profesi Farmasi!

Saya telah kemukakan permasalahan yang mungking terjadi kemudian hari, atau yang telah terjadi walau itu masih terdiri dari dua profesi/ organisasi seperti sekarang ini. Sekarang mari kita bersama-sama mencari jalan keluarnya, bagaimana ya?


Yang namanya memulai sesuatu adalah yang paling sulit diantara perbuatan lainnya, sepakat kan! Karena itu saya merasa kagum dengan satu kalimat pernyataan yang dikeluarkan oleh pendiri halaman FB, Forum Komunikasi Profesi Farmasi yang beranggotakan 3329 orang (18/4/2010). Pernyataannya adalah:”Menurut anda perlukah PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) dan ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) dilebur menjadi satu saja menjadi Ikatan Profesi Farmasi Indonesia (IPSI) dan Kira-kira bagaimana bentuk Format yang terbaik untuk ikatan profesi yang baaru”. Tulisan itu dibuat pada 24 Juli 2009 sebelum adanya PP 51/ 2009, dan dikomentari sebanyak 66 Kali (18/4/2010).


Dari pernyataan tersebut dan komentar-komentar atasnya saya menarik sebuah kesimpulan, bahwa kedokteran yang terdiri dari berbagai profesi dan jenjang pendidikan dapat bersatu padu dalam sebuah organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), walaupun terdapat organisasi kedokteran lainnya. Sebagaimana Ikatan Bidan Indoneisa (IBI) untuk bidan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk perawat, mengapa farmasi tidak! Toh awalnya PAFI didirikan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti karyanya di kefarmsian, yang artinya semua terangkul dalam satu organisasi. Kalaupun tidak setuju, mari sama-sama berunding untuk  mewujudkan persatuan yang telah lama kita impikan ini. Mewujudkan pelayanan informasi obat yang terbaik.

Selasa, 18 Januari 2011

Tantangan bagi TTK

Tantangan bagi TTK

RUU Keperawatan tantangan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian



Yang saya maksud "tantangan" disini adalah dalam artian baik lho ya..! Maksudnya rekan tenaga kesehatan dari profesi perawat yang telah melakukan unjuk rasa demi di undangkannya RUU Keperawatan, merupakan tantangan tersendiri bagi kita. Mengapa? Karena saya pernah mendengar demo para dokter, kemarin demo perawat, trus demo bidan, TAPI mana demo dari orang-orang farmasi???? Apa profesi kefarmsian sudah pada makmur semua yah??? Ato emang sudah tidak peduli lagi dengan nasib profesi???

Coba deh liwat  rekan perawat yang berani membela profesi yang terancam karena adanya MRA (Mutual Recognition Agreement) 10 negara Asean, di mana dengan adanya MRA tersebut negara penandatangan kesepakatan saling memberikan pengakuan atas kualifikasi para penyedia jasa profesional termasuk jasa keperawatan yang berasal dari negara-negara tersebut. Mereka menuntut adanya UU yang melindungi mereka, sedang kita ... tanda tanya lagi.


Saya yakin seperti halnya saya, rekan-rekan TTK banyak yang melanjutkan studi ke berbagai bidang ilmu. Baik  itu hukum, sosial politik, keguruan, kesehatan masyarakat, dan lain-lain. Coba deh sumbangkan ilmu anda tersebut untuk kebaikan profesi yang pernah ato bahkan sampai sekarang masih menjadi salah satu profesi yang anda jalankan. Dari hukum bisa memperkuat peraturan yang ada ato membuatkan draft yang lebih baik, kemudian dari sospol bisa melobi para politikus yang menjadi wakil kita di legislatif, dari keguruan dapat mendidik agar generasi mendatang menjadi TTK yang lebih dapat bersaing jangan hanya menerima keadaan, dari kesmas juga dapat meningkatkan keprofesian TTK dengan pembimbingan/ penyuluhan sesuai dengan jurusannya, dan bidang-bidang lain pun sebenarnya dapat melakukan hal yang serupa. Tapi ya itu, dimana-mana memulai yang pertama itu yang paling sulit.


Saya kagum dengan PPNI yang berani memperjuangkan nasib anggotanya. Kalo rekan-rekan baca draft RUU keperawatan tersebut (silahkan unduh setelah login), anda akan melihat usaha mereka agar kewenangan profesi mereka yang selama ini dicabut, dalam RUU itu dibuat pengaturannnya. Sebagai contoh, apabila RUU itu disyahkan maka jangan heran bila nanti kita menemui resep yang dituli oleh perawat. Nah rekan-rekan, hal ini merupakan tantangan bagi kita semua. Mari kita perjuangkan nasib profesi ini dari apa yang bisa kita lakukan. "Sunrise, stop dreaming start action"

Senin, 17 Januari 2011

jatuhnya profesi Asisten Apoteker

jatuhnya profesi Asisten Apoteker

Benarkah Ancaman untuk Asisten Apoteker?


Mungkin berita ini yang dimaksud oleh Bayu Arai dalam forum FB PAFI : http://tabloidnova.com/Nova/News/Peristiwa/Kursus-Khusus-Dijamin-Dapat-Kerja-3 . Dalam berita tersebut, Gideon Haryono (pendiri apotek K-24) berencana untuk membuka Lembaga Pendidikan Cepat Kerja (LPCK). Kursus ini di khususkan untuk mendidik lulusan sma selama 4 bulan untuk menjadi tenaga Asisten Apoteker. Bahkan ia memberikan jaminan bagi lulusan kursus tersebut dapat bekerja di K24. Sebagai realisasinya maka terbentuklah pada awal januari 2010 kemarin K24 Academy. Sebagai bentuk pembenaran perbuatannya tersebut, ia pun mengeluarkan pernyataan: “PT K24 Indonesia menyadari bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu aset perusahaan yang betul-betul harus dikembangkan. Tidak hanya menjadi tenaga kerja biasa tetapi harus menjadi sumber daya yang betul-betul menguasai bidang kerjanya dan memahami untuk apa dia bekerja”  (Sumber:  http://vulcan2.sip.co.id/duit/majalahduit/index.php?option=com_content&view=article&id=1438:den&catid=39:sec-ritel&Itemid=56 ).
  Kemudian kemarin  tanggal 15 Maret 2010, mencuat kembali berita tentang kursus bulanan AA ini. Biar rekan-rekan tidak pusing bolak-balik web, berikut saya cantumkan saja beritanya:
GAMPING--Kebutuhan tenaga trampil lulusan SMU untuk bekerja di jaringan apotek hingga akhir 2010 mencapai 2000‑an orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini bukan hal yang mudah, karena ketersediaan tenaga trampil lulusan SMU juga tidak banyak.
"Kami sudah berupaya mempercepat penyediaan tenaga trampil lulusan SMU dan sederajat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di jarigan apotek. Tapi nyatanya masih terus kewalahan," kata Dirut PT K‑24 Indonesia Dr Gideon Hartono, terkait dengan telah diwisudanya puluhan siswa K‑24 Academy di kampus tersebut Jalan Godean Km 1 tambak kemarin.
Dikatakan, PT.K‑24 Indonesia membutuhkan banyak sekali tenaga‑tenaga terampil di bidang keapotekan. Hal inilah yang mendorong perusahaan yang kahir di Jogja ini mendirikan pusat pelatihan sendiri yang di sebut dengan K‑24 Academy. Divisi pelatihan ini memiliki tugas untuk melatih semua calon karyawan dan membina karyawan K‑24 dalam bentuk pelatihan.
"Kita terpaksa sampai membuka program pelatihan cepat kerja untuk mengejar ketimpangan ini," kata Gideon.
Program ini dikhususkan bagi lulusan SMA dan sederajat, yang tertarik bekerja di bidang apotek.Syarat mengikuti program ini adalah harus melalui pelatihan selama 3 bulan yang terdiri dari 2 bulan di kelas/lab dan 1 bulan magang di gerai K‑24, dan program ini hanya menerima 40 siswa perkelas.
Program pelatihan ini dibuat dengan materi‑materi yang pasti digunakan sewaktu bekerja di Apotek, jadi betul‑betul menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.Materi tersebut antara lain,dasar‑dasar kefarmasian,pengenalan obat, cara membaca resep,administrasi apotek, penggunaan software apotek,operasional apotek modern,dasar‑dasar meracik dan lain sebagainya.
"Kami memberikan jaminan 100 persen bekerja di apotek jaringan kami," imbuh Manager K‑24 Academy Isnantyo Widodo.
Sedangkan dalam sambutannya Manager K‑24 Academy, Isnantyo Widodo, menyampaikan batch I ini adalah pasukan khususnya K‑24 yang diharapkan menjadi barisan pendobrak dan pembawa perubahan yang lebih baik bagi gerai‑gerai K‑24.Dengan penguasaan keahlian yang lebih baik dan lengkap dibanding kasir biasa di gerai K‑24 tentunya Kasir Plus ini akan membawa banyak kemajuan positif bagi gerai K‑24 dimana mereka ditempatkan.
"Kami akan segera membuka batch kedua yang akan dimulai awal April 2010," imbuhnya. (aro)
(Sumber: http://www.bernas.co.id/news/cybermetro/DIY/10193.htm)

Nah rekan-rekan, mau sampai kapan kita berdiam diri saat profesi kita di sudutkan terang-terangan begitu. Kepada Anie Senas, Wisanti, Hidayanti, Ivan Noviansyah, Nurul Hafida Yuliati, Jemmy Geraldz, Dian Suhery, Yohanes Subagya, yang telah memberikan bentuk protes sebisa mereka walau hanya dalam FB (http://www.facebook.com/group.php?gid=66565684614#!/topic.php?uid=66565684614&topic=12061). Ayo berbuat lebih banyak lagi.. Begitu juga seluruh rekan-rekan di seluruh Indonesia mari perjuangkan nasib kita, jangan mau dijajah..  Jadilah tokoh pembela AA.. Paling tidak berikan suara kalian ke PAFI Pusat, kirim surat sebanyak-banyaknya. Surat pos ya, karena kalau melalui email, FB, atau media internet lainnya, saya ragu akan sampai pada yang bersangkutan. Atau rekan-rekan punya ide lebih baik? Silahkan diskusikan dimana saja, tapi jangan lupa untuk merealisasikan (Talk Less, Do More..)


Nb:
Sekretariat PAFI Pusat:
d/a Dr. Mustafa Kamal, SpKO. MARS, MM, MBA
Komplek Kalibata Indah Jl. Papaya Blok O No. 07 Rt.04 Rw.06
Jakarta Selatan.

Minggu, 16 Januari 2011

TTK Pebisnis Online

TTK Pebisnis Online

TTK Pebisnis Online



Sesuai janji saya di FB. Kali ini saya akan menulis profil seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang lagi-lagi sukses karena profesi barunya. Emang susah mencari TTK yang sukses karena profesinya sendiri. Tapi kebanyakan diantara para TTK yang telah pindah profesi, masih ingat dan masih mau membesarkan nama profesi kita ini. Nah, apabila ada rekan-rekan kita yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan profesi ini, malu aja dah pada diri sendiri.


Nama beliau adalah Supian Noor. Kelahiran Amuntai, Kalimantan Selatan, pada tanggal 18 Agustus. Seorang TTK yang didapatnya dari pendidkan Sekolah Menengah Farmasi ISFI Banjarmasin, alumni tahun 1995. Jadi, tidak heran ketika berkunjung untuk seminar di Kalimantan, khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru (KALSEL); serta di Samarinda dan Balikpapan (KALTIM), ada aja teman-teman baik seangkatan apalagi yang sealmamater yang menyapa beliau.




Karena haus dengan ilmu, beliau juga kuliah teknisk kimia di Institut Sains & Teknologi AKPRIND. Beliau juga pernah membuka Toko Obat di Pamulang, Tanggerang. Tapi karena sepi pembeli, ya bangkrut dalam beberapa bulan. Kemudian memutuskan untuk bekerja sebagai Medical Representatif (Medrep) dari tahun 2003 sampai 2008. Ketika bekerja sebagai Mendrep inilah untuk pertama kalinya beliau mengenal bisnis online. Tau sendirilah, kan segala laporan biasanya menggunakan email/ internet. Jadi wajarlah, disela-sela kesibukan membuat laporan trus membuka yang lain. Maksud membuka yang lain itu, mencari hal yang positif lho. “Kan udah masuk target, jadi ga mungkin dimarahi bos, karena gunain internet” ujar Wakil Direktur LPEP Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia DKI Jakarta ini, disaat selesai seminar Di Samarinda.


Kesuksesan beliau dalam berbisinis secara online, tidaklah membuatnya ingin menikmati seorang diri. Yah kalo dikira-kira penghasilannya adalah US $3K (tigaribu dolar) perbulan.  Karena itulah beliau mendirikan sebuah Perseroan Terbatas yang bernama PT. IMPLUS INDONESIA. IMPlus itu singkatan dari Internet Marketing Plus. Tujuannya didirikan Perusahaan ini ialah sebagai institusi yang bergerak di bidang jasa seminar, inhouse training, workshop dan training internet marketing hadir untuk membangun semangat entrepreneurship bagi seluruh kalangan masyarakat di Indonesia dan bertujuan mencetak netpreneur baru yang dapat bersaing di era globalisasi. Buat yang mengira ini bisnis MLM, pulsa, ataupun bisnis jualan ebok dan sejenisnya. Anda salah. Silahkan deh, ikuti free seminarnya yang akan menerangkan secara umum mengenai bisnis ini. Kalau mau, lihat-lihat status dolarnya di FB ^_^, juga boleh, silahkan add melalui link berikut: TTK Pebisnis Online

Sabtu, 15 Januari 2011

Asisten Apotekernya Tenaga Teknis Kefarmasian

Asisten Apotekernya Tenaga Teknis Kefarmasian

Asisten Apoteker-nya Tenaga Teknis Kefarmasian



Selama ini saya menyuguhkan tokoh-tokoh Asisten Apoteker yang telah berhasil berkaya untuk negeri yang kita cintai ini, namun kesemua tokoh tersebut berbakti melalui profesi baru mereka. Riwayat hidupnya memang menunjukkan mereka adalah lulusan dari pendidikan tenaga menengah farmasi, tetapi setelah itu mereka ada yang melanjutkan pendidikan profesi lain ataupun bekerja dibidang lainnya. Nah adakah Asisten Apoteker yang benar-benar berkarya dan berbakti melalui profesinya sendiri, atau yang sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian, tidak hanya memberikan pelayanan informasi obat, tetapi membuat obat itu sendiri.

Fachrul Lutfi, itulah namanya. Seorang AA yang bekerja di perusahaan farmasi dari tahun 1990-2003 di Pontianak, dengan tugas sehari-harinya meracik obat herbal sesuai dengan pesanan dari resep dokter. Tenaga Teknis Kefarmasian inilah yang menemukan formulasi obat anti virus dengue dari jenis obat tradisional yang dapat membunuh virus penyebab demam berdarah dengue (DBD). Penemuan tersebut diawali ketika pada tahun 2006 anah salah seorang sahabatnya divonis dokter menderita penyakit DBD, kemudian berbekal pengalaman sebagai peracik obat herbal, ia pun meracik dua jenis obat tradisional asli Indonesia dan dari luar. Alhasil setelah anak tersebut meminumnya, suhu tubuhnya yang semula tinggi menjadi turun dan dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya.
Walaupun dokternya telah menyatakan sembuh, tetap saja untuk lebih meyakinkan dialkukanlah uji laboratorium, dan ternyata hasilnya pun menunjukkan anak tersebut negatif dari infeksi virus dengue. Sejak saat itulah sang Asisten Apoteker, Fachrul mensosialisasikan Formav-D untuk membantu orang disekitarnya guna penyembuhan dari Penyakit DBD. Telah banyak jiwa yang tertolong berkat penemuan Tenaga Teknis Kefarmasian kita ini, bahkan setelah Forma-D diberikan kepada dr Herni yang dinyatakan positif DBD oleh dokter yang merawatnya mengindikasikan kembuhan atas penyakit DBD ini. Sebelumnya dr. Herni sendiri dikenalkan oleh mantan Kepala DInas Kesehatan Pontianak, dr Lily Saidah yang juga pernah terkena DBD terlebih dahulu.


Untuk menghindari aksi-aksi plagiat baik dari dalam negeri maupun dari luar seperti yang pernah dilakukan oleh Malaysia, Fachrul berharap pemerintah daerah dan pusat merespon penemuannya. Hal ini juga disebabkan karena selama ini belum ditemakan obat yang manjur dan hanya berfungsi untuk menambah daya tahan tubuh pasien selama masa inkubasi DBD saja, bukan membunuh virus dengue seperti yang dilakukan oleh Formav-D.  Kelebihan lainnya dari penemuan Asisten Apoteker ini ialah seperti halnya obat herbal lainnya, Forma-D kecil kemungkinan ada efek samping. Kalaupun kurang atau kelebihan dosis, hanya akan menyebabkan penyakit tidak langsung sembuh.


Persatuan Ahli Farmasi sebagai organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian, tentunya bangga dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang satu ini. Kebanggaan ini karena sesuai dengan salah satu fungsi PAFI itu sendiri yaitu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera dan sehat dengan memajukan usaha-usaha produksi, distribusi dan riset farmasi termasuk obat-obat asli Indonesia. Karena itu rekan-rekan Asisten Apoteker setanah air, siapa lagi diantara kalian yang dapat berbakti dan bekarya kepada negeri yang kita cintai ini tentunya dengan profesi kalian sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jangan hanya bisa menunjuk pengurus pafi tuk maju, karena rekan-rekan anggotalah  yang merupakan kekuatan dari PAFI itu sendiri. Mari mandiri menjadi AA/ TTK enterpreuner dengan memajukan Toko Obat Berijin.

Jumat, 14 Januari 2011

Asmaun Abbas | Advokat TTK

Asmaun Abbas | Advokat TTK

Advokatnya Asisten Apoteker



Nah ini dia advokatnya Asisten Apoteker, beliau digelari sebagai “Figure Advokat Berjiwa Filsuf”. Semakin kita mengenal Asmaun Abbas maka tidak mudah untuk menggambarkan sosoknya. Karena kita akan menemukan banyak pengalaman hidup yang telah ia lewati, yang dari sana banyak terkandung hikmah  kehidupan yang bisa kita petik. 


Beliau dilahirkan pasa tanggal 9 Semptember 1953 di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan. Asmaun kecil hidup dalam sebuah keluarga yang sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan.  Terutama ayah beliau, Abbas Umma, menerapkan ilmu dan pengalamannya sebagai seorang pendidik sehingga membuat anak-anaknya tumbuh secara wajar dan berkepribadian. Tidak terkecuali Asmaun, yang karenanya menjadikan dirinya mandiri dan dapat bekerja menghasilkan uang sendiri.


Dari pengaruh lingkungan keluarganya itu pulalah yang mewariskan bakat intelektual kepadanya. Apalagi pada masa sekolah dulu, sang kakak yang juga seorang guru, selalu siap membantu Asmaun dalam meyelesaikan kesulitan di berbagai mata pelajaran. Selain sifat mandiri dan intelektual, hal yang menonjol dalam diri Asmaun dari  proses pembelajaran atas segala nilai kehidupan di dalam keluarganya ialah sifat kedisiplinannya serta supel dalam masyarakat.


Sebuah cobaan dihadapi Asmaun pada tahun 1970, peristiwa yang sangat menyayat hati. Padahal pada  saat peristiwa itu terjadi, ia baru saja memasuki Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Sosok yang selalu menjadi panutan hidupnya, sosok ayah, Abbas Umma telah meninggal dunia. Akibat peristiwa ini pula ia dengan rasa berat hati harus meninggalkan kampung halamannya menuju ke Makassar untuk dititipkan kepada tantenya. Cerita – cerita inilah yang membuat tahun tersebut member kenangan yang luarbiasa bagi beliau.


Otomatis dengan kepergian ayah beliau, segala tanggungjawab dan kehidupan  keluarganya ditanggung oleh ibu dan kakak-kakanya. Kenyataan ini pulalah yang membuat Asman ketika selesai Sekolah Menengah Farmasi (SMF) Makassar, tidak ingin berhenti disana dan hanya bisa menjadi asisten apoteker saja seumur hidup. Beliau berjuang dengan gigih untuk memperoleh ijasah sekolah menengah atas, kemudian meneruskan jenjang keilmuannya ke Akademi Bahasa Asing (ABA) Makassar. Untuk keperluan hidup dan biaya kuliah pun harus bekerja sambil kuliah. Karena pendidikan beliau jualah yang memudahkan untuk mendapat pekerjaan di NV Hadji Kalla.


Puas dengan telah melalang buana sampai keluar pulau hanya demi pekerjaan, akhirnya takdir pula yang menemukan Asmaun dengan belahan jiwanya di daerah sendiri. Ceritanya seperti layaknya cinta lokasi, beliau yang saat itu membantu kakaknya, Ali Abbas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNHAS, sering bertemu dengan wanita yang sekarang menjadi istrinya. Proses pelamaran pun terjadi beberapa saat setelah mereka menjalin hubungan. Pernikahan beliau terjadi pada tahun 1980, kemudian pada tahun 1982 putra pertama mereka lahir dengan nama Kaisar Azwar Abbas. Disusul putra kedua mereka pada yahun 1984, Agus Salim Abbas.


Saat menginjak usia 40 tahun, Asmaun mulai berpikir untuk meniti karirnya sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang menjadi keahliannya. Akhirnya beliaupun memutuskan untuk mengundurkan diri dari NV. Hadji Kalla pada tahun 1989, dengan pengalaman kurang lebih 15 tahun, permohonanya tersebut pun diterima.


Pesangon senilai tiga puluh juta rupiah didapatnya sebagai balas jasanya di kantor tersebut. Modal itulah yang dipergunkan Asmaun untuk mengawali profesinya sebagai advokat, dengan didukung bulat oleh istrinya. Sebagai bukti prestasinya, tidak sampai setahun mendirikan kantor advokatnya, beliaupun telah diberikan kepercayaan unatuk menjadi konsulat hukum tetap di beberapa perusahaan bank swasta. Jangan lupa zakat profesinya ya Pak


Berdasarkan pengalaman Asmaun dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia, bahkan sampai saat ini masih dirasanya cukup berat. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam kendala yang menghambat kokohnya sistem penegakan hukum yang baik. Beliau juga mengakui bahwa kendala itu bukan berasal dari peraturan yang ada, “Sistem hukum kita sebenarnya sangat ideal, namun sangat buruk dalam pelaksanaannya” papar beliau.


Asmaun menilai bahwa dalam bidang profesi apapun, kualitas-kualitas manusia seperti integritas, idealisme, intelektualisme, dan moralitas adalah prasyarat bagi terbangunya sebuah profesi yang mempu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkunganya.  Beliaupun menambahkan “Namun dalam bidang penegakan hukum, termasuk profesi advokat , kualitas-kualitas seperti ini adalah prinsip utama yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjalankan profesinya sehingga mampu menghadirkan sebuah profesi yang terhormat dan disegani oleh para penegak hukum lain”. Itulah salah seorang sosok ahli farmasi yang patutu kita contoh..

Kamis, 13 Januari 2011

Keenan Nasution | Musisi TTK

Keenan Nasution | Musisi TTK

Musisinya Asisten Apoteker

Beliau lebih dikenal dengan nama panggilan Keenan, walaupun sebenarnya nama lengkap beliau adalah Radha Krisnan Nasution. Keenan lahir di Jakarta pada 5 juni 1952, dan pendidikan terakhir beliau adalah SAA (Sekolah Asisten Apoteker) lho. Walaupun begitu, karena hobinya dia menjadi seorang musikus pop yang dianggap membawa warna baru dalam khasanah musik Indonesia. Di usianya yang ke 27, Keenan menikahi Ida Daniar Royani, pada tanggal 25 November 1979 di Jakarta. Ida merupakan janda yang telah bercerai dengan Pangeran dari Malaysia, Tengku Abdul Aziz dan memperoleh seorang anak perempuan dari  pekerkawinan tersebut.


Kepopuleran Keenan dimulai lewat keanggotaannya dalam grup musik Guruh Gipsy yang dipimpinan oleh Guruh Soekarno pada tahun 1977. Semenjak Guruh merilis kaset ‘Guruh Gipsi’ yang bertemakan cinta tanah air, banyak musikus muda usia mengikutinya. Termasuk musisikus muda yang mengembangkat tema baru tersebut adalah Keenan Nasution. Tapi cara patriotisme yang digunakan Keenan berbeda. Tak tanggung-tanggung, beliau menampilkan pagung yang diapit oleh sepasang sang saka merah putih dengan ukuran raksasa, saat tampil di TIM Jakarta pada Novemver 1978. Bahkan untuk memantapkan suasana, di latar belakangnya pun disemprotkan sile yang diantaranya adalah gambar Garuda. Sebagai pertunjukan utama, beliau menyajikan suatu penampilan berupa kolaborasi musik yang menggebu-gebu, kemudian angina yang berembus kencang sehingga mengibaskan bendera. Dan ketika lagu terakhir Negeriku Cintaku dibawakan, muncullah di kedua sisi panggung berupa cahaya lampu fosfor yang mencorong sambil mengepulkan asap dahsyat. Itu dianggap sudah teater.


Diumurnya yang masih muda itu, ia pernah diminta Menteri PPLH Prof. Emil Salim untuk menciptakan musik yang bertemakan tentang lingkungan alam, sekitar tahun 1979. Tapi Keenan menolak permintaan itu. Sebelumnya pada tahun 1978, beliau juga pernah menjadi illustrator musik yang digunakan dalam film Roda-roda Gila. Dan tak ketinggalan nuansa religius yang melekat pada dirinya, hal ini terbukti dengan rumahnya yang dilengkapi sebuah masjid kecil yang terdapat grup pengajian yang beranggotakan sekitar 50 orang. Semuanya anak muda. Ia telah merilis album kompilasi pertama. Album ini juga menyajikan beberapa hit, seperti Nuansa Bening, Negeriku Cintaku, Jamrud Khatulistiwa dan Indonesia Mahardhika. Karyanya yang lain ialah: Dibatas Angan-angan (1978); Tak Semudah Kata-kata (1979); Akhir Kelana (1980); Beri Kesempatan (1981); 42nd Street (1982); Dara-dara (1984); Kupu-kupu Cinta (1986); Bunga Asmara (1990); Dengarkan… … Apa yang Telah Kau Buat? (2007). Keenan telah memainkan peranan sebagai pelopor bagi musisi generasinya. Ia juga merupakan salah satu inspirasi kita para professional tenaga teknis kefarmasian.

Rabu, 12 Januari 2011

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat Profesi, Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai seorang muslim selain syahadat, shalat, puasa dan haji sebagaimana termuat dalam rukun islam. Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak, karena dari setiap harta yang dititipkan Allah  kepada kita sebagian adalah hak orang lain (Dhu’afa). Itulah sebabnya mengapa zakat merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial seorang Tenaga Teknis Kefarmasian terhadap sesama.


Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya dituntut mempunyai kesalehan pribadi dengan Tuhannya (habluminAllah), tetapi juga harus memiliki kesalehan sosial sebagai bentuk “habluminannas”. Zakat akan membuat harta yang kita pinjam ini akan bersih dan berkah dan tentunya akan memberikan ketenangan jiwa. Manfaat lainnya ialah ketika terjadi alokasi kekayaan dari golongan berada/ kaya (Muzakki) kepada si miskin (Mustahik) sehingga mengindari terjadi kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial inilah yang menjadi sebab utama umat islam terus terbenam dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta tersisih dalam kepesatan arus perubahan dan kemajuan zaman.


Sekarang pertanyaannya adalah sudahkah rekan-rekan menunaikannya? Tentu banyak yang menjawab “sudah, saya selalu tepat waktu membayar zakat fitrah”. Nah kebanyakan pemikiran inilah yang salah, mungking karena sudah kelamaan dipelajarinya waktu sd/smp jadinya lupa. Zakat tidaklah semata Zakat Fitrah yang merupakan pelengkap ibadah pada bulan ramadhan, melainkan ada zakat-zakat lain yang harus pula ditunaikan sebagai seorang muslim. Jenis-jenis zakat tersebut ialah zakat fitrah, zakat harta, zakat emas, zakat perak, zakat perniagaan/ perusahaan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, zakat harta karun, zakat hadiah, zakat saham, dan yang terakhir ialah zakat profesi/ penghasilan.




Apa sih itu Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian?

Coba deh hitung, berapa jenis zakat yang kita lalaikan selama ini! Banyak ya? Sama kalo gitu. Tapi sekarang saya tidak membicarakan jenis zakat selain zakat profesi/ penghasilan, tentu karena ini berkaitan dengan profesi kita sebagai Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian. Petani yang telah menanam dan merawat padi disawahnya hingga panen tiba, harus mengeluarkan zakat sebesar 5 atau 10 persen. Dari kenyataan itu, secara logika tentu tidak adil jika tidak mewajibkan zakat kepada kita yang berprofesi atau berpenghasilan.


Terus pertanyaan selanjutnya  ialah apakah kita para Tenaga Teknis Kefarmasian ini bisa disamakan dalam hal membayar zakat profesi dengan profesi dokter, notaris, advokat, bidan ataupun apoteker? Tergantung! Seperti dokter yang buka praktek sendiri dan dokter yang bekerja di rumah sakit, ataupun apoteker yang buka apotek sendiri dan apoteker yang bekerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA), mereka mempunyai dua kondisi yang berbeda yaitu sebagai karyawan atau sebagai pengusaha mandiri (enterprauner). Kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian juga mempunyai dua kondisi tersebut kan! Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai karyawan apotek/ sarana kefarmasian lain atau pengusaha toko obat (PP 51/ 2009 mengatur penanggung jawab TO harus Tenaga Teknis Kefarmasian).


Jadi kesimpulannya, apabila menjadi karyawan maka zakatnya disebut zakat penghasilan karena pendapatannya bersumber dari gaji yang diperleh dari atasan setiap bulan/ waktu tertentu. Perhitungan zakat penghasilan inipun tidak hanya dari berapa besar gaji pokok saja, namun juga dari sumber pendapatan tambahan seperti bonus, komisi, Tunjangan Hari Raya (THR), Tuslah (R/), dll. Kemudian disebut zakat profesi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mandiri mendirikan usaha sendiri. Tapi kan berbeda dengan dokter, mereka kan tidak melakukan jual beli/ perdagangan? TIdak, setiap profesi memiliki kesamaan. Kesamaan itu ialah sama-sama memberikan jasa dan sama-sama memerlukan peralatan/ perlengkapan untuk melakukan kewenangan keprofesian masing-masing. Sebagai contoh, dokter memberikan jasa pemeriksaan medis dengan menggunakan stetoskop untuk mendiagnosis. Begitupun kita sebagai Tenaga Teknis Keprofesian, TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN memberikan jasa berupa informasi mengenai semua hal mengenai pengobatan yang pasien terima, dan tentunya perlengkapan/ perlatan yang kita gunakan ialah obat sebagai produk dari profesi kefarmasian.




Potensi Dana Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

Berikut saya kutip kisah mengenai bagaimana potensi dana zakat bagi kemanusiaan, semoga dapat menjadi inspirasi rekan-rekan semua (sumber: Buletin Dakwah “SIlaturrahim” Edisi: 5/19 Rabiul Awal 1431 H).


“Pada masa lalu zakat yang dikumpulkan di Baitul maal (lembaga Amil Zakat pada saat itu) sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, pada masa Umar bin Khittab, Muaz bin Jabal yang menjabat sebagai Gubernur di Yaman, ditunjuk untuk menjadi Ketua Mail Zakat disana.

Pada tahun pertama, Muaz bin Jabal mengembalikan 1/3 surplus dana zakat ke pemerintahan pusat, lalu dikembalikan ke Yaman oleh beliau. Pada tahun ke-2, Muaz mengembalikan ½ dari surplus dana zakat yang terkumpul di baitul maal. Dana pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintahan pusat, karena sudah tidak ada lagi irang yang mau menerima dana zakat dan merasa sebagai mustahik, akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya ke daerah lain yang masih minim.

Hal tersebut terjadi juga pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitul maal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerima zakat, lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa menerima upah, dijawab oleh Yazid “Kami sudah memberikan kepada mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.

Lalu Umar bin Abdul Aziz mengintruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros, Yazid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “Kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.

Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan modal tambahan tanpa harus mengembalikannya. Subhanallah. Betapa sejahteranya masyarakat ketika itu."




Mari tunaikan kewajiban zakat profesi/ penghasilan Tenaga Teknis Kefarmasian

Susah ga? Ribet ga? Yang paling penting morotin ga? Ya nggalah. Sekarang ini banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) bertebaran disekitar kita, seperti BAZNAS yang dikelola pemerintah ataupun BMH yang dikelola Yayasan Hidayatullah. Jadi bagi seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian, pilihlah lembaga yang telah memiliki SK. Menteri Agama, seperti BMH Samarinda yang ber-SK. Menag. RI No. 538/2001. Kemudian untuk melakukan pembayaran terdapat tiga cara.


Cara yang pertama ialah dengan mendatangi langsung kantor atau gerai/ tenda LAZ yang terdekat. Anda hanya perlu mengutarakan maksud kedatangan anda pada petugas di kantor tersebut, baik itu dalam rangka membayar zakat ataupun ingin terlebih dahulu berkonsultasi zakat. Anda akan disodori Form begitu siap untuk membayar, kalau di BMH sih ada tiga lembar. Di form tersebut anda hanya perlu mengisi: Nama; Pekerjaan; Alamat Kantor; Alamat Rumah; Telp. Rumah; Telp. Kantor; Hp; Jumlah dana yag dijakatkan; dan tandatangan. Jadi kalo ada yang bilang harus mengisi atau member tahu jumlah penhasilan/ pendapatan, tidak benar karena kita sendiri yang menghitung dan menentukan berapa dana zakat yang dibayarkan. Setelah itu baca doa deh, “Semoga Allah SWT membalas apa saja yang telah anda keluarkan dan memberikah berkah kepada yang tersisa”.


Cara yang kedua ialah melalui transfer melalui bank, baik itu melalui atm; setoran tunai; phone banking; sms banking; internet banking; asal jangan dibanting-banting aja. Anda tinggal mencari informasi tentang nomor rekening lAZ yang bersangkutan, trus kirim deh (perhatikan dengan teliti nomor rekeningnya, karena tiap nomor rekening LAZ memiliki kegunaan yang berbeda seperti untuk zakat; infaq; wakaf; dll). Cara ini baik untuk mereka yang tidak bisa/ mau ke kantor karena berbagai sebab, selain itu bagi dana zakat yang sedikit tidak perlu malu-malu nyetor kan. Cara yang ketiga ialah dengan layanan siap jemput zakat dirumah dan kantor. Bila menurut anda cara ini lebih nyaman bagi anda, maka anda tinggal mencari nomor telepon kantor LAZ terdekat dan menghubunginya untuk minta agar zakat anda dijemput.


Mengenai perhitungan zakat, berikut saya tampilkan tabelnya:


ZAKAT PROFESI DAN PENGHASILAN
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Pendapatan/Gaji/Honorarium Rp.                                    
B Pendapatan Lain (Bonus, Komisi, R/, THR, dll)   Rp.
C Jumlah Pendapatan Perbulan (A+B) Rp.
D Rata-rata pengeluaran minimal rutin perbulan Rp.
E Jumlah penghasilan kena zakat (C-D) Rp.
F Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E) Rp.

ZAKAT HARTA
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Uang Tunai, Tabungan, Deposito, dan sejenisnya   Rp.                                  
B Aset yang bisa diuangkan (cth:Rumah, Tanah, Kendaraan) Rp.
C Surat Berharga, Saham, dan Sejenisnya Rp.
D Emas, Perak, Permata, dan sejenisnya Rp.
E Saham, Obligasi, asuransi, dan sejenisnya Rp.
F Piutang tertagih tahun ini Rp.
G Jumlah harta tersimpan selama setahun (A+B+C+D+E+F) Rp.
H Hutang jatuh tempo tahun ini Rp.
I Jumlah harta kena zakat (G-H) Rp.
J Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X I) Rp.


ZAKAT PERDAGANGAN/ PERNIAGAAN LAINNYA
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Nilai kekayaan perusahaan (uang tunai & simpanan di bank)   Rp.                              
B Aset perusahaan yang dapat diuangkan (cth: Gedung/ Rumah & Kendaraan, dll)  Rp.
C Jumlah kekayaan tersimpan selama setahun (A+B) Rp.
D Hutang usaha jatuh tempo tahun ini Rp.
E Jumlah harta usaha kena zakat (C-D) Rp.
F Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E) Rp.


BILA BINGUNG BERLANJUT, SILAHKAN HUBUNGI USTADZ TERDEKAT!!!

Selasa, 11 Januari 2011

Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker

Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker

Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker



Pelayanan Asisten Apoteker
(disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan unduh dari link ini UU 25/ 2009 pelayanan publik)

Pendahuluan

Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI
. Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.

Hak dan Kewajiban

Penyelenggara memiliki hak:
  • Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
  • Melakukan kerja sama;
  • Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan
  • Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Penyelenggara berkewajiban:
  • Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
  • Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
  • Menempatkan pelaksana yang kompeten;
  • Menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public yang mendukung terciptanya iklik pelayanan yang memadai;
  • Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Berpastisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
  • Membantu masyarakan dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
  • Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
  • Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawb atas posisi atau jabatan;
  • Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelenggara berkewajiban mengelola system informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Profil penyelenggara;
2. Profil pelaksana;
3. Standar pelayanan;
4. Maklumat pelayanan;
5. Pengelolaan pengaduan; dan
6. Penilaian kinerja.
  • Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public wajib selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka dengan memasang tanda yang memuat informasi yang lengkap, serta dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.


Pelaksana berkewajiban:
  • Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  • Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.


Pelaksana dilarang:
  • Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instasi pemerintah, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik daerah;
  • Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
  • Menambah pelaksanan tanpa persetujuan penyelenggara;
  • Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
  • Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.


Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan public harus berperilaku sebagai berikut:
  • Adil dan tidak diskriminatif;
  • Cermat;
  • Santun dan ramah;
  • Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  • Profesional;
  • Tidak mempersulit
  • Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  • Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  • Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public;
  • Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menaggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  • Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/ atau kewenangan yang dimiliki;
  • Sesuai dengan kepantasan; dan
  • Tidak menyimpang dari prosedur.


Masyarakat berhak:
  • Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
  • Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
  • Menda[at tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  • Mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;
  • Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  • Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberika tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  • Mengadukan pelaksanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
  • Mengadukan penyelenggara yang melakukan peyimpangan standard dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan ombudsman;
  • Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
  • Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.


Masyarakat berkewajiban:
  • Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
  • Ikut menjafa terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan
  • Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.


Standar Pelayanan



Ketentuan mengenai standar pelayanan:
  • Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
  • Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
  • Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
  • Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait, dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langusng dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
  • Penyusunan standar pelayanan, dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
  • Dasar hukum;
  • Persyaratan;
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur;
  • Jangka waktu penyelesaian;
  • Biaya/ tarif;
  • Produk pelayanan;
  • Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;
  • Kompetensi pelaksanan;
  • Pengawasan internal
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
  • Jumlah pelaksana;
  • Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
  • Evaluasi kinerja pelaksana.

Senin, 10 Januari 2011

Upah/ Gaji AA

Upah/ Gaji AA

UPAH/ GAJI ASISTEN APOTEKER



Baik didunia maya maupun didunia sebenarnya, pertanyaan ini selalu menjadi topik yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, upah/ gaji merupakan tujuan utama kita bekerja kan! (mungkin ada yang nyeletuk, "aku bekerja untuk pengabdian kok, upah/ gaji itu merupakan nilai plus saja dari pengabdian saya itu Laughing. Sebelum kita menembak berapa sih gaji/ upah yang layak bagi kita, sebagai tenaga kesehatan yang pengabdiannya dibidang farmasi, ada baiknya kita mengetahui seluk beluk tentang upah itu sendiri. Come on, Kang..

Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, Upah adalah Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Inilah terminologi upah dalam bidang hukum, trus bagaimana dengan definisi gaji?

Menurut anda gaji dan upah sama tidak? Kalau menurut bahasa sih sama, tapi kalau menurut istilah berbeda. Contohnya ketika seseorang Asisten Apoteker bertanya pada temannya, berapa gajimu di perusahaan tersebut? Maka teman orang itu menyebutkan gaji pokoknya, walaupun sebenarnya selain gaji pokok, dia juga menerima tunjangan-tunjangan. Nah, gaji pokok plus tunjangan-tunjangan inilah yang disebut sebagai upah.

Kemudian dalam pekerjaan kefarmasian terdapat Tuslah atau biasa disebut "uang R/", apakah termasuk upah ? Tidak, karena tuslah dapat dikategorikan sebagai bonus. Dan bonus sendiri bukan bagian dari upah, atau bukan komponen dari upah. Tunjangan hari raya dan Fasilitas, seperti makan gratis di kantin perusahaan atau fasilitas antar jemput, juga bukan komponen dari upah.

Pertanyaan selanjutnya, apa sih pentingnya memisahkan mana yang upah dan mana yang bukan? Yang pertama berkaitan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rekan-rekan sudah tahu dong manfaat jamsostek! Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program Jamsostek adalah merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi karyawan. Kerterkaitannya dengan upah, adalah semakin tinggi upah karyawan maka besar pula iuran yang dibayarkan pengusaha untuk Jamsostek. Coba deh cari informasi lengkapnya, pasti rekan semua pengen ikut program ini.


Keterkaitan yang kedua ialah terhadap penghitungan pesangon. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK inipun terdiri dari 4 komponen, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja (UPMK), Uang Ganti Kerugian, dan Uang Pisah. Jadi bila anda di PHK, anda mendapat uang pesangon. Kemudian bila anda telah lama bekerja, maka anda mendapat UPMK. Dan bila anda mempunyai hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti tahunan atau biaya mudik , maka anda mendapat uang ganti kerugian. Itu semua satu kesatuan yang dihitung berdasarkan upah lho. Jadi bila anda termasuk dari 3 kategori itu maka anda mendapat uang pesangon + UPMK + uang ganti kerugian = money . Sedangkan untuk komponen ke-4, itu tergantung dengan perjanjian Kerja.

Keterkaitan yang ketiga ialah dengan uang pensiun. Seorang pekerja dikatakan Pensiun apabila berhenti bekerja karena sudah mencapai usia tertentu yakni apakah karena usia kelahiran tertentu atau mencapai usia masa kerja tertentu yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Uang pensiun ini terkait pula dengan jamsostek sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, yang besaran iuran preminya tergantung pada besarnya upah.

Terakhir ialah mengenai tunjangan hari raya (THR). Pemberian THR, selayaknya diberikan pada saat Hari Raya keagamaan masing-masing. Penghitungan THR inipun cukup sederhana, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya dihitung dengan rumus: "Jumlah bulan masa kerja" dikali "upah sebulan" dibagi "12 bulan". Waktu pemberian THR oleh pengusaha adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. THR bisa diberikan dalam bentuk lain selain uang, namun tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima.

Tentunya selain hal-hal besar tersebut, terdapat hal-hal kecil yang terkait dengan penetuan besaran upah. Hal-hal kecil itu contohnya ialah upah lembur, upah selama tidak masuk kerja (karena sakit, menikah, atau melahirkan), upah selama cuti, upah atas hak pekerja wanita, atau upah selama istirahat panjang (KEPMEN 51/2004). Karena itulah rekan-rekan, kalau mau profesi ini lebih sejahtera maka ayo berjuang bersama melalui PAFI.

Minggu, 09 Januari 2011

PP 51/2009 Pekerjaan Kefarmasian

PP 51/2009 Pekerjaan Kefarmasian

KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN


Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ? Jika belum, silahkan download disini.

Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini. 

Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
 
  • Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 
  • Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
  • Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
  • Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
  • Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
  • Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
  • Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian atau disingkat sebagai TTK. Yah, ada kemungkinan ada kebingungan perbedaan AA dan TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, .

Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.

Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.


Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.

Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.

Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.
Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya .

Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.

Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.