Jumat, 21 Januari 2011

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Toko Obat Berijin, TTK nya Juga Selalu Ijin


Setiap profesi tenaga kesehatan  memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis.  Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu Toko Obat Berizin.
Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian  untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya, hal serupa pun terjadi di Toko Obat Berijin. Saya kira hampir semua atau malah semua Toko Obat Berizin yang dimililki pihak lain, TTK nya selalu ijin alias selalu tidak ada seperti halya kehadiran Apoteker di Apotek. Perkiraan saya pula, pasti banyak rekan-rekan yang melakukan hal itu karena perjanjian awal kerjasamanya begitu dan memang upah yang diterima sangatlah minim. Jujur, saya sendiri aja mendapat upah Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan, ini karena diminta oleh teman. Itupun tidak menutup kemungkinan ada yang menerima upah lebih keci dan berkunjung ke Toko Obat hanya beberapa tahun sekali, sekedar untuk memperpanjang perizinan. Begitu menyedihkannya kondisi tempat pengabdian kita ini.


Kemudian apa yang rekan-rekan bisa lakukan agar situasi ini dapat menjadi lebih baik? Tidak perlu menunggu orang lain tuk berbuat (baik itu kepada pemerintah ataupun pengurus PAFI), cukup mulailah dari diri anda sendiri. Pertanyakanlah toko-toko obat disekitar anda, terutama yang tidak memasang plank nama, apakah mereka telah memiliki penanggung jawab farmasi.Pasti kebanyakan diantara mereka mengatakan tidak ada, nah ini kesempatan rekan-rekan untuk menjelaskan pentingnya penanggung jawab farmasi di toko obat. Biasanya mereka tidak mengerti kenapa harus ada atau siapasih penanggung jawabnya.


Saya sendiri sudah membuktikan perubahan besar dari perbuatan ini. Perubahan itu tidak hanya sekedar besarnya gaji yang bisa 3 (tiga) kali lipat dari kondisi biasa, tetapi kehadiran rekan-rekan sebagai TTK penanggung jawab toko obat akan selalu dihargai. Seiring dengan pembangunan mall dan mini market yang selalu tumbuh, saya pun berinisiatif mencari informasi apakah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di pasar modern tersebut telah memenuhi ketentuan. Hasil penelitian saya, menyatakan sebagian besar toko obat di mall dan mini market tidak memiliki TTK sebagai penanggung jawab farmsainya. Dan ditempat-tempat seperti inilah, kesempatan menggunakan senjata AA/ TTK terbuka dengan lebar.


Akibat dari penelitian saya tersebut, beberapa dari supervisor mereka, meminta secara pribadi mencarikan TTK untuk ditempatkan sebagai penanggung jawab farmasi di bagian penjualan obat-obatan tersebut. Tapi apalah daya, rekan-rekan yang saya tawari, kebanyakan berpikiran negatif tentang posisi di toko obat tersebut. Malah mereka balik bertanya, kenapa tidak saya aja, ya.. saya jawab karena memang saya sudah menjadi PJ di Toko obat lain. Seandainya saya belum menjadi di Toko Obat saya sekarang, tentu saya lebih baik diam-diam saja dan mengambilnya. Sangat jarang lho ada toko obat yang memberikan gaji lebih dari 3(tiga) kali lipat gaii dari toko biasa, dan kita tidak perlu segan tuk datang karena memang diperjanjikan untuk datang seminggu sekali untuk sekedar mengontrol persediaan obat. Selain itu, manajemen mereka tentu lebih bagus, sehingga lebih mudah bila berurusan bila ada pemeriksaan rutin, tau aja kan. Tapi ya sudahlah sekarang yang menyesal dan ingin mengambilnya cuma saya bisa bilangin, kacian dech lho.. ^_^


NB:
Eh, ngomong-ngomong sudah sepakat atau belum, kalau singkata Tenaga Teknis Kefarmasain adalah TTK?
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin
4/ 5
Oleh

4 komentar

29 Maret 2011 pukul 21.49 delete

Malang betul nasib qt ya?? sekolah mahal digaji murah.. kerja susah dapat ijin kerja lebih susah.. groupx ahli farmasi tapi orangx di kucilkan.. dimana keadilan bagi AA

Reply
avatar
7 November 2011 pukul 15.12 delete

lebih malang lg saya,
ceritanya pengen bantu teman gantikan posisi sbg penanggung jawab toko obat...
ujung2nya 2tahun gaji saya tak di bayarkan,dgn alasan toko obat sepi...
memang saya cuma sesekali saja datang k toko obat,
tp mereka malah keenakan saja mentang2 tahun pertama saya diamkan,d tahun ke 2 sy baru ambil tindakan dgn mengajukan pencabutan izin saya sebagai penanggung jawab toko obat tersebut kpd dinas kesehatan setempat. malang benar nasib kita sbgai kuli kesehatan....

Reply
avatar
8 November 2011 pukul 13.22 delete

hmmmm mau donk gen kalo ada peluang ttk aqu ? nie aqu dah ada sikaa ataupun siaa kabar2in yah gan nie no saya 081911833704 / 085724440962

Reply
avatar
9 November 2011 pukul 07.49 delete

kan. SIAA & SIKAA udah diganti dgn STRTTK & SIKTTK tuh gan. So, buruan ganti sebelum desember ini. Selengkapnya bisa dilihat di http://pafi-blog.info

Reply
avatar

Silahkan berikan komentar ya teman-teman