Senin, 10 Januari 2011

Upah/ Gaji AA

Upah/ Gaji AA

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

UPAH/ GAJI ASISTEN APOTEKER



Baik didunia maya maupun didunia sebenarnya, pertanyaan ini selalu menjadi topik yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, upah/ gaji merupakan tujuan utama kita bekerja kan! (mungkin ada yang nyeletuk, "aku bekerja untuk pengabdian kok, upah/ gaji itu merupakan nilai plus saja dari pengabdian saya itu Laughing. Sebelum kita menembak berapa sih gaji/ upah yang layak bagi kita, sebagai tenaga kesehatan yang pengabdiannya dibidang farmasi, ada baiknya kita mengetahui seluk beluk tentang upah itu sendiri. Come on, Kang..

Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, Upah adalah Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Inilah terminologi upah dalam bidang hukum, trus bagaimana dengan definisi gaji?

Menurut anda gaji dan upah sama tidak? Kalau menurut bahasa sih sama, tapi kalau menurut istilah berbeda. Contohnya ketika seseorang Asisten Apoteker bertanya pada temannya, berapa gajimu di perusahaan tersebut? Maka teman orang itu menyebutkan gaji pokoknya, walaupun sebenarnya selain gaji pokok, dia juga menerima tunjangan-tunjangan. Nah, gaji pokok plus tunjangan-tunjangan inilah yang disebut sebagai upah.

Kemudian dalam pekerjaan kefarmasian terdapat Tuslah atau biasa disebut "uang R/", apakah termasuk upah ? Tidak, karena tuslah dapat dikategorikan sebagai bonus. Dan bonus sendiri bukan bagian dari upah, atau bukan komponen dari upah. Tunjangan hari raya dan Fasilitas, seperti makan gratis di kantin perusahaan atau fasilitas antar jemput, juga bukan komponen dari upah.

Pertanyaan selanjutnya, apa sih pentingnya memisahkan mana yang upah dan mana yang bukan? Yang pertama berkaitan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rekan-rekan sudah tahu dong manfaat jamsostek! Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program Jamsostek adalah merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi karyawan. Kerterkaitannya dengan upah, adalah semakin tinggi upah karyawan maka besar pula iuran yang dibayarkan pengusaha untuk Jamsostek. Coba deh cari informasi lengkapnya, pasti rekan semua pengen ikut program ini.


Keterkaitan yang kedua ialah terhadap penghitungan pesangon. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK inipun terdiri dari 4 komponen, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja (UPMK), Uang Ganti Kerugian, dan Uang Pisah. Jadi bila anda di PHK, anda mendapat uang pesangon. Kemudian bila anda telah lama bekerja, maka anda mendapat UPMK. Dan bila anda mempunyai hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti tahunan atau biaya mudik , maka anda mendapat uang ganti kerugian. Itu semua satu kesatuan yang dihitung berdasarkan upah lho. Jadi bila anda termasuk dari 3 kategori itu maka anda mendapat uang pesangon + UPMK + uang ganti kerugian = money . Sedangkan untuk komponen ke-4, itu tergantung dengan perjanjian Kerja.

Keterkaitan yang ketiga ialah dengan uang pensiun. Seorang pekerja dikatakan Pensiun apabila berhenti bekerja karena sudah mencapai usia tertentu yakni apakah karena usia kelahiran tertentu atau mencapai usia masa kerja tertentu yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Uang pensiun ini terkait pula dengan jamsostek sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, yang besaran iuran preminya tergantung pada besarnya upah.

Terakhir ialah mengenai tunjangan hari raya (THR). Pemberian THR, selayaknya diberikan pada saat Hari Raya keagamaan masing-masing. Penghitungan THR inipun cukup sederhana, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya dihitung dengan rumus: "Jumlah bulan masa kerja" dikali "upah sebulan" dibagi "12 bulan". Waktu pemberian THR oleh pengusaha adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. THR bisa diberikan dalam bentuk lain selain uang, namun tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima.

Tentunya selain hal-hal besar tersebut, terdapat hal-hal kecil yang terkait dengan penetuan besaran upah. Hal-hal kecil itu contohnya ialah upah lembur, upah selama tidak masuk kerja (karena sakit, menikah, atau melahirkan), upah selama cuti, upah atas hak pekerja wanita, atau upah selama istirahat panjang (KEPMEN 51/2004). Karena itulah rekan-rekan, kalau mau profesi ini lebih sejahtera maka ayo berjuang bersama melalui PAFI.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Upah/ Gaji AA
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman