Jumat, 21 Januari 2011

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

Toko Obat Berijin, TTK nya Juga Selalu Ijin


Setiap profesi tenaga kesehatan  memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis.  Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu Toko Obat Berizin.
Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian  untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya, hal serupa pun terjadi di Toko Obat Berijin. Saya kira hampir semua atau malah semua Toko Obat Berizin yang dimililki pihak lain, TTK nya selalu ijin alias selalu tidak ada seperti halya kehadiran Apoteker di Apotek. Perkiraan saya pula, pasti banyak rekan-rekan yang melakukan hal itu karena perjanjian awal kerjasamanya begitu dan memang upah yang diterima sangatlah minim. Jujur, saya sendiri aja mendapat upah Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan, ini karena diminta oleh teman. Itupun tidak menutup kemungkinan ada yang menerima upah lebih keci dan berkunjung ke Toko Obat hanya beberapa tahun sekali, sekedar untuk memperpanjang perizinan. Begitu menyedihkannya kondisi tempat pengabdian kita ini.


Kemudian apa yang rekan-rekan bisa lakukan agar situasi ini dapat menjadi lebih baik? Tidak perlu menunggu orang lain tuk berbuat (baik itu kepada pemerintah ataupun pengurus PAFI), cukup mulailah dari diri anda sendiri. Pertanyakanlah toko-toko obat disekitar anda, terutama yang tidak memasang plank nama, apakah mereka telah memiliki penanggung jawab farmasi.Pasti kebanyakan diantara mereka mengatakan tidak ada, nah ini kesempatan rekan-rekan untuk menjelaskan pentingnya penanggung jawab farmasi di toko obat. Biasanya mereka tidak mengerti kenapa harus ada atau siapasih penanggung jawabnya.


Saya sendiri sudah membuktikan perubahan besar dari perbuatan ini. Perubahan itu tidak hanya sekedar besarnya gaji yang bisa 3 (tiga) kali lipat dari kondisi biasa, tetapi kehadiran rekan-rekan sebagai TTK penanggung jawab toko obat akan selalu dihargai. Seiring dengan pembangunan mall dan mini market yang selalu tumbuh, saya pun berinisiatif mencari informasi apakah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di pasar modern tersebut telah memenuhi ketentuan. Hasil penelitian saya, menyatakan sebagian besar toko obat di mall dan mini market tidak memiliki TTK sebagai penanggung jawab farmsainya. Dan ditempat-tempat seperti inilah, kesempatan menggunakan senjata AA/ TTK terbuka dengan lebar.


Akibat dari penelitian saya tersebut, beberapa dari supervisor mereka, meminta secara pribadi mencarikan TTK untuk ditempatkan sebagai penanggung jawab farmasi di bagian penjualan obat-obatan tersebut. Tapi apalah daya, rekan-rekan yang saya tawari, kebanyakan berpikiran negatif tentang posisi di toko obat tersebut. Malah mereka balik bertanya, kenapa tidak saya aja, ya.. saya jawab karena memang saya sudah menjadi PJ di Toko obat lain. Seandainya saya belum menjadi di Toko Obat saya sekarang, tentu saya lebih baik diam-diam saja dan mengambilnya. Sangat jarang lho ada toko obat yang memberikan gaji lebih dari 3(tiga) kali lipat gaii dari toko biasa, dan kita tidak perlu segan tuk datang karena memang diperjanjikan untuk datang seminggu sekali untuk sekedar mengontrol persediaan obat. Selain itu, manajemen mereka tentu lebih bagus, sehingga lebih mudah bila berurusan bila ada pemeriksaan rutin, tau aja kan. Tapi ya sudahlah sekarang yang menyesal dan ingin mengambilnya cuma saya bisa bilangin, kacian dech lho.. ^_^


NB:
Eh, ngomong-ngomong sudah sepakat atau belum, kalau singkata Tenaga Teknis Kefarmasain adalah TTK?

Kamis, 20 Januari 2011

Software Pelayanan Informasi Obat

Software Pelayanan Informasi Obat

Pelayanan Informasi Obat (PIO)

Pelayanan kefarmasian atau dalam bahasa kerennya Pharmaceutical Care, adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pengoptimalan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related Problem).


Salah satu pekerjaan kefarmasian yang rutin dilakukan oleh tenaga kefarmasian ialah dalam hal pelayanan informasi obat. Oleh karenannya sebagai salah satu tenaga kefarmasian disamping Apoteker, maka Tenaga Teknis Kefarmasian hendaknya selalu dapat dengan benar menyediakan dan memberikan informasi, rekomendasi obat-obatan yang independen, akurat, terkini, dan komprehensif, baik itu kepada masyarakat maupun pihak lain yang memerlukannya. Sehingga untuk mendukung pekerjaan kefarmasian ini, Departemen Kesehatan melalui Dirjen Binfar dan Alkes membuat dan mendistribusikan software PIO. Sebagai pengurus pafi cabang saya berkesempataan untuk menyampaikan software menarik ini.


Petunjuk Instalasi PIO

Untuk mengunduh aplikasi PIO, anda cukup meng-klik link berikut dan klik tombol download:
software-pio
Setelah memasuki halaman unduh, silahkan klik tombol save di bagian bawah halaman. Hasil unduh akan berformat “.rar”  dengan besar volume 23,8 MB.
Volume filenya besar, jadi bagi yang di warnet harap sabar dan jangan lupa pake download booster. Kemudian untuk dapat membuka file tersebut anda membutuhkan software, bila belum mempunyainya silahkan unduh di link berikut:
Software winrar


Install software winrar dengan meng-klik dua kali file winrar,exe dan ikuti petunjuknya. Setelah winrar telah di-instal ke komputer, lanjutkan dengan membuka file pio.rar (klik dua kali), klik 2 kali folder “software pio”, dan klik 2 kali file “setup.exe”. Ikuti petunjuknya hingga instalasi selesai.




Alur kerja sistem Aplikasi PIO – Pelayanan Informasi Obat



 Klik Icon  pada desktop
Atau pada menu Start Programs PIO
Akan muncul splash screen dengan tampilan dibawah ini :





Tunggu beberapa detik (± 10 detik)
  1. Akan muncul layar pernyataan


Bacalah pernyataan dengan seksama
  1. Klik tombol lanjutkan pada layar pernyataan
  2. Setelah itu anda akan berada pada layar utama dengan tampilah sebagai berikut




Sebelum muncul gambar tombol belum aktif, tunggu sampai gambar tampil dengan sempurna.
Terdapat menu pada layar utama yang masing-masing berfungsi sebagai berikut :
Pencarian
• i. Klik menu ini maka akan muncul layar pencarian data yang dibagi menjadi tiga sub pencarian yang diatur dalam komponen Combobox yaitu :
•  Pencarian berdasarkan Nama generik
•  Pencarian berdasarkan Golongan/Kelas terapi
•  Pencarian berdasarkan Nama Dagang
• ii. Lanjutkan pencarian dengan mengisi kotak yang terdapat dibawah ComboBox.



• iii. Dari proses diatas akan muncul data secara alphabetic apabila kolom sudah mulai diisi oleh huruf atau serangkaian kata sehingga proses pencarian data akan langsung terlihat.
• iv. Untuk melihat data lebih jauh pilih data dengan menggunakan enter atau double klik pada salah satu data, maka akan muncul detail data dalam bentuk layar baru.



• v. Terdapat menu treeview untuk mengorganisir data sehingga pencarian ke dalam sub-sub data akan menjadi lebih mudah.
• vi. Pada kolom paling bawah menerangkan detail dari sub elemen data yang dipilih pada objek treeview .
• vii. Data yang ada pada grid kemungkinan memiliki panjang yang melebihi kolom grid. Jika terjadi hal tersebut klik kiri pada detail yang akan dibaca dan akan muncul data lengkap pada kolom kanan atas.
• viii. Alur logika pencarian ini sama untuk pencarian ketiganya hanya saja pada pencarian berdasarkan golongan akan ada tambahan nama generik pada kolom kanan jika objek data di klik.
• ix. Apabila diinginkan untuk dicetak pada printer maka kik menu Cetak, akan muncul layar berikut :



• x. Layar ini merupakan layar untuk pemilihan objek yang akan di cetak.
• xi. Klik option 1 Tampilkan Semua sampai ada tanda Check รพ
• xii. Lanjutkan dengan mengklik tombol cetak, akan muncul tampilan layar preview berikut :



• xiii. Pada bagian atas terdapat serangkaian menu sebagai berikut :



standar ukuran kertas yang digunakan adalah A4
Kamus
• Berisi kumpulan istilah dari database dan definisi operasional/ monografi
Daftar isi
• Berisi seluruh komponen kelas terapi dan obat generik yang ada dalam Aplikasi PIO
Kontributor
• Apoteker dan dokter dari unsur Depkes RI, Badan POM, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi farmasi yang berkontribusi aktif dalam pengembangan sofware PIO ini
Kontak kami
• Sarana penghubung untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Keluar
• Fungsi untuk keluar dari system Aplikasi PIO

Rabu, 19 Januari 2011

Kebhinekaan Hambatan Farmasi

Kebhinekaan Hambatan Farmasi

Ke-bhineka-an membawa persatuan/ perpecahan





Bhineka Tunggal Ika merupakan moto negera kita yang tertulis dalam pita yang selalu dibawa oleh lambing Negara kita, Garuda Indonesia. Moto itu berasal dari kitab sutasoma Karanagn empu tantular, yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Bila dimaknai secara mendalam maka walaupun Indonesia ini terdiri dari banyak suku, agama, ras, bahasa, kesenian, adat, dan lain-lain, tetapi merupakan satu kesatuan bangsa dan tanah air.


Nb: Banyak artikel di website ini yang terdiri dari beberapa halaman, jadi tolong perhatikan bagian pojok kanan atas artikel. Pembagian halaman ini dalam beberapa halaman indes ialah demi kemudahan rekan-rekan juga.


Begitupun dengan dunia farmasi sekarang ini. Tenaga kefarmasian yang secara teori dalam peraturan perundang-undangan hanya terdiri dari dua profesi, sebenarnya memiliki keberagaman yang dua kali lipat lebih banyak dari yang terlihat sekarang. Kemudian timbul pertanyaan, apakah keragaman ini akan membawa berkah berupa persatuan atau malah membawa bencana berupa perpecahan diantara kita?


Keberagaman  Farmasi

Dari PP 51/2009, kita dapat menyimpulkan bahwa memang profesi farmasi terbagi menjadi dua yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun jenjang pendidikan kefarmasian yang diakui sebagai tenaga kefarmasian lah yang sebenarnya menjadikan dunia kefarmasian ini lebih bewarna. Jenjang pendidikan tersebut bila dilihat dari sejarahnya, ialah Tenaga Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan, S1 Farmasi, dan Apoteker.


Emangnya kenapa? Toh tetap juga terbagi menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian atau Apoteker saja. Sekarang anda tanyakan pada diri sendiri, apakah adil bagi seseorang yang tingkatan jenjang pendidikannya lebih tinggi disamakan dengan yang berada dibawahnya? Apakah adil menyamakan kedudukan atau yang lebih sederhana, menyamakan gaji dari seorang S1 dengan lulusan akademi atau bahkan dengan Tenaga Menengah Farmasi? Walau untuk masalah ini perdebatannya panjang, tetapi pasti dari lubuh hati yang paling dalam rekan-rekan semua mengatakan tidak.


Tanda-Tanda Perpecahan

Ini contoh ya, apabila saya merupakan lulusan berkut saya mungkin akan berpikir begini. Sebagai lulusan S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA saya merasakan ketidakadilan karena jenjang pendidikan saya tidak dianggap dan disamakan dengan lulusan Tenaga Menengah Farmasi, sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian yang bahkan gaji sayapun disamakan pula. Seperti yang saya tulis sebelumnya, apabila diperdebatkan tentunya akan sangat panjang karena masing-masing lulusan memiliki pendapat sendiri-sendiri.

Jadi sangatlah wajar apabila masing-masing lulusan ingin mempunyai tempatnya masing-masing. Hal ini dapat dicontohkan dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), karena dahulu belum ada pendidikan profesi yang terpisah dengan S1, Apoteker dan S1 Farmasi tergabung didalamnya sampai 2009 kemarin. Kemudian dengan adanya PP 51/ 2009 yang juga didukung dengan telah dipisahnya jenjang pendidikan S1 Farmasi dan Apoteker, para Apoteker pun akhirnya memutuskan mendirikan perikatan sendiri yang bernama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).


Kira-kira, para sarjana farmasi mau ga ya bergabung dengan Persatuan Ahli Farmaasi Indoensia (PAFI)? “I don`t think so”. Alasan S1 Farmasi akan berpikir ulang untuk bergabung dengan PAFI ialah, apa benar ISFI telah dihapus atau diganti atau dipisahkan. Bila dihapus atau diganti, maka ada kemungkinan mau tidak mau, para sarjana farmasi akan ikut bergabung dalam PAFI. Namun bila antara IAI dan ISFI hanya dipisah, maka kemungkinan besar S1 Farmasi akan kembali membangun ISFI. Toh tidak sulit untuk untuk melanjutkan sesuatu yang sebenarnya telah ada, walaupun dibarengi dengan sedikit perubahan.


Nah, yang satu ini rumornya sih sudah lama beberapa bulan ini saya mendapat informasi keberadaan sejatinya. Rumor tersebut ialah berkenaan dengan adanya keinginan rekan kita dari Akademi Farmasi untuk memisahkan diri dari organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Walau tidak sedikit rekan-rekan dari AKFAR telah menjadi anggota dan pengurus bahkan dibeberapa daerah ada yang menjadi ketua PD/ PC, namun tidak dapat dipungkiri tidak sedikit pula yang merasa tidak adil disamakan dengan Tenaga Menengah Farmasi sehingga perlu memisahkan profesi dari lulusan masing-masing.


Persatuan Ahli Madya Farmasi Indonesia (PAMFI), pernah mendengar perkumpulan tersebut? Saya menyebutnya perkumpulan karena tidak berbeda dengan grup Ikatan Asisten Apoteker (AA) se-JABOTABEK, grup Komunitas Tenaga Teknis Kefarmasian, grup Keluarga Besar Sekolah Menengah Farmasi (SAA) se-Indonesia, atau grup dan halaman lain yang ada di facebook. PAMFI didirikan di Cilegon, mengenai waktu berdirinya saya perkirakan sama atau mungkin setelah berdirinya PAMFI Cilegon yaitu pada tanggal 28 Januari 2009. Memang benar, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat dilindungi sebagai salah satu Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi ini masalah rumah tangga PAFI, karena rekan-rekan kita dari AKFAR berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PAFI harus secara bersama-sama kita hormati dan lindungi keanggotaannya.


Saya tidak tahu maksud sebenarnya dari perkumpulan PAMFI tersebut, namun yang tertulis dalam keterangannya ialah “Untuk Semua Alumni D3 Farmasi Indonesia”. Kemudian MISI yang tertulis dalam info profil PAMFI Cilegon ialah “Mempersatukan Ahli Madya Farmasi”. Ada beberapa pernyataan/ Komentar dari beberapa anggotanya yang dapat dianlui sebagai bentuk rasa ingin membentuk organisasi tersendiri, tentunya tidak semua anggota mendukungnya ya (karena mungkin yang tergabung di grup tersebut hanya ingin berkumpul/ mencari teman sesame lulusan AKFAR). Hingga hari ini (18/4/2010) PAMFI telah memiliki 96 orang, baru-batu ini nambah 1 orang dari sebelumnya beberapa minggu atau bulan yang lalu masih 95 orang.  Diantara pernyataan yang masuk kategori keinginan mendirikan organisasi tersendiri tersebut ialah:


“Mudah2an ini menjadi cikal bakal untuk organisasi profesi lulusan akfar…., menjadi wadah untuk memperjuangkan nasib anggota”. Tertanggal 14 Februari 2010 dan tercatat 2 orang yang menyukai pernyataan ini. Beberapa hari kemudian (24/2/2010) ada pernyataan dari orang yang sama yang juga pengurus grup FB ini, “Kalau anggota Udah banyak bias ngadaain pertemuan nich untuk diskusi masa depan AMF…..”. Kali ini tidak ada yang menanggapinya. Yah mungkin itu hal biasa ya, karena di grup PAFI yang anggotanya sudah lebih dari 3600an orang aja yang menanggapi pernyataan/ komentar hanya beberapa orang saja. Entahlah kenapa, mungkin rata-rata orang farmasi ini berwatak plegmatis termasuk saya tentunya. At least but not last dari pengurus grup yang lain, menulis di Forum PAMFI: “Apa Pendapat anda tentang Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian….?????”. Kemudian ditanggapi oleh salah satu anggotanya: “JANGAN DISAMAKAN …. INI TIDAK ADIL … ”. Tentunya “mungkin” bukan salah orang yang memberi pancingan untuk berkomentar, tapi akibatnya ada komentar tersebut yang rekan-rekan bias analisis sendiri apa maksud dari jangan disamakan itu.

Coba rekan-rekan bayangkan apa jadinya bila uraian diatas benar adanya, masing-masing jenjang pendidikan farmasi mendirikan organisasi profesi sendiri-sendiri. IAI dikelola oleh Apoteker, ISFI dikelola oleh S1 Farmasi, PAMFI dikelola oleh AKFAR/AKAFARMA, dan PAFI dikelola oleh Tenaga Menengah Farmasi. Apakah rekan-rekan membayangkan bahwa masing-masing jenjang tersebut akan mengutamakan kepentingan masing-masing, dan mengesampingkan kepentingan yang lebih luas yaitu dharma bhakti karya kefarmasian. Kalau iya berarti kita sama, tapi kalau belum silahkan menghayal lagi.. Smile. Keadaan inilah yang saya kuatirkan akan menimbulkan perpecahan didunia farmasi!

Namun alasan yang paling krusial sehingga S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA ingin memisahkan diri adalah, Organisasi PAFI walau telah didaftarkan pada LITBANG sebagai salah satu organisasi kefarmasian, tetap saja tidak dianggap sebagai organisasi yang mempunyai pengarush karena tidak mempunyai wewenang apapun. Berbeda dengan organisasi profesi apoteker yang tertuang didalam PP 51/ 2009, mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberian SIK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker ditempat bekerjanya dapat memberikan rekomendasi kemampuan agar dapat memperoleh Surat Tenda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Artinya, ditingkat provinsi untuk membuat STRTTK di Dinkes Provinsi, seorang lulusan Tenaga Menengah Farmasi/ AKAFARMA/ AKFAR harus meminta rekomendasi kepada IAI, dan ditingkat kota/ kabupaten harus meminta rekomendasi kemampuan dari Apoteker tempat bekerja untuk memperoleh SIK dari Dinkes Kota/ Kabupaten.

Jadi apa perlunya menjadi anggota PAFI? Sebenarnya saya telat menulis artikel ini karena masih ada terbesit rasa keraguan pada diri saya. Saya meragukan apakah tulisan ini akan membuat rekan-rekan bersemangat untuk memajukan  PAFI atau hanya akan sekedar membaca dan melupakannya. Rekan-rekan dari AKFAR/ AKAFARMA akan lebih memilih untuk tetap bergabung di PAFI atau malah yang sebelumnya tidak tahu, sekarang menjadi tahu dan bergabung dalam PAMFI. Silahkan rekan-rekan perdebatkan pernyataan saya tersebut, karena saya menulis ini demi kemajuan PAFI.


Bersatulah Profesi Farmasi!

Saya telah kemukakan permasalahan yang mungking terjadi kemudian hari, atau yang telah terjadi walau itu masih terdiri dari dua profesi/ organisasi seperti sekarang ini. Sekarang mari kita bersama-sama mencari jalan keluarnya, bagaimana ya?


Yang namanya memulai sesuatu adalah yang paling sulit diantara perbuatan lainnya, sepakat kan! Karena itu saya merasa kagum dengan satu kalimat pernyataan yang dikeluarkan oleh pendiri halaman FB, Forum Komunikasi Profesi Farmasi yang beranggotakan 3329 orang (18/4/2010). Pernyataannya adalah:”Menurut anda perlukah PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) dan ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) dilebur menjadi satu saja menjadi Ikatan Profesi Farmasi Indonesia (IPSI) dan Kira-kira bagaimana bentuk Format yang terbaik untuk ikatan profesi yang baaru”. Tulisan itu dibuat pada 24 Juli 2009 sebelum adanya PP 51/ 2009, dan dikomentari sebanyak 66 Kali (18/4/2010).


Dari pernyataan tersebut dan komentar-komentar atasnya saya menarik sebuah kesimpulan, bahwa kedokteran yang terdiri dari berbagai profesi dan jenjang pendidikan dapat bersatu padu dalam sebuah organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), walaupun terdapat organisasi kedokteran lainnya. Sebagaimana Ikatan Bidan Indoneisa (IBI) untuk bidan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk perawat, mengapa farmasi tidak! Toh awalnya PAFI didirikan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti karyanya di kefarmsian, yang artinya semua terangkul dalam satu organisasi. Kalaupun tidak setuju, mari sama-sama berunding untuk  mewujudkan persatuan yang telah lama kita impikan ini. Mewujudkan pelayanan informasi obat yang terbaik.

Selasa, 18 Januari 2011

Tantangan bagi TTK

Tantangan bagi TTK

RUU Keperawatan tantangan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian



Yang saya maksud "tantangan" disini adalah dalam artian baik lho ya..! Maksudnya rekan tenaga kesehatan dari profesi perawat yang telah melakukan unjuk rasa demi di undangkannya RUU Keperawatan, merupakan tantangan tersendiri bagi kita. Mengapa? Karena saya pernah mendengar demo para dokter, kemarin demo perawat, trus demo bidan, TAPI mana demo dari orang-orang farmasi???? Apa profesi kefarmsian sudah pada makmur semua yah??? Ato emang sudah tidak peduli lagi dengan nasib profesi???

Coba deh liwat  rekan perawat yang berani membela profesi yang terancam karena adanya MRA (Mutual Recognition Agreement) 10 negara Asean, di mana dengan adanya MRA tersebut negara penandatangan kesepakatan saling memberikan pengakuan atas kualifikasi para penyedia jasa profesional termasuk jasa keperawatan yang berasal dari negara-negara tersebut. Mereka menuntut adanya UU yang melindungi mereka, sedang kita ... tanda tanya lagi.


Saya yakin seperti halnya saya, rekan-rekan TTK banyak yang melanjutkan studi ke berbagai bidang ilmu. Baik  itu hukum, sosial politik, keguruan, kesehatan masyarakat, dan lain-lain. Coba deh sumbangkan ilmu anda tersebut untuk kebaikan profesi yang pernah ato bahkan sampai sekarang masih menjadi salah satu profesi yang anda jalankan. Dari hukum bisa memperkuat peraturan yang ada ato membuatkan draft yang lebih baik, kemudian dari sospol bisa melobi para politikus yang menjadi wakil kita di legislatif, dari keguruan dapat mendidik agar generasi mendatang menjadi TTK yang lebih dapat bersaing jangan hanya menerima keadaan, dari kesmas juga dapat meningkatkan keprofesian TTK dengan pembimbingan/ penyuluhan sesuai dengan jurusannya, dan bidang-bidang lain pun sebenarnya dapat melakukan hal yang serupa. Tapi ya itu, dimana-mana memulai yang pertama itu yang paling sulit.


Saya kagum dengan PPNI yang berani memperjuangkan nasib anggotanya. Kalo rekan-rekan baca draft RUU keperawatan tersebut (silahkan unduh setelah login), anda akan melihat usaha mereka agar kewenangan profesi mereka yang selama ini dicabut, dalam RUU itu dibuat pengaturannnya. Sebagai contoh, apabila RUU itu disyahkan maka jangan heran bila nanti kita menemui resep yang dituli oleh perawat. Nah rekan-rekan, hal ini merupakan tantangan bagi kita semua. Mari kita perjuangkan nasib profesi ini dari apa yang bisa kita lakukan. "Sunrise, stop dreaming start action"

Senin, 17 Januari 2011

jatuhnya profesi Asisten Apoteker

jatuhnya profesi Asisten Apoteker

Benarkah Ancaman untuk Asisten Apoteker?


Mungkin berita ini yang dimaksud oleh Bayu Arai dalam forum FB PAFI : http://tabloidnova.com/Nova/News/Peristiwa/Kursus-Khusus-Dijamin-Dapat-Kerja-3 . Dalam berita tersebut, Gideon Haryono (pendiri apotek K-24) berencana untuk membuka Lembaga Pendidikan Cepat Kerja (LPCK). Kursus ini di khususkan untuk mendidik lulusan sma selama 4 bulan untuk menjadi tenaga Asisten Apoteker. Bahkan ia memberikan jaminan bagi lulusan kursus tersebut dapat bekerja di K24. Sebagai realisasinya maka terbentuklah pada awal januari 2010 kemarin K24 Academy. Sebagai bentuk pembenaran perbuatannya tersebut, ia pun mengeluarkan pernyataan: “PT K24 Indonesia menyadari bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu aset perusahaan yang betul-betul harus dikembangkan. Tidak hanya menjadi tenaga kerja biasa tetapi harus menjadi sumber daya yang betul-betul menguasai bidang kerjanya dan memahami untuk apa dia bekerja”  (Sumber:  http://vulcan2.sip.co.id/duit/majalahduit/index.php?option=com_content&view=article&id=1438:den&catid=39:sec-ritel&Itemid=56 ).
  Kemudian kemarin  tanggal 15 Maret 2010, mencuat kembali berita tentang kursus bulanan AA ini. Biar rekan-rekan tidak pusing bolak-balik web, berikut saya cantumkan saja beritanya:
GAMPING--Kebutuhan tenaga trampil lulusan SMU untuk bekerja di jaringan apotek hingga akhir 2010 mencapai 2000‑an orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini bukan hal yang mudah, karena ketersediaan tenaga trampil lulusan SMU juga tidak banyak.
"Kami sudah berupaya mempercepat penyediaan tenaga trampil lulusan SMU dan sederajat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di jarigan apotek. Tapi nyatanya masih terus kewalahan," kata Dirut PT K‑24 Indonesia Dr Gideon Hartono, terkait dengan telah diwisudanya puluhan siswa K‑24 Academy di kampus tersebut Jalan Godean Km 1 tambak kemarin.
Dikatakan, PT.K‑24 Indonesia membutuhkan banyak sekali tenaga‑tenaga terampil di bidang keapotekan. Hal inilah yang mendorong perusahaan yang kahir di Jogja ini mendirikan pusat pelatihan sendiri yang di sebut dengan K‑24 Academy. Divisi pelatihan ini memiliki tugas untuk melatih semua calon karyawan dan membina karyawan K‑24 dalam bentuk pelatihan.
"Kita terpaksa sampai membuka program pelatihan cepat kerja untuk mengejar ketimpangan ini," kata Gideon.
Program ini dikhususkan bagi lulusan SMA dan sederajat, yang tertarik bekerja di bidang apotek.Syarat mengikuti program ini adalah harus melalui pelatihan selama 3 bulan yang terdiri dari 2 bulan di kelas/lab dan 1 bulan magang di gerai K‑24, dan program ini hanya menerima 40 siswa perkelas.
Program pelatihan ini dibuat dengan materi‑materi yang pasti digunakan sewaktu bekerja di Apotek, jadi betul‑betul menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.Materi tersebut antara lain,dasar‑dasar kefarmasian,pengenalan obat, cara membaca resep,administrasi apotek, penggunaan software apotek,operasional apotek modern,dasar‑dasar meracik dan lain sebagainya.
"Kami memberikan jaminan 100 persen bekerja di apotek jaringan kami," imbuh Manager K‑24 Academy Isnantyo Widodo.
Sedangkan dalam sambutannya Manager K‑24 Academy, Isnantyo Widodo, menyampaikan batch I ini adalah pasukan khususnya K‑24 yang diharapkan menjadi barisan pendobrak dan pembawa perubahan yang lebih baik bagi gerai‑gerai K‑24.Dengan penguasaan keahlian yang lebih baik dan lengkap dibanding kasir biasa di gerai K‑24 tentunya Kasir Plus ini akan membawa banyak kemajuan positif bagi gerai K‑24 dimana mereka ditempatkan.
"Kami akan segera membuka batch kedua yang akan dimulai awal April 2010," imbuhnya. (aro)
(Sumber: http://www.bernas.co.id/news/cybermetro/DIY/10193.htm)

Nah rekan-rekan, mau sampai kapan kita berdiam diri saat profesi kita di sudutkan terang-terangan begitu. Kepada Anie Senas, Wisanti, Hidayanti, Ivan Noviansyah, Nurul Hafida Yuliati, Jemmy Geraldz, Dian Suhery, Yohanes Subagya, yang telah memberikan bentuk protes sebisa mereka walau hanya dalam FB (http://www.facebook.com/group.php?gid=66565684614#!/topic.php?uid=66565684614&topic=12061). Ayo berbuat lebih banyak lagi.. Begitu juga seluruh rekan-rekan di seluruh Indonesia mari perjuangkan nasib kita, jangan mau dijajah..  Jadilah tokoh pembela AA.. Paling tidak berikan suara kalian ke PAFI Pusat, kirim surat sebanyak-banyaknya. Surat pos ya, karena kalau melalui email, FB, atau media internet lainnya, saya ragu akan sampai pada yang bersangkutan. Atau rekan-rekan punya ide lebih baik? Silahkan diskusikan dimana saja, tapi jangan lupa untuk merealisasikan (Talk Less, Do More..)


Nb:
Sekretariat PAFI Pusat:
d/a Dr. Mustafa Kamal, SpKO. MARS, MM, MBA
Komplek Kalibata Indah Jl. Papaya Blok O No. 07 Rt.04 Rw.06
Jakarta Selatan.