tag:blogger.com,1999:blog-47678212075805508632024-03-13T10:55:45.220+08:00Organisasi Tenaga Teknis KefarmasianMerupakan blog arsip untuk situs organisasi tenaga teknis kefarmasianjames1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-43188138351174437092011-01-21T13:18:00.005+08:002011-04-21T13:16:58.397+08:00Toko Obat Berijin, TTK Selalu Ijin<h1><b><span style="color: magenta;">Toko Obat Berijin, TTK nya Juga Selalu Ijin</span></b></h1><br />
<span style="color: black;">Setiap profesi tenaga kesehatan memilik problem internal masing-masing, termasuk juga Tenaga Teknis Kefarmasian. Baik itu Dokter dengan permasalahan malpraktek, Apoteker yang bermasalah dengan Pemilik Sarana Apotek, Bidan yang dianggap bersalah apabila terjadi kematian ibu/bayi, ataupun perawat dengan permasalahn boleh atau tidaknya melakukan tindakan medis. Bila kita persempit dan melihat dari aspkek tempat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, kita dapat menemukan salah satu permasalahan dari profesi Tenaga Teknis Kefarmaian kita ini. Ya, salah satu permasalahan TTK yaitu <a href="http://pafi-blog.co.cc/toko-obat-berijin-ttk-selalu-ijin">Toko Obat Berizin</a>.</span><br />
<span style="color: black;"> </span> <span style="color: black;">Kepana? Karena Toko Obat Berizin merupakan wadah khusus seorang Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mengabdikan diri berkarya dan berbakti di dunia farmsi. Disebut wadah khusus karena merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kefarmasian yang hanya bisa dikelola oleh TTK. Hal ini dikuatkan dengan perturan-peraturan yang ada, baik dari yang terdahulu sampai dengan sekarang. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berupa toko obat dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi TTK (SRTTK) sesuai dengan tugas dan fungsinya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sebagaimana Apotek sebagai tempat mengabdi Apoteker, yang bermasalah ketika hendak melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan seutuhnya, hal serupa pun terjadi di Toko Obat Berijin. Saya kira hampir semua atau malah semua Toko Obat Berizin yang dimililki pihak lain, TTK nya selalu ijin alias selalu tidak ada seperti halya kehadiran Apoteker di Apotek. Perkiraan saya pula, pasti banyak rekan-rekan yang melakukan hal itu karena perjanjian awal kerjasamanya begitu dan memang upah yang diterima sangatlah minim. Jujur, saya sendiri aja mendapat upah Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan, ini karena diminta oleh teman. Itupun tidak menutup kemungkinan ada yang menerima upah lebih keci dan berkunjung ke Toko Obat hanya beberapa tahun sekali, sekedar untuk memperpanjang perizinan. Begitu menyedihkannya kondisi tempat pengabdian kita ini.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kemudian apa yang rekan-rekan bisa lakukan agar situasi ini dapat menjadi lebih baik? Tidak perlu menunggu orang lain tuk berbuat (baik itu kepada pemerintah ataupun pengurus PAFI), cukup mulailah dari diri anda sendiri. Pertanyakanlah toko-toko obat disekitar anda, terutama yang tidak memasang plank nama, apakah mereka telah memiliki penanggung jawab farmasi.Pasti kebanyakan diantara mereka mengatakan tidak ada, nah ini kesempatan rekan-rekan untuk menjelaskan pentingnya penanggung jawab farmasi di toko obat. Biasanya mereka tidak mengerti kenapa harus ada atau siapasih penanggung jawabnya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Saya sendiri sudah membuktikan perubahan besar dari perbuatan ini. Perubahan itu tidak hanya sekedar besarnya gaji yang bisa 3 (tiga) kali lipat dari kondisi biasa, tetapi kehadiran rekan-rekan sebagai TTK penanggung jawab toko obat akan selalu dihargai. Seiring dengan pembangunan mall dan mini market yang selalu tumbuh, saya pun berinisiatif mencari informasi apakah penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di pasar modern tersebut telah memenuhi ketentuan. Hasil penelitian saya, menyatakan sebagian besar toko obat di mall dan mini market tidak memiliki TTK sebagai penanggung jawab farmsainya. Dan ditempat-tempat seperti inilah, kesempatan menggunakan senjata AA/ TTK terbuka dengan lebar.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Akibat dari penelitian saya tersebut, beberapa dari supervisor mereka, meminta secara pribadi mencarikan TTK untuk ditempatkan sebagai penanggung jawab farmasi di bagian penjualan obat-obatan tersebut. Tapi apalah daya, rekan-rekan yang saya tawari, kebanyakan berpikiran negatif tentang posisi di toko obat tersebut. Malah mereka balik bertanya, kenapa tidak saya aja, ya.. saya jawab karena memang saya sudah menjadi PJ di Toko obat lain. Seandainya saya belum menjadi di Toko Obat saya sekarang, tentu saya lebih baik diam-diam saja dan mengambilnya. Sangat jarang lho ada toko obat yang memberikan gaji lebih dari 3(tiga) kali lipat gaii dari toko biasa, dan kita tidak perlu segan tuk datang karena memang diperjanjikan untuk datang seminggu sekali untuk sekedar mengontrol persediaan obat. Selain itu, manajemen mereka tentu lebih bagus, sehingga lebih mudah bila berurusan bila ada pemeriksaan rutin, tau aja kan. Tapi ya sudahlah sekarang yang menyesal dan ingin mengambilnya cuma saya bisa bilangin, kacian dech lho.. ^_^</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">NB:</span><br />
<span style="color: black;">Eh, ngomong-ngomong sudah sepakat atau belum, kalau singkata Tenaga Teknis Kefarmasain adalah TTK?</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-7280471978201006902011-01-20T13:11:00.004+08:002011-04-21T13:20:44.059+08:00Software Pelayanan Informasi Obat<h1><span style="color: magenta;"><span style="background-color: white;"><b>Pelayanan Informasi Obat (PIO)</b></span></span></h1><span style="color: black;">Pelayanan kefarmasian atau dalam bahasa kerennya <i>Pharmaceutical Care</i>, adalah suatu tanggung jawab profesi dari <a href="http://pafi-blog.co.cc/">tenaga kefarmasian</a> dalam melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pengoptimalan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related Problem).</span><br />
<br />
<br />
<span style="color: black;">Salah satu pekerjaan kefarmasian yang rutin dilakukan oleh tenaga kefarmasian ialah dalam hal pelayanan informasi obat. Oleh karenannya sebagai salah satu tenaga kefarmasian disamping Apoteker, maka Tenaga Teknis Kefarmasian hendaknya selalu dapat dengan benar menyediakan dan memberikan informasi, rekomendasi obat-obatan yang independen, akurat, terkini, dan komprehensif, baik itu kepada masyarakat maupun pihak lain yang memerlukannya. Sehingga untuk mendukung pekerjaan kefarmasian ini, Departemen Kesehatan melalui Dirjen Binfar dan Alkes membuat dan mendistribusikan software PIO. Sebagai pengurus pafi cabang saya berkesempataan untuk menyampaikan software menarik ini.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;"><b>Petunjuk Instalasi PIO</b></span></h2><span style="color: black;">Untuk mengunduh aplikasi PIO, anda cukup meng-klik link berikut dan klik tombol download:</span><br />
<span style="color: black;"><a href="http://www.ziddu.com/download/6377793/SoftwarePIO.rar.html" rel="nofolow" title="Software Pelayanan Informasi Obat">software-pio</a></span><br />
<span style="color: black;">Setelah memasuki halaman unduh, silahkan klik tombol save di bagian bawah halaman. Hasil unduh akan berformat “.rar” dengan besar volume 23,8 MB. </span><br />
<span style="color: black;">Volume filenya besar, jadi bagi yang di warnet harap sabar dan jangan lupa pake download booster. Kemudian untuk dapat membuka file tersebut anda membutuhkan software, bila belum mempunyainya silahkan unduh di link berikut:</span><br />
<span style="color: black;"><a href="http://www.win-rar.com/index.php?id=970&dl=wrar393.exe&btn=1" rel="nofolow" title="Software Farmasi">Software winrar</a></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Install software winrar dengan meng-klik dua kali file winrar,exe dan ikuti petunjuknya. Setelah winrar telah di-instal ke komputer, lanjutkan dengan membuka file pio.rar (klik dua kali), klik 2 kali folder “software pio”, dan klik 2 kali file “setup.exe”. Ikuti petunjuknya hingga instalasi selesai.</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><b><br />
</b></span><br />
<span style="color: black;"><b> </b></span><br />
<h2><span style="color: black;"><b>Alur kerja sistem Aplikasi PIO – Pelayanan Informasi Obat </b></span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> Klik Icon pada desktop <br />
Atau pada menu Start Programs PIO <br />
Akan muncul splash screen dengan tampilan dibawah ini : </span> <span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Tunggu beberapa detik (± 10 detik)</span><br />
<ol><li><span style="color: black;">Akan muncul layar pernyataan </span></li>
<li><span style="color: black;"></span></li>
</ol><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Bacalah pernyataan dengan seksama</span><br />
<ol><li><span style="color: black;">Klik tombol lanjutkan pada layar pernyataan </span></li>
<li><span style="color: black;">Setelah itu anda akan berada pada layar utama dengan tampilah sebagai berikut </span></li>
<li><span style="color: black;"></span></li>
</ol><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sebelum muncul gambar tombol belum aktif, tunggu sampai gambar tampil dengan sempurna.</span><br />
<span style="color: black;">Terdapat menu pada layar utama yang masing-masing berfungsi sebagai berikut :</span><br />
<span style="color: black;"><b>Pencarian </b></span><br />
<span style="color: black;">• i. Klik menu ini maka akan muncul layar pencarian data yang dibagi menjadi tiga sub pencarian yang diatur dalam komponen Combobox yaitu :</span><br />
<span style="color: black;">• Pencarian berdasarkan Nama generik</span><br />
<span style="color: black;">• Pencarian berdasarkan Golongan/Kelas terapi</span><br />
<span style="color: black;">• Pencarian berdasarkan Nama Dagang</span><br />
<span style="color: black;">• ii. Lanjutkan pencarian dengan mengisi kotak yang terdapat dibawah ComboBox.</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">• iii. Dari proses diatas akan muncul data secara alphabetic apabila kolom sudah mulai diisi oleh huruf atau serangkaian kata sehingga proses pencarian data akan langsung terlihat.</span><br />
<span style="color: black;">• iv. Untuk melihat data lebih jauh pilih data dengan menggunakan enter atau double klik pada salah satu data, maka akan muncul detail data dalam bentuk layar baru.</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">• v. Terdapat menu <i>treeview </i>untuk mengorganisir data sehingga pencarian ke dalam sub-sub data akan menjadi lebih mudah.</span><br />
<span style="color: black;">• vi. Pada kolom paling bawah menerangkan detail dari sub elemen data yang dipilih pada objek <i>treeview </i>.</span><br />
<span style="color: black;">• vii. Data yang ada pada grid kemungkinan memiliki panjang yang melebihi kolom grid. Jika terjadi hal tersebut klik kiri pada detail yang akan dibaca dan akan muncul data lengkap pada kolom kanan atas.</span><br />
<span style="color: black;">• viii. Alur logika pencarian ini sama untuk pencarian ketiganya hanya saja pada pencarian berdasarkan golongan akan ada tambahan nama generik pada kolom kanan jika objek data di klik.</span><br />
<span style="color: black;">• ix. Apabila diinginkan untuk dicetak pada printer maka kik menu Cetak, akan muncul layar berikut :</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">• x. Layar ini merupakan layar untuk pemilihan objek yang akan di cetak.</span><br />
<span style="color: black;">• xi. Klik option 1 Tampilkan Semua sampai ada tanda Check þ</span><br />
<span style="color: black;">• xii. Lanjutkan dengan mengklik tombol cetak, akan muncul tampilan layar preview berikut :</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">• xiii. Pada bagian atas terdapat serangkaian menu sebagai berikut :</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">standar ukuran kertas yang digunakan adalah A4</span><br />
<span style="color: black;"><b>Kamus </b></span><br />
<span style="color: black;">• Berisi kumpulan istilah dari database dan definisi operasional/ monografi</span><br />
<span style="color: black;"><b>Daftar isi </b></span><br />
<span style="color: black;">• Berisi seluruh komponen kelas terapi dan obat generik yang ada dalam Aplikasi PIO</span><br />
<span style="color: black;"><b>Kontributor </b></span><br />
<span style="color: black;">• Apoteker dan dokter dari unsur Depkes RI, Badan POM, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi farmasi yang berkontribusi aktif dalam pengembangan sofware PIO ini</span><br />
<span style="color: black;"><b>Kontak kami </b></span><br />
<span style="color: black;">• Sarana penghubung untuk mengetahui informasi lebih lanjut.</span><br />
<span style="color: black;"><b>Keluar </b></span><br />
<span style="color: black;">• Fungsi untuk keluar dari system Aplikasi PIO</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-48842423520278581752011-01-19T13:09:00.003+08:002011-04-21T13:14:15.770+08:00Kebhinekaan Hambatan Farmasi<h1><span style="color: magenta;">Ke-bhineka-an membawa persatuan/ perpecahan</span></h1><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption left" style="float: left; width: 101px;"><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption"><span style="color: black;"></span></div></div><span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"> </span><br />
<span style="color: black;">Bhineka Tunggal Ika merupakan moto negera kita yang tertulis dalam pita yang selalu dibawa oleh lambing Negara kita, Garuda Indonesia. Moto itu berasal dari kitab sutasoma Karanagn empu tantular, yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Bila dimaknai secara mendalam maka walaupun Indonesia ini terdiri dari banyak suku, agama, ras, bahasa, kesenian, adat, dan lain-lain, tetapi merupakan satu kesatuan bangsa dan tanah air.</span><br />
<br />
<span style="color: black;"> </span><br />
<span style="color: black;">Nb: Banyak artikel di website ini yang terdiri dari beberapa halaman, jadi tolong perhatikan bagian pojok kanan atas artikel. Pembagian halaman ini dalam beberapa halaman indes ialah demi kemudahan rekan-rekan juga.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Begitupun dengan dunia farmasi sekarang ini. Tenaga kefarmasian yang secara teori dalam peraturan perundang-undangan hanya terdiri dari dua profesi, sebenarnya memiliki keberagaman yang dua kali lipat lebih banyak dari yang terlihat sekarang. Kemudian timbul pertanyaan, apakah keragaman ini akan membawa berkah berupa persatuan atau malah membawa bencana berupa perpecahan diantara kita?</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Keberagaman Farmasi</span></h2><span style="color: black;">Dari PP 51/2009, kita dapat menyimpulkan bahwa memang profesi farmasi terbagi menjadi dua yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun jenjang pendidikan kefarmasian yang diakui sebagai tenaga kefarmasian lah yang sebenarnya menjadikan dunia kefarmasian ini lebih bewarna. Jenjang pendidikan tersebut bila dilihat dari sejarahnya, ialah Tenaga Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan, S1 Farmasi, dan Apoteker.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Emangnya kenapa? Toh tetap juga terbagi menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian atau Apoteker saja. Sekarang anda tanyakan pada diri sendiri, apakah adil bagi seseorang yang tingkatan jenjang pendidikannya lebih tinggi disamakan dengan yang berada dibawahnya? Apakah adil menyamakan kedudukan atau yang lebih sederhana, menyamakan gaji dari seorang S1 dengan lulusan akademi atau bahkan dengan Tenaga Menengah Farmasi? Walau untuk masalah ini perdebatannya panjang, tetapi pasti dari lubuh hati yang paling dalam rekan-rekan semua mengatakan tidak.</span><br />
<span style="color: black;"> <br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Tanda-Tanda Perpecahan</span></h2><span style="color: black;">Ini contoh ya, apabila saya merupakan lulusan berkut saya mungkin akan berpikir begini. Sebagai lulusan S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA saya merasakan ketidakadilan karena jenjang pendidikan saya tidak dianggap dan disamakan dengan lulusan Tenaga Menengah Farmasi, sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian yang bahkan gaji sayapun disamakan pula. Seperti yang saya tulis sebelumnya, apabila diperdebatkan tentunya akan sangat panjang karena masing-masing lulusan memiliki pendapat sendiri-sendiri.</span><br />
<br />
<span style="color: black;">Jadi sangatlah wajar apabila masing-masing lulusan ingin mempunyai tempatnya masing-masing. Hal ini dapat dicontohkan dengan Ikatan Sarjana <a href="http://pafi-blog.co.cc/kebhinekaan-hambatan-farmasi-indonesia">Farmasi Indonesia</a> (ISFI), karena dahulu belum ada pendidikan profesi yang terpisah dengan S1, Apoteker dan S1 Farmasi tergabung didalamnya sampai 2009 kemarin. Kemudian dengan adanya PP 51/ 2009 yang juga didukung dengan telah dipisahnya jenjang pendidikan S1 Farmasi dan Apoteker, para Apoteker pun akhirnya memutuskan mendirikan perikatan sendiri yang bernama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kira-kira, para sarjana farmasi mau ga ya bergabung dengan Persatuan Ahli Farmaasi Indoensia (PAFI)? “I don`t think so”. Alasan S1 Farmasi akan berpikir ulang untuk bergabung dengan PAFI ialah, apa benar ISFI telah dihapus atau diganti atau dipisahkan. Bila dihapus atau diganti, maka ada kemungkinan mau tidak mau, para sarjana farmasi akan ikut bergabung dalam PAFI. Namun bila antara IAI dan ISFI hanya dipisah, maka kemungkinan besar S1 Farmasi akan kembali membangun ISFI. Toh tidak sulit untuk untuk melanjutkan sesuatu yang sebenarnya telah ada, walaupun dibarengi dengan sedikit perubahan.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Nah, yang satu ini rumornya sih sudah lama beberapa bulan ini saya mendapat informasi keberadaan sejatinya. Rumor tersebut ialah berkenaan dengan adanya keinginan rekan kita dari Akademi Farmasi untuk memisahkan diri dari organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Walau tidak sedikit rekan-rekan dari AKFAR telah menjadi anggota dan pengurus bahkan dibeberapa daerah ada yang menjadi ketua PD/ PC, namun tidak dapat dipungkiri tidak sedikit pula yang merasa tidak adil disamakan dengan Tenaga Menengah Farmasi sehingga perlu memisahkan profesi dari lulusan masing-masing.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Persatuan Ahli Madya Farmasi Indonesia (PAMFI), pernah mendengar perkumpulan tersebut? Saya menyebutnya perkumpulan karena tidak berbeda dengan grup Ikatan Asisten Apoteker (AA) se-JABOTABEK, grup Komunitas Tenaga Teknis Kefarmasian, grup Keluarga Besar Sekolah Menengah Farmasi (SAA) se-Indonesia, atau grup dan halaman lain yang ada di facebook. PAMFI didirikan di Cilegon, mengenai waktu berdirinya saya perkirakan sama atau mungkin setelah berdirinya PAMFI Cilegon yaitu pada tanggal 28 Januari 2009. Memang benar, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat dilindungi sebagai salah satu Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi ini masalah rumah tangga PAFI, karena rekan-rekan kita dari AKFAR berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PAFI harus secara bersama-sama kita hormati dan lindungi keanggotaannya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Saya tidak tahu maksud sebenarnya dari perkumpulan PAMFI tersebut, namun yang tertulis dalam keterangannya ialah “Untuk Semua Alumni D3 Farmasi Indonesia”. Kemudian MISI yang tertulis dalam info profil PAMFI Cilegon ialah “Mempersatukan Ahli Madya Farmasi”. Ada beberapa pernyataan/ Komentar dari beberapa anggotanya yang dapat dianlui sebagai bentuk rasa ingin membentuk organisasi tersendiri, tentunya tidak semua anggota mendukungnya ya (karena mungkin yang tergabung di grup tersebut hanya ingin berkumpul/ mencari teman sesame lulusan AKFAR). Hingga hari ini (18/4/2010) PAMFI telah memiliki 96 orang, baru-batu ini nambah 1 orang dari sebelumnya beberapa minggu atau bulan yang lalu masih 95 orang. Diantara pernyataan yang masuk kategori keinginan mendirikan organisasi tersendiri tersebut ialah:</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">“Mudah2an ini menjadi cikal bakal untuk organisasi profesi lulusan akfar…., menjadi wadah untuk memperjuangkan nasib anggota”. Tertanggal 14 Februari 2010 dan tercatat 2 orang yang menyukai pernyataan ini. Beberapa hari kemudian (24/2/2010) ada pernyataan dari orang yang sama yang juga pengurus grup FB ini, “Kalau anggota Udah banyak bias ngadaain pertemuan nich untuk diskusi masa depan AMF…..”. Kali ini tidak ada yang menanggapinya. Yah mungkin itu hal biasa ya, karena di grup PAFI yang anggotanya sudah lebih dari 3600an orang aja yang menanggapi pernyataan/ komentar hanya beberapa orang saja. Entahlah kenapa, mungkin rata-rata orang farmasi ini berwatak plegmatis termasuk saya tentunya. At least but not last dari pengurus grup yang lain, menulis di Forum PAMFI: “Apa Pendapat anda tentang Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian….?????”. Kemudian ditanggapi oleh salah satu anggotanya: “JANGAN DISAMAKAN …. INI TIDAK ADIL … ”. Tentunya “mungkin” bukan salah orang yang memberi pancingan untuk berkomentar, tapi akibatnya ada komentar tersebut yang rekan-rekan bias analisis sendiri apa maksud dari jangan disamakan itu.</span><br />
<br />
<span style="color: black;">Coba rekan-rekan bayangkan apa jadinya bila uraian diatas benar adanya, masing-masing jenjang pendidikan farmasi mendirikan organisasi profesi sendiri-sendiri. IAI dikelola oleh Apoteker, ISFI dikelola oleh S1 Farmasi, PAMFI dikelola oleh AKFAR/AKAFARMA, dan PAFI dikelola oleh Tenaga Menengah Farmasi. Apakah rekan-rekan membayangkan bahwa masing-masing jenjang tersebut akan mengutamakan kepentingan masing-masing, dan mengesampingkan kepentingan yang lebih luas yaitu dharma bhakti karya kefarmasian. Kalau iya berarti kita sama, tapi kalau belum silahkan menghayal lagi.. <img alt="Smile" class="yvSmiley" src="http://farmasi-samarinda.co.cc/plugins/system/yvsmiley/phpbb/icon_e_smile.gif" />. Keadaan inilah yang saya kuatirkan akan menimbulkan perpecahan didunia farmasi!</span><br />
<br />
<span style="color: black;">Namun alasan yang paling krusial sehingga S1 Farmasi/ AKFAR/ AKAFARMA ingin memisahkan diri adalah, Organisasi PAFI walau telah didaftarkan pada LITBANG sebagai salah satu organisasi kefarmasian, tetap saja tidak dianggap sebagai organisasi yang mempunyai pengarush karena tidak mempunyai wewenang apapun. Berbeda dengan organisasi profesi apoteker yang tertuang didalam PP 51/ 2009, mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberian SIK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker ditempat bekerjanya dapat memberikan rekomendasi kemampuan agar dapat memperoleh Surat Tenda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Artinya, ditingkat provinsi untuk membuat STRTTK di Dinkes Provinsi, seorang lulusan Tenaga Menengah Farmasi/ AKAFARMA/ AKFAR harus meminta rekomendasi kepada IAI, dan ditingkat kota/ kabupaten harus meminta rekomendasi kemampuan dari Apoteker tempat bekerja untuk memperoleh SIK dari Dinkes Kota/ Kabupaten.</span><br />
<br />
<span style="color: black;">Jadi apa perlunya menjadi anggota PAFI? Sebenarnya saya telat menulis artikel ini karena masih ada terbesit rasa keraguan pada diri saya. Saya meragukan apakah tulisan ini akan membuat rekan-rekan bersemangat untuk memajukan PAFI atau hanya akan sekedar membaca dan melupakannya. Rekan-rekan dari AKFAR/ AKAFARMA akan lebih memilih untuk tetap bergabung di PAFI atau malah yang sebelumnya tidak tahu, sekarang menjadi tahu dan bergabung dalam PAMFI. Silahkan rekan-rekan perdebatkan pernyataan saya tersebut, karena saya menulis ini demi kemajuan PAFI.</span><br />
<br />
<br />
<h2><span style="color: red;">Bersatulah Profesi Farmasi!</span></h2><span style="color: black;">Saya telah kemukakan permasalahan yang mungking terjadi kemudian hari, atau yang telah terjadi walau itu masih terdiri dari dua profesi/ organisasi seperti sekarang ini. Sekarang mari kita bersama-sama mencari jalan keluarnya, bagaimana ya?</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Yang namanya memulai sesuatu adalah yang paling sulit diantara perbuatan lainnya, sepakat kan! Karena itu saya merasa kagum dengan satu kalimat pernyataan yang dikeluarkan oleh pendiri halaman FB, Forum Komunikasi Profesi Farmasi yang beranggotakan 3329 orang (18/4/2010). Pernyataannya adalah:”Menurut anda perlukah PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) dan ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) dilebur menjadi satu saja menjadi Ikatan Profesi Farmasi Indonesia (IPSI) dan Kira-kira bagaimana bentuk Format yang terbaik untuk ikatan profesi yang baaru”. Tulisan itu dibuat pada 24 Juli 2009 sebelum adanya PP 51/ 2009, dan dikomentari sebanyak 66 Kali (18/4/2010).</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Dari pernyataan tersebut dan komentar-komentar atasnya saya menarik sebuah kesimpulan, bahwa kedokteran yang terdiri dari berbagai profesi dan jenjang pendidikan dapat bersatu padu dalam sebuah organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), walaupun terdapat organisasi kedokteran lainnya. Sebagaimana Ikatan Bidan Indoneisa (IBI) untuk bidan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk perawat, mengapa farmasi tidak! Toh awalnya PAFI didirikan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti karyanya di kefarmsian, yang artinya semua terangkul dalam satu organisasi. Kalaupun tidak setuju, mari sama-sama berunding untuk mewujudkan persatuan yang telah lama kita impikan ini. Mewujudkan pelayanan informasi obat yang terbaik.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-27984146679321559982011-01-18T12:10:00.003+08:002011-04-21T13:26:52.566+08:00Tantangan bagi TTK<h1><span style="color: magenta;">RUU Keperawatan tantangan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian</span></h1><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption left" style="float: left; width: 148px;"><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption"><span style="color: black;"></span></div></div><span style="color: black;">Yang saya maksud "tantangan" disini adalah dalam artian baik lho ya..! Maksudnya rekan<a href="http://pafi-blog.co.cc/tantangan-bagi-ttk"> tenaga kesehatan</a> dari profesi perawat yang telah melakukan unjuk rasa demi di undangkannya RUU Keperawatan, merupakan tantangan tersendiri bagi kita. Mengapa? Karena saya pernah mendengar demo para dokter, kemarin demo perawat, trus demo bidan, TAPI mana demo dari orang-orang farmasi???? Apa profesi kefarmsian sudah pada makmur semua yah??? Ato emang sudah tidak peduli lagi dengan nasib profesi???</span><br />
<span style="color: black;"> </span><br />
<span style="color: black;">Coba deh liwat rekan perawat yang berani membela profesi yang terancam karena adanya MRA (Mutual Recognition Agreement) 10 negara Asean, di mana dengan adanya MRA tersebut negara penandatangan kesepakatan saling memberikan pengakuan atas kualifikasi para penyedia jasa profesional termasuk jasa keperawatan yang berasal dari negara-negara tersebut. Mereka menuntut adanya UU yang melindungi mereka, sedang kita ... tanda tanya lagi.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Saya yakin seperti halnya saya, rekan-rekan TTK banyak yang melanjutkan studi ke berbagai bidang ilmu. Baik itu hukum, sosial politik, keguruan, kesehatan masyarakat, dan lain-lain. Coba deh sumbangkan ilmu anda tersebut untuk kebaikan profesi yang pernah ato bahkan sampai sekarang masih menjadi salah satu profesi yang anda jalankan. Dari hukum bisa memperkuat peraturan yang ada ato membuatkan draft yang lebih baik, kemudian dari sospol bisa melobi para politikus yang menjadi wakil kita di legislatif, dari keguruan dapat mendidik agar generasi mendatang menjadi TTK yang lebih dapat bersaing jangan hanya menerima keadaan, dari kesmas juga dapat meningkatkan keprofesian TTK dengan pembimbingan/ penyuluhan sesuai dengan jurusannya, dan bidang-bidang lain pun sebenarnya dapat melakukan hal yang serupa. Tapi ya itu, dimana-mana memulai yang pertama itu yang paling sulit.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Saya kagum dengan PPNI yang berani memperjuangkan nasib anggotanya. Kalo rekan-rekan baca draft RUU keperawatan tersebut (silahkan unduh setelah login), anda akan melihat usaha mereka agar kewenangan profesi mereka yang selama ini dicabut, dalam RUU itu dibuat pengaturannnya. Sebagai contoh, apabila RUU itu disyahkan maka jangan heran bila nanti kita menemui resep yang dituli oleh perawat. Nah rekan-rekan, hal ini merupakan tantangan bagi kita semua. Mari kita perjuangkan nasib profesi ini dari apa yang bisa kita lakukan. "Sunrise, stop dreaming start action"</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-4301468393101714512011-01-17T11:59:00.003+08:002011-04-21T13:34:09.223+08:00jatuhnya profesi Asisten Apoteker<h1><span style="color: magenta;">Benarkah Ancaman untuk Asisten Apoteker?</span></h1><span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;">Mungkin berita ini yang dimaksud oleh Bayu Arai dalam forum FB PAFI : http://tabloidnova.com/Nova/News/Peristiwa/Kursus-Khusus-Dijamin-Dapat-Kerja-3 . Dalam berita tersebut, Gideon Haryono (pendiri apotek K-24) berencana untuk membuka Lembaga Pendidikan Cepat Kerja (LPCK). Kursus ini di khususkan untuk mendidik lulusan sma selama 4 bulan untuk menjadi tenaga <a href="http://pafi-blog.co.cc/">Asisten Apoteker</a>. Bahkan ia memberikan jaminan bagi lulusan kursus tersebut dapat bekerja di K24. Sebagai realisasinya maka terbentuklah pada awal januari 2010 kemarin K24 Academy. Sebagai bentuk pembenaran perbuatannya tersebut, ia pun mengeluarkan pernyataan: “PT K24 Indonesia menyadari bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu aset perusahaan yang betul-betul harus dikembangkan.<span style="color: black;"> </span></span><span style="color: black;">Tidak hanya menjadi tenaga kerja biasa tetapi harus menjadi sumber daya yang betul-betul menguasai bidang kerjanya dan memahami untuk apa dia bekerja” (Sumber: http://vulcan2.sip.co.id/duit/majalahduit/index.php?option=com_content&view=article&id=1438:den&catid=39:sec-ritel&Itemid=56 ).</span><br />
<span style="color: black;"> </span> <span style="color: black;"> Kemudian kemarin tanggal 15 Maret 2010, mencuat kembali berita tentang kursus bulanan AA ini. Biar rekan-rekan tidak pusing bolak-balik web, berikut saya cantumkan saja beritanya:</span><br />
<div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><b>GAMPING--</b>Kebutuhan tenaga trampil lulusan SMU untuk bekerja di jaringan apotek hingga akhir 2010 mencapai 2000‑an orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini bukan hal yang mudah, karena ketersediaan tenaga trampil lulusan SMU juga tidak banyak.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">"Kami sudah berupaya mempercepat penyediaan tenaga trampil lulusan SMU dan sederajat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di jarigan apotek. Tapi nyatanya masih terus kewalahan," kata Dirut PT K‑24 Indonesia Dr Gideon Hartono, terkait dengan telah diwisudanya puluhan siswa K‑24 Academy di kampus tersebut Jalan Godean Km 1 tambak kemarin.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Dikatakan, PT.K‑24 Indonesia membutuhkan banyak sekali tenaga‑tenaga terampil di bidang keapotekan. Hal inilah yang mendorong perusahaan yang kahir di Jogja ini mendirikan pusat pelatihan sendiri yang di sebut dengan K‑24 Academy. Divisi pelatihan ini memiliki tugas untuk melatih semua calon karyawan dan membina karyawan K‑24 dalam bentuk pelatihan.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">"Kita terpaksa sampai membuka program pelatihan cepat kerja untuk mengejar ketimpangan ini," kata Gideon.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Program ini dikhususkan bagi lulusan SMA dan sederajat, yang tertarik bekerja di bidang apotek.Syarat mengikuti program ini adalah harus melalui pelatihan selama 3 bulan yang terdiri dari 2 bulan di kelas/lab dan 1 bulan magang di gerai K‑24, dan program ini hanya menerima 40 siswa perkelas.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Program pelatihan ini dibuat dengan materi‑materi yang pasti digunakan sewaktu bekerja di Apotek, jadi betul‑betul menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.Materi tersebut antara lain,dasar‑dasar kefarmasian,pengenalan obat, cara membaca resep,administrasi apotek, penggunaan software apotek,operasional apotek modern,dasar‑dasar meracik dan lain sebagainya.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">"Kami memberikan jaminan 100 persen bekerja di apotek jaringan kami," imbuh Manager K‑24 Academy Isnantyo Widodo.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Sedangkan dalam sambutannya Manager K‑24 Academy, Isnantyo Widodo, menyampaikan batch I ini adalah pasukan khususnya K‑24 yang diharapkan menjadi barisan pendobrak dan pembawa perubahan yang lebih baik bagi gerai‑gerai K‑24.Dengan penguasaan keahlian yang lebih baik dan lengkap dibanding kasir biasa di gerai K‑24 tentunya Kasir Plus ini akan membawa banyak kemajuan positif bagi gerai K‑24 dimana mereka ditempatkan.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">"Kami akan segera membuka batch kedua yang akan dimulai awal April 2010," imbuhnya. <b>(aro)</b></span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">(Sumber: http://www.bernas.co.id/news/cybermetro/DIY/10193.htm)</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><span style="color: black;">Nah rekan-rekan, mau sampai kapan kita berdiam diri saat profesi kita di sudutkan terang-terangan begitu. Kepada Anie Senas, Wisanti, Hidayanti, Ivan Noviansyah, Nurul Hafida Yuliati, Jemmy Geraldz, Dian Suhery, Yohanes Subagya, yang telah memberikan bentuk protes sebisa mereka walau hanya dalam FB (http://www.facebook.com/group.php?gid=66565684614#!/topic.php?uid=66565684614&topic=12061). Ayo berbuat lebih banyak lagi.. Begitu juga seluruh rekan-rekan di seluruh Indonesia mari perjuangkan nasib kita, jangan mau dijajah.. Jadilah tokoh pembela AA.. Paling tidak berikan suara kalian ke PAFI Pusat, kirim surat sebanyak-banyaknya. Surat pos ya, karena kalau melalui email, FB, atau media internet lainnya, saya ragu akan sampai pada yang bersangkutan. Atau rekan-rekan punya ide lebih baik? Silahkan diskusikan dimana saja, tapi jangan lupa untuk merealisasikan (Talk Less, Do More..)</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Nb:</span><br />
<span style="color: black;">Sekretariat PAFI Pusat:</span><br />
<span style="color: black;">d/a Dr. Mustafa Kamal, SpKO. MARS, MM, MBA</span><br />
<span style="color: black;">Komplek Kalibata Indah Jl. Papaya Blok O No. 07 Rt.04 Rw.06</span><br />
<span style="color: black;">Jakarta Selatan.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-3881142875716373152011-01-16T11:47:00.003+08:002011-04-21T13:37:16.759+08:00TTK Pebisnis Online<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/ttk-pebisnis-online"><span style="color: magenta;"><span style="background-color: white;">TTK Pebisnis Online</span></span></a></h1><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sesuai janji saya di FB. Kali ini saya akan menulis profil seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang lagi-lagi sukses karena profesi barunya. Emang susah mencari TTK yang sukses karena profesinya sendiri. Tapi kebanyakan diantara para TTK yang telah pindah profesi, masih ingat dan masih mau membesarkan nama profesi kita ini. Nah, apabila ada rekan-rekan kita yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan profesi ini, malu aja dah pada diri sendiri.</span><br />
<br />
<br />
<span style="color: black;">Nama beliau adalah Supian Noor. Kelahiran Amuntai, Kalimantan Selatan, pada tanggal 18 Agustus. Seorang TTK yang didapatnya dari pendidkan Sekolah Menengah Farmasi ISFI Banjarmasin, alumni tahun 1995. Jadi, tidak heran ketika berkunjung untuk seminar di Kalimantan, khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru (KALSEL); serta di Samarinda dan Balikpapan (KALTIM), ada aja teman-teman baik seangkatan apalagi yang sealmamater yang menyapa beliau.</span><br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;"></div><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Karena haus dengan ilmu, beliau juga kuliah teknisk kimia di Institut Sains & Teknologi AKPRIND. Beliau juga pernah membuka Toko Obat di Pamulang, Tanggerang. Tapi karena sepi pembeli, ya bangkrut dalam beberapa bulan. Kemudian memutuskan untuk bekerja sebagai Medical Representatif (Medrep) dari tahun 2003 sampai 2008. Ketika bekerja sebagai Mendrep inilah untuk pertama kalinya beliau mengenal bisnis online. Tau sendirilah, kan segala laporan biasanya menggunakan email/ internet. Jadi wajarlah, disela-sela kesibukan membuat laporan trus membuka yang lain. Maksud membuka yang lain itu, mencari hal yang positif lho. “Kan udah masuk target, jadi ga mungkin dimarahi bos, karena gunain internet” ujar Wakil Direktur LPEP Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia DKI Jakarta ini, disaat selesai seminar Di Samarinda.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kesuksesan beliau dalam berbisinis secara online, tidaklah membuatnya ingin menikmati seorang diri. Yah kalo dikira-kira penghasilannya adalah US $3K (tigaribu dolar) perbulan. Karena itulah beliau mendirikan sebuah Perseroan Terbatas yang bernama PT. IMPLUS INDONESIA. IMPlus itu singkatan dari Internet Marketing Plus. Tujuannya didirikan Perusahaan ini ialah sebagai institusi yang bergerak di bidang jasa seminar, inhouse training, workshop dan training internet marketing hadir untuk membangun semangat entrepreneurship bagi seluruh kalangan masyarakat di Indonesia dan bertujuan mencetak netpreneur baru yang dapat bersaing di era globalisasi. Buat yang mengira ini bisnis MLM, pulsa, ataupun bisnis jualan ebok dan sejenisnya. Anda salah. Silahkan deh, ikuti free seminarnya yang akan menerangkan secara umum mengenai bisnis ini. Kalau mau, lihat-lihat status dolarnya di FB ^_^, juga boleh, silahkan add melalui link berikut: TTK Pebisnis Online</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-45261214800093848302011-01-15T11:44:00.007+08:002011-04-21T13:40:47.019+08:00Asisten Apotekernya Tenaga Teknis Kefarmasian<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/aanya-ttk"><span style="color: magenta;">Asisten Apoteker-nya Tenaga Teknis Kefarmasian</span></a></h1><br />
<br />
<span style="color: black;">Selama ini saya menyuguhkan tokoh-tokoh Asisten Apoteker yang telah berhasil berkaya untuk negeri yang kita cintai ini, namun kesemua tokoh tersebut berbakti melalui profesi baru mereka. Riwayat hidupnya memang menunjukkan mereka adalah lulusan dari pendidikan tenaga menengah farmasi, tetapi setelah itu mereka ada yang melanjutkan pendidikan profesi lain ataupun bekerja dibidang lainnya. Nah adakah Asisten Apoteker yang benar-benar berkarya dan berbakti melalui profesinya sendiri, atau yang sekarang disebut Tenaga Teknis Kefarmasian, tidak hanya memberikan pelayanan informasi obat, tetapi membuat obat itu sendiri.</span><br />
<br />
<span style="color: black;">Fachrul Lutfi, itulah namanya. Seorang AA yang bekerja di perusahaan farmasi dari tahun 1990-2003 di Pontianak, dengan tugas sehari-harinya meracik obat herbal sesuai dengan pesanan dari resep dokter. Tenaga Teknis Kefarmasian inilah yang menemukan formulasi obat anti virus dengue dari jenis obat tradisional yang dapat membunuh virus penyebab demam berdarah dengue (DBD). Penemuan tersebut diawali ketika pada tahun 2006 anah salah seorang sahabatnya divonis dokter menderita penyakit DBD, kemudian berbekal pengalaman sebagai peracik obat herbal, ia pun meracik dua jenis obat tradisional asli Indonesia dan dari luar. Alhasil setelah anak tersebut meminumnya, suhu tubuhnya yang semula tinggi menjadi turun dan dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya.</span><br />
<span style="color: black;">Walaupun dokternya telah menyatakan sembuh, tetap saja untuk lebih meyakinkan dialkukanlah uji laboratorium, dan ternyata hasilnya pun menunjukkan anak tersebut negatif dari infeksi virus dengue. Sejak saat itulah sang Asisten Apoteker, Fachrul mensosialisasikan Formav-D untuk membantu orang disekitarnya guna penyembuhan dari Penyakit DBD. Telah banyak jiwa yang tertolong berkat penemuan Tenaga Teknis Kefarmasian kita ini, bahkan setelah Forma-D diberikan kepada dr Herni yang dinyatakan positif DBD oleh dokter yang merawatnya mengindikasikan kembuhan atas penyakit DBD ini. Sebelumnya dr. Herni sendiri dikenalkan oleh mantan Kepala DInas Kesehatan Pontianak, dr Lily Saidah yang juga pernah terkena DBD terlebih dahulu.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Untuk menghindari aksi-aksi plagiat baik dari dalam negeri maupun dari luar seperti yang pernah dilakukan oleh Malaysia, Fachrul berharap pemerintah daerah dan pusat merespon penemuannya. Hal ini juga disebabkan karena selama ini belum ditemakan obat yang manjur dan hanya berfungsi untuk menambah daya tahan tubuh pasien selama masa inkubasi DBD saja, bukan membunuh virus dengue seperti yang dilakukan oleh Formav-D. Kelebihan lainnya dari penemuan Asisten Apoteker ini ialah seperti halnya obat herbal lainnya, Forma-D kecil kemungkinan ada efek samping. Kalaupun kurang atau kelebihan dosis, hanya akan menyebabkan penyakit tidak langsung sembuh.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Persatuan Ahli Farmasi sebagai organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian, tentunya bangga dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang satu ini. Kebanggaan ini karena sesuai dengan salah satu fungsi PAFI itu sendiri yaitu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera dan sehat dengan memajukan usaha-usaha produksi, distribusi dan riset farmasi termasuk obat-obat asli Indonesia. Karena itu rekan-rekan Asisten Apoteker setanah air, siapa lagi diantara kalian yang dapat berbakti dan bekarya kepada negeri yang kita cintai ini tentunya dengan profesi kalian sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jangan hanya bisa menunjuk pengurus pafi tuk maju, karena rekan-rekan anggotalah yang merupakan kekuatan dari PAFI itu sendiri. </span>Mari mandiri menjadi AA/ TTK enterpreuner dengan memajukan Toko Obat Berijin.james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-73624311896863693322011-01-14T11:40:00.001+08:002011-04-21T13:45:08.494+08:00Asmaun Abbas | Advokat TTK<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/advokatnya-asisten-apoteker"><span style="color: magenta;">Advokatnya Asisten Apoteker</span></a></h1><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption left" style="float: left; width: 173px;"><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption"><span style="color: black;"></span></div></div><span style="color: black;">Nah ini dia advokatnya Asisten Apoteker, beliau digelari sebagai “Figure Advokat Berjiwa Filsuf”. Semakin kita mengenal Asmaun Abbas maka tidak mudah untuk menggambarkan sosoknya. Karena kita akan menemukan banyak pengalaman hidup yang telah ia lewati, yang dari sana banyak terkandung hikmah kehidupan yang bisa kita petik. </span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Beliau dilahirkan pasa tanggal 9 Semptember 1953 di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan. Asmaun kecil hidup dalam sebuah keluarga yang sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan. Terutama ayah beliau, Abbas Umma, menerapkan ilmu dan pengalamannya sebagai seorang pendidik sehingga membuat anak-anaknya tumbuh secara wajar dan berkepribadian. Tidak terkecuali Asmaun, yang karenanya menjadikan dirinya mandiri dan dapat bekerja menghasilkan uang sendiri.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Dari pengaruh lingkungan keluarganya itu pulalah yang mewariskan bakat intelektual kepadanya. Apalagi pada masa sekolah dulu, sang kakak yang juga seorang guru, selalu siap membantu Asmaun dalam meyelesaikan kesulitan di berbagai mata pelajaran. Selain sifat mandiri dan intelektual, hal yang menonjol dalam diri Asmaun dari proses pembelajaran atas segala nilai kehidupan di dalam keluarganya ialah sifat kedisiplinannya serta supel dalam masyarakat.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sebuah cobaan dihadapi Asmaun pada tahun 1970, peristiwa yang sangat menyayat hati. Padahal pada saat peristiwa itu terjadi, ia baru saja memasuki Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Sosok yang selalu menjadi panutan hidupnya, sosok ayah, Abbas Umma telah meninggal dunia. Akibat peristiwa ini pula ia dengan rasa berat hati harus meninggalkan kampung halamannya menuju ke Makassar untuk dititipkan kepada tantenya. Cerita – cerita inilah yang membuat tahun tersebut member kenangan yang luarbiasa bagi beliau.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Otomatis dengan kepergian ayah beliau, segala tanggungjawab dan kehidupan keluarganya ditanggung oleh ibu dan kakak-kakanya. Kenyataan ini pulalah yang membuat Asman ketika selesai Sekolah Menengah Farmasi (SMF) Makassar, tidak ingin berhenti disana dan hanya bisa menjadi asisten apoteker saja seumur hidup. Beliau berjuang dengan gigih untuk memperoleh ijasah sekolah menengah atas, kemudian meneruskan jenjang keilmuannya ke Akademi Bahasa Asing (ABA) Makassar. Untuk keperluan hidup dan biaya kuliah pun harus bekerja sambil kuliah. Karena pendidikan beliau jualah yang memudahkan untuk mendapat pekerjaan di NV Hadji Kalla.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Puas dengan telah melalang buana sampai keluar pulau hanya demi pekerjaan, akhirnya takdir pula yang menemukan Asmaun dengan belahan jiwanya di daerah sendiri. Ceritanya seperti layaknya cinta lokasi, beliau yang saat itu membantu kakaknya, Ali Abbas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNHAS, sering bertemu dengan wanita yang sekarang menjadi istrinya. Proses pelamaran pun terjadi beberapa saat setelah mereka menjalin hubungan. Pernikahan beliau terjadi pada tahun 1980, kemudian pada tahun 1982 putra pertama mereka lahir dengan nama Kaisar Azwar Abbas. Disusul putra kedua mereka pada yahun 1984, Agus Salim Abbas.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Saat menginjak usia 40 tahun, Asmaun mulai berpikir untuk meniti karirnya sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang menjadi keahliannya. Akhirnya beliaupun memutuskan untuk mengundurkan diri dari NV. Hadji Kalla pada tahun 1989, dengan pengalaman kurang lebih 15 tahun, permohonanya tersebut pun diterima.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Pesangon senilai tiga puluh juta rupiah didapatnya sebagai balas jasanya di kantor tersebut. Modal itulah yang dipergunkan Asmaun untuk mengawali profesinya sebagai advokat, dengan didukung bulat oleh istrinya. Sebagai bukti prestasinya, tidak sampai setahun mendirikan kantor advokatnya, beliaupun telah diberikan kepercayaan unatuk menjadi konsulat hukum tetap di beberapa perusahaan bank swasta. Jangan lupa zakat profesinya ya Pak</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Berdasarkan pengalaman Asmaun dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia, bahkan sampai saat ini masih dirasanya cukup berat. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam kendala yang menghambat kokohnya sistem penegakan hukum yang baik. Beliau juga mengakui bahwa kendala itu bukan berasal dari peraturan yang ada, “Sistem hukum kita sebenarnya sangat ideal, namun sangat buruk dalam pelaksanaannya” papar beliau.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Asmaun menilai bahwa dalam bidang profesi apapun, kualitas-kualitas manusia seperti integritas, idealisme, intelektualisme, dan moralitas adalah prasyarat bagi terbangunya sebuah profesi yang mempu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkunganya. Beliaupun menambahkan “Namun dalam bidang penegakan hukum, termasuk profesi advokat , kualitas-kualitas seperti ini adalah prinsip utama yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjalankan profesinya sehingga mampu menghadirkan sebuah profesi yang terhormat dan disegani oleh para penegak hukum lain”. Itulah salah seorang sosok ahli farmasi yang patutu kita contoh.. </span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-62816005462096258432011-01-13T11:30:00.003+08:002011-04-21T13:48:18.405+08:00Keenan Nasution | Musisi TTK<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/keenan-nasution"><span style="color: magenta;">Musisinya Asisten Apoteker</span></a></h1><span style="color: black;">Beliau lebih dikenal dengan nama panggilan Keenan, walaupun sebenarnya nama lengkap beliau adalah Radha Krisnan Nasution. Keenan lahir di Jakarta pada 5 juni 1952, dan pendidikan terakhir beliau adalah SAA (Sekolah Asisten Apoteker) lho. Walaupun begitu, karena hobinya dia menjadi seorang musikus pop yang dianggap membawa warna baru dalam khasanah musik Indonesia. Di usianya yang ke 27, Keenan menikahi Ida Daniar Royani, pada tanggal 25 November 1979 di Jakarta. Ida merupakan janda yang telah bercerai dengan Pangeran dari Malaysia, Tengku Abdul Aziz dan memperoleh seorang anak perempuan dari pekerkawinan tersebut. </span><br />
<span style="color: black;"> <br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kepopuleran Keenan dimulai lewat keanggotaannya dalam grup musik Guruh Gipsy yang dipimpinan oleh Guruh Soekarno pada tahun 1977. Semenjak Guruh merilis kaset ‘Guruh Gipsi’ yang bertemakan cinta tanah air, banyak musikus muda usia mengikutinya. Termasuk musisikus muda yang mengembangkat tema baru tersebut adalah Keenan Nasution. Tapi cara patriotisme yang digunakan Keenan berbeda. Tak tanggung-tanggung, beliau menampilkan pagung yang diapit oleh sepasang sang saka merah putih dengan ukuran raksasa, saat tampil di TIM Jakarta pada Novemver 1978. Bahkan untuk memantapkan suasana, di latar belakangnya pun disemprotkan sile yang diantaranya adalah gambar Garuda. Sebagai pertunjukan utama, beliau menyajikan suatu penampilan berupa kolaborasi musik yang menggebu-gebu, kemudian angina yang berembus kencang sehingga mengibaskan bendera. Dan ketika lagu terakhir Negeriku Cintaku dibawakan, muncullah di kedua sisi panggung berupa cahaya lampu fosfor yang mencorong sambil mengepulkan asap dahsyat. Itu dianggap sudah teater.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Diumurnya yang masih muda itu, ia pernah diminta Menteri PPLH Prof. Emil Salim untuk menciptakan musik yang bertemakan tentang lingkungan alam, sekitar tahun 1979. Tapi Keenan menolak permintaan itu. Sebelumnya pada tahun 1978, beliau juga pernah menjadi illustrator musik yang digunakan dalam film Roda-roda Gila. Dan tak ketinggalan nuansa religius yang melekat pada dirinya, hal ini terbukti dengan rumahnya yang dilengkapi sebuah masjid kecil yang terdapat grup pengajian yang beranggotakan sekitar 50 orang. Semuanya anak muda. Ia telah merilis album kompilasi pertama. Album ini juga menyajikan beberapa hit, seperti <b><i>Nuansa</i></b><b><i> Bening, Negeriku Cintaku, Jamrud Khatulistiwa</i></b><i> </i>dan <b><i>Indonesia Mahardhika</i></b><i>. </i>Karyanya yang lain ialah: Dibatas Angan-angan (1978); Tak Semudah Kata-kata (1979); Akhir Kelana (1980); Beri Kesempatan (1981); 42<sup>nd</sup> Street (1982); Dara-dara (1984); Kupu-kupu Cinta (1986); Bunga Asmara (1990); Dengarkan… … Apa yang Telah Kau Buat? (2007).<i> </i>Keenan telah memainkan peranan sebagai pelopor bagi musisi generasinya. Ia juga merupakan salah satu inspirasi kita para professional tenaga teknis kefarmasian.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-48336404050097839022011-01-12T11:25:00.008+08:002011-04-21T14:02:37.484+08:00Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/zakat-tenaga-teknis-kefarmasian"><span style="color: magenta;">Zakat Profesi, Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian</span></a></h1><span style="color: black;">Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai seorang muslim selain syahadat, shalat, puasa dan haji sebagaimana termuat dalam rukun islam. Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak, karena dari setiap harta yang dititipkan Allah kepada kita sebagian adalah hak orang lain (Dhu’afa). Itulah sebabnya mengapa zakat merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial seorang Tenaga Teknis Kefarmasian terhadap sesama.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> </span> <span style="color: black;">Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya dituntut mempunyai kesalehan pribadi dengan Tuhannya (habluminAllah), tetapi juga harus memiliki kesalehan sosial sebagai bentuk “habluminannas”. Zakat akan membuat harta yang kita pinjam ini akan bersih dan berkah dan tentunya akan memberikan ketenangan jiwa. Manfaat lainnya ialah ketika terjadi alokasi kekayaan dari golongan berada/ kaya (Muzakki) kepada si miskin (Mustahik) sehingga mengindari terjadi kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial inilah yang menjadi sebab utama umat islam terus terbenam dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta tersisih dalam kepesatan arus perubahan dan kemajuan zaman.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sekarang pertanyaannya adalah sudahkah rekan-rekan menunaikannya? Tentu banyak yang menjawab “sudah, saya selalu tepat waktu membayar zakat fitrah”. Nah kebanyakan pemikiran inilah yang salah, mungking karena sudah kelamaan dipelajarinya waktu sd/smp jadinya lupa. Zakat tidaklah semata Zakat Fitrah yang merupakan pelengkap ibadah pada bulan ramadhan, melainkan ada zakat-zakat lain yang harus pula ditunaikan sebagai seorang muslim. Jenis-jenis zakat tersebut ialah zakat fitrah, zakat harta, zakat emas, zakat perak, zakat perniagaan/ perusahaan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, zakat harta karun, zakat hadiah, zakat saham, dan yang terakhir ialah zakat profesi/ penghasilan.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> <br />
</span> <br />
<h2><span style="color: red;">Apa sih itu Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian?</span></h2><span style="color: black;">Coba deh hitung, berapa jenis zakat yang kita lalaikan selama ini! Banyak ya? Sama kalo gitu. Tapi sekarang saya tidak membicarakan jenis zakat selain zakat profesi/ penghasilan, tentu karena ini berkaitan dengan profesi kita sebagai Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian. Petani yang telah menanam dan merawat padi disawahnya hingga panen tiba, harus mengeluarkan zakat sebesar 5 atau 10 persen. Dari kenyataan itu, secara logika tentu tidak adil jika tidak mewajibkan zakat kepada kita yang berprofesi atau berpenghasilan.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Terus pertanyaan selanjutnya ialah apakah kita para Tenaga Teknis Kefarmasian ini bisa disamakan dalam hal membayar zakat profesi dengan profesi dokter, notaris, advokat, bidan ataupun apoteker? Tergantung! Seperti dokter yang buka praktek sendiri dan dokter yang bekerja di rumah sakit, ataupun apoteker yang buka apotek sendiri dan apoteker yang bekerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA), mereka mempunyai dua kondisi yang berbeda yaitu sebagai karyawan atau sebagai pengusaha mandiri (enterprauner). Kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian juga mempunyai dua kondisi tersebut kan! Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai karyawan apotek/ sarana kefarmasian lain atau pengusaha toko obat (PP 51/ 2009 mengatur penanggung jawab TO harus Tenaga Teknis Kefarmasian).</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Jadi kesimpulannya, apabila menjadi karyawan maka zakatnya disebut zakat penghasilan karena pendapatannya bersumber dari gaji yang diperleh dari atasan setiap bulan/ waktu tertentu. Perhitungan zakat penghasilan inipun tidak hanya dari berapa besar gaji pokok saja, namun juga dari sumber pendapatan tambahan seperti bonus, komisi, Tunjangan Hari Raya (THR), Tuslah (R/), dll. Kemudian disebut zakat profesi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mandiri mendirikan usaha sendiri. Tapi kan berbeda dengan dokter, mereka kan tidak melakukan jual beli/ perdagangan? TIdak, setiap profesi memiliki kesamaan. Kesamaan itu ialah sama-sama memberikan jasa dan sama-sama memerlukan peralatan/ perlengkapan untuk melakukan kewenangan keprofesian masing-masing. Sebagai contoh, dokter memberikan jasa pemeriksaan medis dengan menggunakan stetoskop untuk mendiagnosis. Begitupun kita sebagai Tenaga Teknis Keprofesian, TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN memberikan jasa berupa informasi mengenai semua hal mengenai pengobatan yang pasien terima, dan tentunya perlengkapan/ perlatan yang kita gunakan ialah obat sebagai produk dari profesi kefarmasian.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> <br />
</span> <br />
<h2><span style="color: red;">Potensi Dana Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian</span></h2><span style="color: black;">Berikut saya kutip kisah mengenai bagaimana potensi dana zakat bagi kemanusiaan, semoga dapat menjadi inspirasi rekan-rekan semua (sumber: Buletin Dakwah “SIlaturrahim” Edisi: 5/19 Rabiul Awal 1431 H).</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">“Pada masa lalu zakat yang dikumpulkan di Baitul maal (lembaga Amil Zakat pada saat itu) sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, pada masa Umar bin Khittab, Muaz bin Jabal yang menjabat sebagai Gubernur di Yaman, ditunjuk untuk menjadi Ketua Mail Zakat disana.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Pada tahun pertama, Muaz bin Jabal mengembalikan 1/3 surplus dana zakat ke pemerintahan pusat, lalu dikembalikan ke Yaman oleh beliau. Pada tahun ke-2, Muaz mengembalikan ½ dari surplus dana zakat yang terkumpul di baitul maal. Dana pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintahan pusat, karena sudah tidak ada lagi irang yang mau menerima dana zakat dan merasa sebagai mustahik, akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya ke daerah lain yang masih minim.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Hal tersebut terjadi juga pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitul maal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerima zakat, lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa menerima upah, dijawab oleh Yazid “Kami sudah memberikan kepada mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Lalu Umar bin Abdul Aziz mengintruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros, Yazid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “Kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan modal tambahan tanpa harus mengembalikannya. Subhanallah. Betapa sejahteranya masyarakat ketika itu."</span></div><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> <br />
</span> <br />
<h2><span style="color: red;">Mari tunaikan kewajiban zakat profesi/ penghasilan Tenaga Teknis Kefarmasian</span></h2><span style="color: black;">Susah ga? Ribet ga? Yang paling penting morotin ga? Ya nggalah. Sekarang ini banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) bertebaran disekitar kita, seperti BAZNAS yang dikelola pemerintah ataupun BMH yang dikelola Yayasan Hidayatullah. Jadi bagi seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian, pilihlah lembaga yang telah memiliki SK. Menteri Agama, seperti BMH Samarinda yang ber-SK. Menag. RI No. 538/2001. Kemudian untuk melakukan pembayaran terdapat tiga cara.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Cara yang pertama ialah dengan mendatangi langsung kantor atau gerai/ tenda LAZ yang terdekat. Anda hanya perlu mengutarakan maksud kedatangan anda pada petugas di kantor tersebut, baik itu dalam rangka membayar zakat ataupun ingin terlebih dahulu berkonsultasi zakat. Anda akan disodori Form begitu siap untuk membayar, kalau di BMH sih ada tiga lembar. Di form tersebut anda hanya perlu mengisi: Nama; Pekerjaan; Alamat Kantor; Alamat Rumah; Telp. Rumah; Telp. Kantor; Hp; Jumlah dana yag dijakatkan; dan tandatangan. Jadi kalo ada yang bilang harus mengisi atau member tahu jumlah penhasilan/ pendapatan, tidak benar karena kita sendiri yang menghitung dan menentukan berapa dana zakat yang dibayarkan. Setelah itu baca doa deh, “Semoga Allah SWT membalas apa saja yang telah anda keluarkan dan memberikah berkah kepada yang tersisa”.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Cara yang kedua ialah melalui transfer melalui bank, baik itu melalui atm; setoran tunai; phone banking; sms banking; internet banking; asal jangan dibanting-banting aja. Anda tinggal mencari informasi tentang nomor rekening lAZ yang bersangkutan, trus kirim deh (perhatikan dengan teliti nomor rekeningnya, karena tiap nomor rekening LAZ memiliki kegunaan yang berbeda seperti untuk zakat; infaq; wakaf; dll). Cara ini baik untuk mereka yang tidak bisa/ mau ke kantor karena berbagai sebab, selain itu bagi dana zakat yang sedikit tidak perlu malu-malu nyetor kan. Cara yang ketiga ialah dengan layanan siap jemput zakat dirumah dan kantor. Bila menurut anda cara ini lebih nyaman bagi anda, maka anda tinggal mencari nomor telepon kantor LAZ terdekat dan menghubunginya untuk minta agar zakat anda dijemput.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Mengenai perhitungan zakat, berikut saya tampilkan tabelnya:</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>ZAKAT PROFESI DAN PENGHASILAN</b></span><br />
<table border="2" style="border: 2px solid rgb(16, 11, 38); text-align: left;"><tbody style="text-align: left;">
<tr style="text-align: left;"> <td style="background-color: #f7fafc; border: 1px solid rgb(27, 2, 28); text-align: left;"><span style="color: black;">No.</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jenis Zakat</span></td> <td style="background-color: #fef5f6; border: 1px solid rgb(10, 6, 34); text-align: left;"><span style="color: black;">Nilai (Rp.)</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">A</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Pendapatan/Gaji/Honorarium</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">B</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Pendapatan Lain (Bonus, Komisi, R/, THR, dll) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">C</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah Pendapatan Perbulan (A+B)</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">D</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rata-rata pengeluaran minimal rutin perbulan</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">E</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah penghasilan kena zakat (C-D)</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">F</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E)</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
</tbody> </table><span style="color: black;"><br />
</span> <span style="color: black;"><b>ZAKAT HARTA</b></span><br />
<table border="2" style="border: 2px solid rgb(31, 19, 30); height: 244px; width: 480px;"><tbody style="text-align: left;">
<tr style="text-align: left;"> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0); text-align: left;"><span style="color: black;">No.</span></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0); text-align: left;"><span style="color: black;">Jenis Zakat</span></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0); text-align: left;"><span style="color: black;">Nilai (Rp.)</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">A</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Uang Tunai, Tabungan, Deposito, dan sejenisnya </span></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0); text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">B</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Aset yang bisa diuangkan (cth:Rumah, Tanah, Kendaraan) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">C</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Surat Berharga, Saham, dan Sejenisnya</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">D</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Emas, Perak, Permata, dan sejenisnya </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">E </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Saham, Obligasi, asuransi, dan sejenisnya </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">F </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Piutang tertagih tahun ini </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">G </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah harta tersimpan selama setahun (A+B+C+D+E+F) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">H</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Hutang jatuh tempo tahun ini </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">I </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah harta kena zakat (G-H) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">J </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X I) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
</tbody> </table><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>ZAKAT PERDAGANGAN/ PERNIAGAAN LAINNYA</b></span><br />
<table border="2"><tbody style="text-align: left;">
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">No.</span></td> <td style="text-align: center;"><span style="color: black;">Jenis Zakat</span></td> <td style="text-align: center;"><span style="color: black;">Nilai (Rp.)</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">A</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Nilai kekayaan perusahaan (uang tunai & simpanan di bank) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">B</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Aset perusahaan yang dapat diuangkan (cth: Gedung/ Rumah & Kendaraan, dll) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp.</span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">C</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah kekayaan tersimpan selama setahun (A+B)</span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">D </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Hutang usaha jatuh tempo tahun ini </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">E </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah harta usaha kena zakat (C-D) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
<tr style="text-align: left;"> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">F </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E) </span></td> <td style="text-align: left;"><span style="color: black;">Rp. </span></td> </tr>
</tbody> </table><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><span style="text-decoration: underline;"><b>BILA BINGUNG BERLANJUT, SILAHKAN HUBUNGI USTADZ TERDEKAT!!!</b></span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-728670268348851782011-01-11T11:21:00.003+08:002011-04-21T13:52:37.995+08:00Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/pelayanan-publik-terhadap-asisten-apoteker"><span style="color: magenta;">Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker</span></a></h1><br />
<div class="img_caption none" style="float: none; width: 110px;"><br />
<div class="img_caption">Pelayanan Asisten Apoteker</div></div><span style="color: black;">(disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan unduh dari link ini </span>UU 25/ 2009 pelayanan publik)<br />
<br />
<h2><span style="color: red;">Pendahuluan</span></h2><span style="color: black;">Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI</span><br />
<span style="color: black;"> . Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.</span> <br />
<h2><span style="color: red;">Hak dan Kewajiban</span></h2><span style="color: black;"><b>Penyelenggara memiliki hak:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;</span></li>
<li><span style="color: black;">Melakukan kerja sama;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;</span></li>
<li><span style="color: black;">Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Penyelenggara berkewajiban:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menempatkan pelaksana yang kompeten;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public yang mendukung terciptanya iklik pelayanan yang memadai;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;</span></li>
<li><span style="color: black;">Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Berpastisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Membantu masyarakan dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;</span></li>
<li><span style="color: black;">Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;</span></li>
</ul><ul><li><span style="color: black;">Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawb atas posisi atau jabatan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Penyelenggara berkewajiban mengelola system informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:</span></li>
</ul><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">1. Profil penyelenggara;</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">2. Profil pelaksana;</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">3. Standar pelayanan;</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">4. Maklumat pelayanan;</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">5. Pengelolaan pengaduan; dan</span></div><div style="padding-left: 30px;"><span style="color: black;">6. Penilaian kinerja.</span></div><ul><li><span style="color: black;">Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public wajib selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka dengan memasang tanda yang memuat informasi yang lengkap, serta dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Pelaksana berkewajiban:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Pelaksana dilarang:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instasi pemerintah, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik daerah;</span></li>
<li><span style="color: black;">Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menambah pelaksanan tanpa persetujuan penyelenggara;</span></li>
<li><span style="color: black;">Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan public harus berperilaku sebagai berikut:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Adil dan tidak diskriminatif;</span></li>
<li><span style="color: black;">Cermat;</span></li>
<li><span style="color: black;">Santun dan ramah;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;</span></li>
<li><span style="color: black;">Profesional;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak mempersulit</span></li>
<li><span style="color: black;">Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menaggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/ atau kewenangan yang dimiliki;</span></li>
<li><span style="color: black;">Sesuai dengan kepantasan; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Tidak menyimpang dari prosedur.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Masyarakat berhak:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menda[at tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberika tidak sesuai dengan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mengadukan pelaksanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mengadukan penyelenggara yang melakukan peyimpangan standard dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan ombudsman;</span></li>
<li><span style="color: black;">Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Masyarakat berkewajiban:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Ikut menjafa terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Standar Pelayanan</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Ketentuan mengenai standar pelayanan:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.</span></li>
<li><span style="color: black;">Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait, dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langusng dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.</span></li>
<li><span style="color: black;">Penyusunan standar pelayanan, dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. </span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"><b>Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:</b></span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Dasar hukum;</span></li>
<li><span style="color: black;">Persyaratan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Sistem, mekanisme, dan prosedur;</span></li>
<li><span style="color: black;">Jangka waktu penyelesaian;</span></li>
<li><span style="color: black;">Biaya/ tarif;</span></li>
<li><span style="color: black;">Produk pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;</span></li>
<li><span style="color: black;">Kompetensi pelaksanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Pengawasan internal</span></li>
<li><span style="color: black;">Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Jumlah pelaksana;</span></li>
<li><span style="color: black;">Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Evaluasi kinerja pelaksana.</span></li>
</ul>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-84907817175171702942011-01-10T11:15:00.003+08:002011-04-21T15:01:02.628+08:00Upah/ Gaji AA<h1 style="text-align: center;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/upah-gaji-aa"><span style="color: magenta;"><b><span style="font-family: verdana,geneva;">UPAH/ GAJI ASISTEN APOTEKER</span></b></span></a></h1><div style="text-align: center;"></div><span style="color: magenta;"><b><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></b></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Baik didunia maya maupun didunia sebenarnya, pertanyaan ini selalu menjadi topik yang tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, upah/ gaji merupakan tujuan utama kita bekerja kan! (mungkin ada yang nyeletuk, "aku bekerja untuk pengabdian kok, upah/ gaji itu merupakan nilai plus saja dari pengabdian saya itu <img alt="Laughing" border="0" src="http://farmasi-samarinda.co.cc/plugins/editors/jce/tiny_mce/plugins/emotions/img/smiley-laughing.gif" title="Laughing" />. Sebelum kita menembak berapa sih gaji/ upah yang layak bagi kita, sebagai tenaga kesehatan yang pengabdiannya dibidang farmasi, ada baiknya kita mengetahui seluk beluk tentang upah itu sendiri. Come on, Kang.. </span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, Upah adalah Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Inilah terminologi upah dalam bidang hukum, trus bagaimana dengan definisi gaji?</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Menurut anda gaji dan upah sama tidak? Kalau menurut bahasa sih sama, tapi kalau menurut istilah berbeda. Contohnya ketika seseorang Asisten Apoteker bertanya pada temannya, berapa gajimu di perusahaan tersebut? Maka teman orang itu menyebutkan gaji pokoknya, walaupun sebenarnya selain gaji pokok, dia juga menerima tunjangan-tunjangan. Nah, gaji pokok plus tunjangan-tunjangan inilah yang disebut sebagai upah.</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Kemudian dalam pekerjaan kefarmasian terdapat Tuslah atau biasa disebut "uang R/", apakah termasuk upah ? Tidak, karena tuslah dapat dikategorikan sebagai bonus. Dan bonus sendiri bukan bagian dari upah, atau bukan komponen dari upah. Tunjangan hari raya dan Fasilitas, seperti makan gratis di kantin perusahaan atau fasilitas antar jemput, juga bukan komponen dari upah.</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pertanyaan selanjutnya, apa sih pentingnya memisahkan mana yang upah dan mana yang bukan? Yang pertama berkaitan dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Rekan-rekan sudah tahu dong manfaat jamsostek! Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program Jamsostek adalah merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi karyawan. Kerterkaitannya dengan upah, adalah semakin tinggi upah karyawan maka besar pula iuran yang dibayarkan pengusaha untuk Jamsostek. Coba deh cari informasi lengkapnya, pasti rekan semua pengen ikut program ini.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"> <br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Keterkaitan yang kedua ialah terhadap penghitungan pesangon. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK inipun terdiri dari 4 komponen, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja (UPMK), Uang Ganti Kerugian, dan Uang Pisah. Jadi bila anda di PHK, anda mendapat uang pesangon. Kemudian bila anda telah lama bekerja, maka anda mendapat UPMK. Dan bila anda mempunyai hak karyawan yang belum diambil, seperti cuti tahunan atau biaya mudik , maka anda mendapat uang ganti kerugian. Itu semua satu kesatuan yang dihitung berdasarkan upah lho. Jadi bila anda termasuk dari 3 kategori itu maka anda mendapat uang pesangon + UPMK + uang ganti kerugian = money . Sedangkan untuk komponen ke-4, itu tergantung dengan perjanjian Kerja.</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Keterkaitan yang ketiga ialah dengan uang pensiun. Seorang pekerja dikatakan Pensiun apabila berhenti bekerja karena sudah mencapai usia tertentu yakni apakah karena usia kelahiran tertentu atau mencapai usia masa kerja tertentu yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja. Uang pensiun ini terkait pula dengan jamsostek sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, yang besaran iuran preminya tergantung pada besarnya upah.</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Terakhir ialah mengenai tunjangan hari raya (THR). Pemberian THR, selayaknya diberikan pada saat Hari Raya keagamaan masing-masing. Penghitungan THR inipun cukup sederhana, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya dihitung dengan rumus: "Jumlah bulan masa kerja" dikali "upah sebulan" dibagi "12 bulan". Waktu pemberian THR oleh pengusaha adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. THR bisa diberikan dalam bentuk lain selain uang, namun tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima.</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Tentunya selain hal-hal besar tersebut, terdapat hal-hal kecil yang terkait dengan penetuan besaran upah. Hal-hal kecil itu contohnya ialah upah lembur, upah selama tidak masuk kerja (karena sakit, menikah, atau melahirkan), upah selama cuti, upah atas hak pekerja wanita, atau upah selama istirahat panjang (KEPMEN 51/2004). Karena itulah rekan-rekan, kalau mau profesi ini lebih sejahtera maka ayo berjuang bersama melalui PAFI.</span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-19447262232557643722011-01-09T11:07:00.004+08:002011-04-21T15:16:58.617+08:00PP 51/2009 Pekerjaan Kefarmasian<h1 style="text-align: center;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/kontroversi-pp-512009-ttg-pekerjaan-kefarmasian"><b><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: magenta;">KONTROVERSI PP 51/2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN</span></span></span></b></a></h1><div style="text-align: center;"></div><div style="text-align: center;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: magenta;"><br />
</span></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Sudahkah anda mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diundangkan pada tanggal 1 September 2009 ini ? Jika belum, silahkan download disini.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Pada saat saya membacanya, entah mengapa bukan rasa amarah yang menghinggapi dada ini. Tetapi perasaan luar biasa yang saya dapati. Padahal bila dilihat sekilas, maka saya yang merupakan seorang Asisten Apoteker (AA) seharusnya marah karena aturan yang seakan-akan menginjak harkat dan martabat kita. Namun saya mencoba untuk berpikir kembali, apakah aturan ini memang benar-benar menindas ataukah sebaliknya melindungi kaum AA yang sebenarnya sudah merasa tertindas sejak lama ini. </span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:</span></span><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"> </span></span></div><ul><li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.</span></span><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"> </span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.</span></span></li>
</ul><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"> <br />
<br />
Coba kita bahas satu persatu. Yang pertama ialah pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, pengecualian pada pasal 22 PP ini dalam keadaan tertentu dokter dan dokter gigi dapat meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Hal ini dapat menyanggah pendapat tenaga kesehatan lain yang merasa mendapatkan pendidikan kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Pertanyaan yang sering kita dengar dari semua orang, kenapa kita dinamakan Asisten Apoteker. Jabatan atau profesi, sebenarnya kita ini. Insya Allah, pertanyaan itu akan hilang dengan sendirinya. Karena dengan adanya PP Pekerjaan Kefarmasian ini, profesi kita bernama Tenaga Teknis Kefarmasian atau disingkat sebagai TTK. Yah, ada kemungkinan ada kebingungan perbedaan AA dan TTK. Bahkan dengan peraturan No. 51/2009 TTK mendapat anggota baru, yaitu Sarjana Farmasi yang selama ini saya juga bingung mengkategorikannya karena tak ada dasar hukumnya. Semoga semuanya menerima istilah TTK ini, .</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Mengenai masalah resep dokter, memang terjadi pengambilalihan wewenang. Tapi hal ini juga beralasan, bahwa Apoteker bertanggungjawab atas pekerjaan kefarmasian secara keseluruhan atas resep dokter tersebut walaupun sebagian pekerjaan kefarmasian dikerjakan oleh tenaga kefarmasian lain. Tujuannya tentu baik untuk melindungi pasien dan tenaga kefarmasian dari kekhilafan dari menerima sampai penyerahan dan pelayanan resep dokter.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Kita semua pasti pernah mendengar bahwa Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Hal yang tersurat dalam hal tersebut mendasari bahwa Apoteker bisa dibantu asisten apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau bila tidak, dibantu tenaga lain untuk melakukannya. Contoh pegawai administrasi melakukan pencatatan stok obat, penyimpanan obat, pelaporan narkotika & psikotropika, dan lain-lain . Nah, disebutkan dalam peraturan pemerintah ini untuk segala pencatatan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang tentu saja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diserahkan kepadanya.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Mendengarnya tentu saja sudah membuat cape, persyaratan apalagi nih. Padahal SIAA dan SIKAA saja banyak yang belum melaksanakannya. STRTTK ini bukti bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian tersebut telah diregistrasi. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ijasah pendidikan, surat keterangan sehat, surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja, dan surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika kefarmasian.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"> <br />
<br />
Telah disebut diatas untuk mendapat STRTTK, Tenaga Teknis Kesehatan harus mendapat surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker ditempat bekerja. Mengenai hal ini mungkin berkaitan dengan tanggung jawab Apoteker, namun kepastiannya nanti dapat kita lihat dengan peraturan pelaksananya dikemudianhari. Untuk sementara saya abstain.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Yang jelas sekarang ini yang namanya distributor farmasi itu ya Pedagang Besar Farmasi (PBF), tetapi ada juga yang namanya instalasi sediaan farmasi seperti gudang farmasi atau instalasi lainnya. Sebagai Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi yang selama ini penanggung jawabnya terletak pada Asisten Apoteker tentunya akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, terutama yang AA yang telah lama bekerja di PBF. Karena selain terancam kehilangan pekerjaan, tentu dari segi keilmuan tidak sedikit yang mengaku telah lupa akan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yah, sekali lagi semoga saja peraturan pelaksananya dapat memberikan pertimbangan yang terbaik untuk semua. Oh ya, bagi yang bekerja di Pedagang Besar Alat Kesehatan (PB Alkes) bisa berlega hati, karena ketentuan ini hanya untuk PBF distributor obat.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Seperti halnya dokter dan dokter gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian juga dapat melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah terpencil yang tidak terdapat Apoteker. Tentu saja, TTK harus memiliki ijin dari menteri untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut. Yang persyaratan dan tatacara perolehannya diatur kemudian dengan peraturan menteri.<br />
Pasal 26 dalam PP No. 51/2009 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian, toko obat, dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Artinya, bahwa khusus toko obat pelaksanaannya hanya terdapat pada TTK. Peraturan ini juga menegaskan TTK disini tidak hanya sebagai penanggung jawab sebagaimana yang berlaku selama ini, namun TTK tersebut harus berperan altif dalam pelayanan kefarmasian dalam toko obat itu. Ada yang nyeletuk, asal sesuai aja itunya .</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Bila SIAA dan SIAA penyesuaiannya 5 (lima) tahun dari permenkes tentang registrasi AA yaitu 2003, maka tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini wajib dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari PP ini. Dan bagi PBF distributor obat, wajib melakukan penyesuaian penanggungjawab dalam janka waktu 3 (tiga) tahun. Akibat tidak dipatuhinya aturan PP ini ialah izin melakukan pekerjaan kefarmasian baik dari individual maupun badan usaha yang terkait, akan dicabut atau batal demi hukum.</span></span></div><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Akhir kata, semoga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini berfaedah bagi kita semua dan dapat kita terima kehadirannya. Kalaupun tidak, saya berharap kita tidak bersikap anarkis. Karena Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatu mengenai penyelesaian permasalahan di kehidupan masyarakat Indonesia harus mengedepankan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara kita. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya organisasi profesi sebagai tempat penyaluran aspirasi. Insya Allah, kita kan selesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebagaimana bunyi sila IV Pancasila yang merupakan dasar philosophy kita.</span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-84986197375236402642011-01-08T11:05:00.003+08:002011-04-21T15:21:58.538+08:00UU Narkotika<h1 style="text-align: center;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/ringkasan-uu-narkotika-35-2009"><span style="color: magenta;">Undang-Undang Narkotika</span></a></h1><div style="text-align: center;"><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption none" style="float: none; width: 171px;"><span style="color: black;"></span><br />
<div class="img_caption"><span style="color: black;">Undang-Undang Narkotika</span></div></div></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;">Dunia Kesehatan, terutama kefarmasian terus diramaikan dengan peraturan. Semoga saja semua produk manusia itu, dapat memberikan berkah bagi kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Silahkan Unduh Undang-Undang Narkotik 35/ 2009</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><br />
</span></div><h2><span style="color: red;">Sejarah</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Ordonantie Regie (1872). Pada masa peraturan ini berlaku, setiap wilayah mempunyai ordonantie regie sendiri-sendiri, diantaranya: Bali Regie Ordonantie; Jawa Regie Ordonantie; Riau Regie Ordonantie; Aceh Regie Ordonantie; Borneo Regie Ordonantie; Celebes Regie Ordonantie; Tapanuli Regie Ordonantie; dll. </span></li>
<li><span style="color: black;">Verdovende Midellen Ordonantie (Stbl 1927 Nomor 278 jo Nomor 536). Pembentukan peraturan ini disesuaikan berdasar asas konkordansi, dengan tujuan unifikasi hukum menyatukan seluruh peraturan dibidang narkotika yang ada sebelumnya.</span></li>
<li><span style="color: black;">Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini adalah dalam hal pengaturan yang lebih luas cakupannya, lebih lengkap serta lebih berat ancaman pidananya.</span></li>
<li><span style="color: black;">Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Yang melatarbelakangi diundangkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.</span></li>
<li><span style="color: black;">Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasan yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini adalah bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span> <br />
<h2><span style="color: red;">Periculum In Mora (PIM)</span></h2><br />
<ul><li><span style="color: black;">Industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib menyimpan Narkotika secara khusus; serta wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dokter dengan alasan menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek, hanya dapat memperole Narkotika tersebut melalui Apotek.</span></li>
<li><span style="color: black;">Untuk pertama kali diatur mengenai Prekursor Narkotika, yaitu pengaturan mengenai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel lampiran UU 35/ 2009.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden serta berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dimana dapat melakukan penyadapan yang terkait setelah ada bukti awal yang cukup dan melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Sanksi</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dan/ atau ketentuan pelaporan dikenai sanksi administrative oleh menteri atas rekomendasi dari Kepala B.POM berupa: teguran; peringatan; denda administrative; penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dipidana dengan pidana penjaea paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, bagi:</span></li>
</ul><blockquote><ul><li><span style="color: black;"> </span> <ul><li><span style="color: black;">Pimpinan rumah sakit, puskemas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; </span></li>
<li><span style="color: black;">Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;</span></li>
<li><span style="color: black;">Pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau</span></li>
<li><span style="color: black;">Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.</span></li>
</ul></li>
</ul><ul><li><span style="color: black;">Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/ atau tindak pidana Prekursor Narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.</span></li>
<li><span style="color: black;">Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dalam hal tindak pidana Narkotika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/ atau status badan hukum.</span></li>
</ul></blockquote><blockquote><br />
</blockquote>Peraturan lain yang kontroversial ialah UU Kesehatan 36/ 2009, bagi yang paham atau kritis terhadap peraturan ini pasti menemukan keterkait dengan kefarmasian. Tapi tidak ada yang bisa menyaingi suara protes Asisten Apoteker dalam PP Pekerjaan Kefarmasian 51/ 2009, kanjames1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-64456702039827979622011-01-07T10:57:00.002+08:002011-04-21T15:23:57.742+08:00UU Kesehatan 36/2009<h1 style="text-align: center;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><b><span style="color: magenta;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/yang-baru-dari-undang-undang-kesehatan-36-2009">Apa yang Baru dari UU Kesehatan No. 36 Th. 2009</a> ?</span></b></span></span></h1><div class="img_caption none" style="float: none; width: 79px;"><br />
<div class="img_caption">UU Kesehatan</div></div><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><b><span style="color: magenta;"><br />
</span></b></span></span><br />
<div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Download dulu ya UU Kesehatan 36-2009.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Banyak hal-hal baru dari Undang-undang Kesehatan yang di undangkan tanggal 13 Oktober kemarin ini. Karena itu saya tidak perlu membahas pengaturan yang berada diluar dari bidang farmasi, karena bila anda googling tentu anda akan mendapatkan persoalan lain seperti masalah gigi, aborsi, rokok, dan lain-lain. </span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Yang pertama ialah banyak pengertian baru dan istilah baru, hal ini tentunya penting bagi kalangan akademisi untuk melakukan penyesuaian tentang hal ini. Namun bagi kalangan praktisi hal ini juga penting, karena dalam prakteknya tentu kita akan berhubungan dengan dokumen-dokumen tertulis yang harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU kesehatan ini. Pengertian dan istilah baru tersebut yang paling berkaitan dengan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian ialah istilah obat dan obat tradisional.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Yang kedua, kecuali hak setiap orang untuk menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Bila dikaitkan dengan kefarmasian, maka hak ini bisa dijadikan dasar bagi pasien untuk menentukan perolehan obat terutama mengenai harga. Selama ini pasti banyak yang meributkan apa dasarnya kita memberikan obat bermerk yang berlainan dengan apa yang diresepkan dokter, tanpa harus menunggu atau meminta persetujuan dokter ataupun tidak terdapatnya obat generic, maka hak ini dapat menjadi pertimbangan. Tentunya apabila hal ini tidak bertentangan dengan peraturan perundanhan yang masih diberlakukan UU Kesehatan ini.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Ketiga, setiap tenaga kesehatan memiliki kualifikasi minimum. Yah, bisa ditebak bahwa amanat undang-undang ini untuk membentuk peraturan menteri akan berkaitan dengan uji kompetensi. Karena itu bersyukurlah bahwa PAFI telah memiliki standar prosedur uji kompetensi, yang nantinya tinggal disesuaikan dengan peraturan menteri tersebut.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Keempat. Saya pernah menceritakan dialog antara saya dengan seorang dokter yang menjadikan dasar profesinya dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dengan salah satu pasal dalam UU Kesehatan 23/1992. Nah, dengan diaturnya kewenangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan sesuai bidang keahlian, menjadikan dasar untuk profesi lain tidak dapat ikut campur dalam hal kefarmasian. Atau anda pernah mendengar tenaga non AA, yaitu tenaga bukan profesi AA tetapi dipekerjakan melakukan pekerjaan AA, dengan UU ini tenaga non AA mutlak dilarang. Tentu dengan perkecualian tertentu, seperti tak adanya tenaga kefarmasian di suatu daerah.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Kelima. Sedikit terlihat mengenai wewenang organisasi profesi. Yaitu PAFI sebagai organisasi profesi diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik dan standar profesi. Bagi yang mengikuti munas tentu telah menerima keputusan penetapan kode etik Asisten Apoteker.</span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Keenam. Untuk menjaga mutu kualitas bukan kuantitas, UU Kesehatan ini mengatur tentang pengadaan tenaga kesehatan. Hal ini patut kita jalankan sebaik-baiknya, karena banyak daerah yang mendirikan pendidikan AA tanpa memperhitungkan bagaimana kedepannya alumni-alumninya. Dampaknya di beberapa daerah yang menumpuk tenaga AA, memberikan upah/gaji yang tidak setimpal dengan profesi kita. Bahkan tentang upah inipun ikut diatur dalam UU ini.</span></span></div><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
Sebenarnya masih ada pengaturan yang bisa dikaitkan dalam hal kefarmasian, namun peraturan ini adalah Undang-undang yang nantinya akan diatur lebih terinci dalam peraturan perundangan pelaksananya. Jadi mari kita awasi terus, peraturan perundangan tersebut. Seperti UU Narkotika 35/ 2009 yang diundangkan sebelum peraturan ini, dan yang terpenting ialah PP Pekerjaan Kefarmasian 51/ 2009.</span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-23244023981225807032011-01-06T10:03:00.001+08:002011-04-21T15:27:15.618+08:00Sekolahku Sayang, TTK-nya Malang..<h1><span style="color: magenta;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/sekolahku-sayang-ttk-nya-malang">Sekolahku Sayang, TTK-nya Malang</a>..</span></h1><span style="color: black;">Siapasih yang ngga bangga dengan almamaternya! Kebanyakan rekan-rekan dengan bangga menulis di FB, pendidikan dari sekolah farmasi tertentu. Tapi sekian banyak kita yang beruntung ini, adakah yang merasa malu atau minimal tidak tahu bahwa sekolah yang kita sayangi itu telah memberikan kemalangan bagi setiap AA/ TTK yang diluluskannya? Kemalangan apa? Ada apa dengan sekolahku?</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> </span><span style="color: black;">Ide tentang tulisan ini sudah lama saya dapat, karena seperti di daerah saya ,didaerah rekan-rekan tentu telah banyak berdiri sekolah, akademi ataupun fakultas yang pada intinya bertujuan untuk mendidik para calon Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun saya tunda menulisnya untuk lebih mencari tahu kebenarannya. Tapi tampaknya sudah ada yang mulai gregetan (sherina mode on) dan mulai mempertanyakannya. Lagipula saya baru mendapat teguran nih untuk kembali berkarya.</span> <span style="color: black;">Sebelum saya tulis lebih lanjut, mungkin komentar tiga orang teman kita berikut dapat menjadi gambaran mengenai permasalahan yang saya bahas disini. Gambar pertama ialah pertanyaan di FB PAFI Samarinda, menanyakan apakah memenuhi standar kurikulum depkes. Sedangkan gambar yang kedua ialah dari forum diskusi FB PAFI Kebumen, mendiskusikan tentang bagaimana seharusnya pendidikan seorang Asisten Apoteker (AA) atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Dari pernyataan rekan-rekan tersebut diatas, tampaklah kalau pendidikan AA/ TTK sekarang menimbulkan keragu-raguan. Keraguan rekan-rekan sekalian memanglah sangat beralasan, karena kita dapat melihat hasil didikan sekolah tertentu ketika ada yang magang ataupun pegawai baru ditempat kita bekerja. Ada yang memberikan feedback positif dan sebaliknya. Namun pada umumnya penilaian ini tidak ditujukan secara murni kepada AA/ TTK bersangkutan, melainkan kepada sekolah yang mendidik mereka. Apalagi bila kita telah sekian kali bersama dengan beberapa lulusan dari sekolah yang sama.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kok bisa gitu ya, bukannya seharusnya sekolah yang mendidik AA/ TTK itu memberikan semua materi & praktikum yang sama? Seharusnya sih begitu. Trus kenapa sekolah-sekolah yang bandel tidak ditindak? Tentunya pertanyaan selanjutnya, siapakah yang seharusnya menindak?</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Untuk pertanyaan pertama, mengapa berbeda-beda? Ya, seperti halnya tingkat akreditasi yang bertingkat tingkat. Maka wajar ada perbedaan antara satu sekolah AA/ TTK dan linnya. Tapi tentu ada batasan minimalnya sebuah sekolah mendidik AA/ TTK agar kelak bisa melakukan pekerjaan kefarmasian dengan baik.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Pertanyaan mengapa dan siapa yang seharusnya menindak adalah saling berkaitan. Siapa yang berhak menindak ialah Departemen Pendidikan dan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (PUSDIKNAKES). Dinas pendidikan mempunyai wewenang melalui, DIKTI untuk pendidikan tinggi dan Direktoran Pembinaan SMK apabila setingkat SMA. Sedangkan PUSDIKNAKES ialah sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga mutu pendidikan tenaga kesehatan yang ada, terutama mutu lulusannya, sesuai dengan salah satu fungsi yaitu merencanakan kebijakan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan kendali mutu diknakes.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sekarang kita sudah tahu, siapa yang berwenang untuk menindak lanjuti segala permasalahan d seklah yang mendidik AA/ TTK. Namun apakah lembaga-lembaga itu bisa mengontrol semua sekolah, yang bisa dibilang “datang tak dijemput, pulang tak diantar”? Tentu tidak bukan. Terus solusinya bagaimana? Ya, seperti yang sering saya bilang. Mulailah dari anda sendiri. Apa yang bisa kita lakukan? Nah, sekarang kan jaman sudah modern. Komunikasi sudah mudah. Salah satunya dengan media internet ini. Bagaimana caranya? Perhatikan sekitar kita, apakah menemukan sekolah AA/ TTK yang tidak jelas atau anda ragukan statusnya. Setelah anda temukan, surfing ke http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=632&Itemid=257 untuk pendidikan tinggi, atau ke http://www.ditpsmk.net rel="nofollow" bila smk farmasi (lihat bagian data pokok smk). Jangan lupa cek juga statusnya di http://www.pusdiknakes.or.id/?show=data/penyebaran . Ingat harus sebagai sekolah terdaftar di salah satu dari DIKTI atau DITPSMK, dan harus terdaftar sebagai pendidik tenaga kesehatan di PUSDIKNAKES. Bila tidak terdaftar sebagai sekolah di Departemen pendidikan dan PUSDIKNAKES! Segera laporkan melalui emai/ buku tamu di website masing-masing.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Demikian tulisan saya, semoga bisa menjadikan kita sebagi orang yang bisa berbuat sesuatu untuk Negara yang kita cintai ini, khususnya demi keprofesionalismean AA/ TTK. Dengan begitu kita tidak hanya bisa mencemoh ketika mendengar atau melihat keburukan didepan mata kita. Keep Dreaming With Action..</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">NB: Tidak lupa bagi rekan-rekan yang ingin memberikan kritik, saran ataupun pertanyaan, silahkan gunakan media komunikasi yang ada. Bisa lewat FB (tulis diding saya, kirim pesan, kirim diforum, dlll), kirim lewat email (sekretariat{at}farmasi-samarinda.co.cc), ataupun kirim di komentar artikel ini.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-49960102733648171412011-01-05T12:04:00.002+08:002011-04-21T15:30:35.157+08:00Kasian Pengurus PAFI<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/kasian-pengurus-pafi"><span style="color: magenta;">Kasian Deh lho! Pengurus PAFI</span></a></h1><span style="color: magenta;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kok kasian? Ya iyalah, karena sebagai pengurus PAFI, mereka selalu dituntut untuk menuntaskan tugas pokok dan fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, sedangkan kompensasi yang mereka terima tidak ada, melainkan bersifat kekaryaan dan pengabdian kepada organisasi profesi. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PAFI, yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian. Sedangkan tugas pokoknya berdasarkan Pasal 5 adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi dan mengembangkan farmasi di Indonesia, dan dengan fungsi yang sesuai pasal 6 AD PAFI yaitu:</span><br />
<span style="color: black;"> </span> <span style="color: black;"><br />
</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Menggalang persatuan dan kesatuan segenap tenaga yang bakti karyanya dibidang farmasi guna pembangunan Farmasi Indonesia.</span></li>
<li><span style="color: black;">Mempertinggi keahlian dan solidaritas para anggota serta memperjuangkan hak dan kewajiban anggotanya.</span></li>
<li><span style="color: black;">Berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera dan sehat dengan memajukan usaha-usaha produksi, distribusi dan riset farmasi termasuk obat-obat asli Indonesia.</span></li>
<li><span style="color: black;">Bekerjasama dengan semua Organisasi di dalam dan di luar negeri yang sejalan dengan tujuan PAFI dalam upaya mewujudkan tujuan dan tugas pokok organisasinya.</span></li>
</ul><ol><li><span style="color: black;"> </span></li>
</ol><span style="color: black;">Dari uraian diatas tersebut, terlihat kesenjangan yang besar diantara tanggung jawab dan timbal balik dari seorang pengurus PAFI. Tapi bagaimanapun juga beratnya tanggung jawab yang diembat seorang pengurus, ia haruslah melaksanakannya dengan sepenuh hati sebagaimana sumpah/ janji yang telah diucapkannya pada saat dilantik dahulu. Seorang ketua Pengurus PAFI dipilih secara demokratis melalui musyarawah organisasi. Sampai disini tentu telah terjadi diantara semua anggota, presepsi yang berbeda-beda tentang ketua baru tersebut. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang pesimis, dan ada yang optimis kepada ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang baru ini.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Namun, apakah masalah hanya terjadi pada pro atau tidaknya anggota kepada ketua. Setelah terpilih menjadi ketua, ia pun memiliki kewenangan untuk memilih pengurus untuk setiap seksi dari bidang-bidang sesuai dengan visi dan misinya. Terpilihlah kepengurusan PAFI itu secara lengkap. Biasanya seorang ketua terpilih akan menunjuk pengurus dari orang-orang yang dikenalnya. Tidak hanya dalam pelayanan informasi saja, tetapi dalam hal lainnya. Rekan-rekan semua tau bagaimana kondisi sifat kekeluargaan antar para anggota. Pada dasarnya hanyalah berstatus teman sekantor, kenalan, adik tingkat, dan lain-lain. Jangankan satu kota, Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek sebelah saja kita banyak yang tidak tahu. Sifat kekeluargaan, saling memiliki dalam organisasi dan keterikatan emosional dalam kefarmasian, sekarang ini boleh dibilang hanya dilidah semata. Berbeda dengan dahulu, rasa kekeluargaan sangat terasa diantara kita. Bukan masalah jumlah Asisten Apoteker dulu yang masih sedikit ya, tetapi memang jiwa sosial para pendahulu kita jauh lebih tinggi dibandingkan generasi sekarang. Dengan keadaan seperti ini, tentu membuat seorang ketua terpilih “SULIT” untuk bekerjasama dengan para pengurus yang telah dipilihnya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Ada satu contoh bentuk kerenggangan diantara kita semua. Contoh ini saya ambil dari “dinding” FB PAFI, berikut petikannya:</span><br />
<span style="color: black;"></span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Apa yang rekan-rekan bisa simpulkan dari percakapan itu? Tentu terlihat ketidaksepahaman pikiran diantara kita, yang merupakan salah satu hambatan farmasi dari pafi. Kita bahas dulu komentar yang isinya “…., tolong yang dikepengurusan itu proaktif jangan bikin arisan ibu2 aja bikin kaum muda malas”. Jujur sebagai pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, saya sama sakit hatinya dengan mba Anie. Kenapa? Karena sebagaimana saya ceritakan sebelumnya, semangat kebersamaan kita masih kurang. Saya yakin, banyak pengurus cabang ataupun daerah diseluruh Indonesia, mengalami problem yang sama, yaitu masalah kehadiran pengurus. Kalau pengurus aja minta diurus, gimana ngurusin anggotanya ya! Mungkin ada yang nanya, kenapa tidak ganti aja pengurus yang malas? Ya, tidak semudah membalikan telapak tangan. Pilihan seorang ketua kepada para pengurus yang ditunjuknya, memuat suatu konsekuensi hingga akhir masa jabatannya. Karena itulah rekan-rekan, salah satu metode yang biasanya kami gunakan di kepengurusan PAFI ialah dengan membuat suatu ikatan yang dapat terlihat secara fisik, melalui metode arisan. Alhamdulillah, selama ini metode ini cukup berhasil untuk memperbanyak daftar pengurus yang hadir. Kalo dikota saya, metode ini digunakan oleh anggota dari seluruh Pedagang Besar Farmasi. Bisa dibilang kumpulan arisan tersebut merupakan komisariat dari PAFI Cabang yang sangat membantu kerja dari kepengurusan. Metode keterkaitan secara fisik inipun kami selalu gunakan ketika ada acara PAFI, dan memang terbukti semua anggota merasa terikat dan tertarik untuk mengikutinya. Jadi, jangan remehkan arisan ibu-ibu ya.. ^_^</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Masih terkait dengan percakapan di FB PAFI tersebut. Masalah yang ketiga setelah terpilihnya ketua dan pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, ialah tuntutan dari para anggota. Memang sih tidak salah, karena tuntutan itu merupakan hak dari anggota sebagaimana termuat didalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PAFI yaitu:</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi</span></li>
<li><span style="color: black;">Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul-usul dan saran-saran</span></li>
<li><span style="color: black;">Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, dan bimbingan dari organisasi.</span></li>
</ul><ol><li><span style="color: black;"> </span></li>
</ol><span style="color: black;">Tetapi sebagaimana rekan-rekan ketahui, dibalik hak dari seorang anggota PAFI tentu juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia diatur dalam Pasal 2, yang bunyinya sebagai berikut:</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi</span></li>
</ul><ul><li><span style="color: black;">Mengamankan dan memperjuangkan konsepsi dan kebijaksanaan organisasi</span></li>
<li><span style="color: black;">Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi</span></li>
<li><span style="color: black;">Menghadiri rapat-rapat</span></li>
<li><span style="color: black;">Membayar uang pangkat dan uang iuran sesuai peraturan organisasi</span></li>
</ul><ol><li><span style="color: black;"> </span></li>
</ol><span style="color: black;">Nah, apakah semua kewajiban tersebut telah semua para anggota PAFI jalankan? Belumkah atau Tidakkah? Apapun jawabannya, dapat dilihat dari kondisi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia sekarang. Apabila hak dan kewajiban para anggota telah dijalankan dengan baik, serta tugas dan fungsi para pengurus dijalankan dengan baik pula, tentu kondisi PAFI sekarang akan jauh lebih baik dari sekarang. Bahkan mungkin kita bisa sekuat PPNI yang telah menunjukkan giginya untuk memperjuangkan undang-undang praktek keperawatan. Peraturan itu tentunya lebih tinggi derajat dan kekuatannya dibanding PP 51/2009 yang kita masih pertentangkan hingga sekarang.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kembali kepembicaraan di FB PAFI tersebut. Disana dipermasalahkan, kenapa PAFI tidak kompak untuk memperjuangkan nasib anggotanya terutama yang digaji dibawah UMR/UMP. Sekedar rekan-rekan ketahui, sudah banyak PAFI cabang/daerah yang menetapkan standar gaji AA lengkap dengan landasan hukumnya. Namun apakah itu dapat menjamin para anggota untuk mematuhinya, tidak, karena yang namanya perjanjian itu merupakan kesepakatan pekerja dan pengusaha. Perjanjian antar pihak itupun sangat kasuistis, artinya alasan yang dikemukakan seorang AA yang melalukan perjanjian itu tidaklah selalu berada pada posisi yang dirugikan. Hal ini tidak hanya terjadi di PAFI, IAI pun yang pada dasarnya keterikatannya dengan pengusaha berdasarkan akta perjanjian kerjasama dihadapan notary, mengalami hal yang serupa.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Jadi pada intinya sebagaimana fungsi dan tugas pengurus PAFI, memang sudah seharusnya menetapkan standar gaji bagi AA. Tetapi hal ini harus diiringi dengan pelaksanaan kewajiban dari para anggotanya, yaitu membantu pengurus dan mengamankan/memperjuangkan konsepsi/kebijakan PAFI. Dengan begini yakin dah, tak ada lagi yang gajinya dibawah UMR/UMP. Jadilah tokoh tenaga teknis kefarmasian yang membangun.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-42477964514670040792011-01-04T10:24:00.004+08:002011-04-21T15:33:34.376+08:00Surat Izin Kerja Asisten Apoteker<h1 style="text-align: center;"><span style="color: magenta;"><b><span style="font-family: verdana,geneva;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/surat-izin-kerja-asisten-apoteker">Surat Izin Kerja Asisten Apoteker </a>(SIK AA)</span></b></span></h1><div style="text-align: center;"><span style="color: magenta;"><b><span style="font-family: verdana,geneva;"></span></b></span></div><span style="color: magenta;"><b><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></b></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker </span></span></div><span style="color: black;"> sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain</span><span style="color: black;"> Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA)</span><span style="color: black;"> juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu "setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA". </span> <br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai "bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian". Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin, puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa keahlian dari pendidikan farmasi ?</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker, yang diperiksa perizinannya "kebanyakan" adalah Apoteker Pengelola / Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut. Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan itu. </span></span></div><br />
<br />
<div style="text-align: left;"><br />
</div><h2 style="text-align: left;"><span style="color: red;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Ketentuan Surat Izin Kerja Asisten Asisten Apoteker</span></span></h2><span style="color: #888888;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi, tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah seorang Asisten Apoteker dalam sarana kefarmasian ini yang memempunyai kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana kefarmasian lainnya.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:</span></span></div><div style="text-align: left;"><ul><li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.</span></span></li>
</ul><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian, wajib memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja. </span></span></div><br />
<br />
<div style="text-align: left;"><br />
</div><h2 style="text-align: left;"><span style="color: red;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Tugas dan Fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia</span></span></h2><span style="color: #888888;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk melindungi setiap anggotanya, yaitu:</span></span></div><div style="text-align: left;"><ul><li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Hak untuk memperoleh laporan secara berkala tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diwilayah cabang kerja masing-masing (Pasal 15).</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Asisten Apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian diwaliyah kerja masing-masing yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodic sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 16).</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Kewajiban Pimpinan sarana kefarmasian untuk melaporkan Asisten Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan yang berhenti. (Pasal 17).</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Kewajiban untuk memberikan tindakan disiplin kepada Asisten Apoteker yang melakukan pelanggaran (Pasal 19).</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Hak didengar untuk pertimbangan mengenai pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 20 dan 23).</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Hak untuk memperoleh laporan setiap pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 22).</span></span></li>
</ul><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan kewajibannya dengan baik pula.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><h2 style="text-align: left;"><span style="color: red;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker</span></span></h2><span style="color: #888888;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri, karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya. Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat permohonan tersebut ditempat.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin Asisten Apotker belum habis masa berlakunya, yang artinya seharusnya 5 (lima) tahun kan. Namun pada kenyataannya Dinas Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:</span></span></div><ul><li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"> Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang lama;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja;</span></span></li>
<li><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. </span></span></li>
</ul><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span> <br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.</span></span></div>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-17037101245061606172011-01-03T10:15:00.004+08:002011-04-21T15:35:42.091+08:00Surat Izin Asisten Apoteker<h1 style="text-align: center;"><b><span style="color: magenta;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/surat-izin-asisten-apoteker">Surat Izin Asisten Apoteker</a> (SIAA)</span></span></b></h1><div style="text-align: center;"><b><span style="color: magenta;"><span style="font-family: verdana,geneva;"></span></span></b></div><b><span style="color: magenta;"><span style="font-family: verdana,geneva;"></span></span></b><br />
Silahkan unggah dulu KEPMENKES-nya<br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). </span></span><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.</span></span><br />
<span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><span style="color: black;">Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA)</span> berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "...bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, yang disetujui oleh Menteri Kesehatan.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Dengan demikian jelaslah bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan asisten apotkernya, tidak secara serta merta dapat melakukan pekerjaan profesi apoteker. Disyaratkan dalam peraturan tersebut bahwa ia harus memiliki terlebih dahulu bukti tertulis yang dapat memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, yang disebut Surat Izin Asisten Apoteker. <br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"> </span></span></div><div style="text-align: left;"><br />
</div><h2 style="text-align: left;"><span style="color: red;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker</span></span></h2><span style="color: #888888;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker ini berawal dari kewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatkan lulus (Pasal 2). Kewajiban tersebut diberikan kepada Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker, yaitu Kepala Sekolah, Direktur Akademi dan Direktur Politeknik Kesehatan. Dimana Kepala Sekolah adalah Pimpinan Sekolah Menengah Farmasi / Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) Farmasi, Direktur Akademi adalah Pimpinan Akademi Farmasi atau Pimpinan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, dan Direktur Politeknik Kesehatan adalah Pimpinan Politeknik Kesehatan yang menyelenggarakan program D III Farmasi atau D III Analisis Farmasi dan Makanan.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker tersebut pun harus mengirimkan tembusan laporan kepada Asisten Apoteker yang baru lulus (Pasal 2). Bentuk dan isi laporan tertulis tersebut juga telah diatur dalam lampiran Formulir I dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Ini mensyaratkan untuk pertama kalinya Surat Izin Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi tempat penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker berada.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Tidak sampai disitu saja, Asisten Apoteker sebagaimana yang dimaksud dalam laporan tertulis tersebut harus mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan Asisten Apoteker (Pasal 3). Berdasarkan pasal 3 KEPMNEKES ini, kelengkapan registrasi yang harus dipenuhi meliputi:</span></span><br />
<blockquote><blockquote style="padding-left: 30px;"><ol><li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Fotokopi ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;</span></span><br />
</li>
<li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Fotokopi lafal sumpah Asisten Apoteker;</span></span><br />
</li>
<li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;</span></span><br />
</li>
<li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.</span></span><br />
</li>
</ol><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span></blockquote></blockquote><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Sedikit membahas kebijakan pada tahun 2008 ketika saya mengurus Surat Izin Asisten Apoteker untuk kesekian kalinya, tidak hanya diperlukan ke-empat syarat itu saja, melainkan ada pesyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Syarat lainnya tersebut ialah, mengisi formulir permohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, menyerahkan pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dan membayar uang administrasi penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Formulir pemohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, dapat diperoleh dan langsung di isi di Dinas Kesehatan Propinsi. Untuk pas foto bewarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar tersebut ditujukan untuk kegiatan administrasi yang akan ditempelkan pada buku registrasi Asisten Apoteker, sesuai pasal 5 KEPMENKES ini dan nantinya diterbitkan dalam buku registrasi nasional. Sedangkan uang administrasi, seingat saya pada waktu itu tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu puiah), tentu saja untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker. Sebaiknya anda juga membawa map tersendiri untuk mengumpulkan persayaratan tersebut.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Surat Izin Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud, diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional (Pasal 4). Masa berlaku Surat Izin Asisten Apoteker Adalah 5 Tahun dan dapat diperbaharui kembali, dengan syarat : (Pasal 7)</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><blockquote><blockquote style="padding-left: 30px;"><ol><li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Surat Izin Asisten Apoteker yang telah habis masa berlakunya;</span></span><br />
</li>
<li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;</span></span><br />
</li>
<li> <span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.</span></span><br />
</li>
</ol><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span></blockquote></blockquote></div><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">KEPMENKES ini mengatur pula tentang Asisten Apoteker lulusan luar negeri (Pasal 6), dimana Asisten Apoteker tersebut harus melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker. Adaptasi tesebut dilakukan pada sarana pendidikan yang terakriditas yang ditunjuk pemerintah. Namun sebelum adaptasi dilakukan, Asisten Apoteker tersebut haru mengajukan permohonan sesuai formulir permohonan pengadaan adaptasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta melampirkan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Fotokopi transkrip nilai akademik yang bersangkutan. Asisten Apoteker yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan, dan untuk mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker maka ketentuan mengenai kelengkapan registrasi harus dipenuhi pula.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Surat Izin Asisten Apoteker berlaku 5 (lima) tahun diseluruh wilayah Indonesia, namun bagaimana bila masa berlakunya habis dan kita ingin memperpanjangnya di Dinas Kesehatan Propinsi di tempat tinggal kita sekarang berada? Terdapat suatu kebijakan sendiri mengenai hal ini, dimana kita dapat melakukannya bila kita telah mengurus Surat Lulus Butuh. Artikel tentang surat ini akan saya tulis tersendiri. <br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><br />
</div><h2 style="text-align: left;"><span style="color: red;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Surat Izin Asisten Apoteker</span></span></h2><span style="color: #888888;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Terdapat 2 (dua) ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar KEPMENKES ini, yaitu:</span></span><br />
<ul><li><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Asisten Apoteker yang dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adaptasi dan/ atau melakukan perkerjaan kefarmasian tanpa izin, dipidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.</span></span></li>
<li><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Pimpinan sarana kefarmasian yang tidak melaporkan dan/ atau mempekerjakan Asisten Apoteker yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.</span></span></li>
</ul><ol><li><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span></li>
</ol><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Sebagaimana halnya saya, rekan-rekan Asisten Apoteker yang lulus sebelum tahun 2003, mempunyai Surat Izin Kerja atau Surat Izin Kerja Sementara yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Surat Izin Kerja tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dan berdasarkan KEPMENKES ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Izin Asisten Apoteker selama 5 (lima) tahun sejak KEPMENKES ini ditetapkan. KEPMENKES ini ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2003, yang artinya pada tanggal 13 Mei 2008 semua Surat Izin Kerja yang diterbitkan atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dinyatakan tidak berlaku, begitu pula dengan PERMENKES tersebut.</span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-2098542599286854052011-01-02T09:55:00.004+08:002011-04-21T15:38:18.906+08:00Surat Rekomendasi PAFI<h1 style="text-align: center;"><b><span style="color: magenta;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/surat-rekomendasi-pafi">Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia</a> Kota Samarinda</span></span></b></h1><br />
<b><span style="color: magenta;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></b><br />
<span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Sebelum berkerja di daerah tertentu maka seorang Asisten Apoteker diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK), Tempat Asisten Apoteker tersebut akan bekerja, dalam hal ini berarti di Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Tentu saja Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini akan diterbitkan kepada Asisten Apoteker, apabila telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan dalam KEPMENKES RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 dan PERDA No. 32 Tahun 2003. </span></span><br />
<span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI). Surat rekomendasi ini merupakan perwujudan yang menunjukkan bahwa Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai oraganisasi profesi yang menaungi profesi asisten apoteker, mengakui kompetensi Asisten Apoteker dan menerimanya untuk berprofesi sebagai Asisten Apoteker di wilayah tugas masing-masing cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Karenanya untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker mutlak diperlukan Surat Rekomendasi Asisten Apoteker dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indoensia tersebut dapat diperoleh apabila Asisten Apoteker yang bersangkutan telah menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), telah mengikuti Uji Kompetensi Asisten Apoteker (UKAA) dengan menunjukkan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (SLUK) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, dan telah mempunyai surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Persyaratan tersebut difotokopi dan dimasukkan dalam map berwarna biru dengan disertai surat permohonan pembuatan surat rekomendasi kepada ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda.</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><br />
</span></span></div><div style="text-align: left;"><span style="color: black;"><span style="font-family: verdana,geneva;">Persyaratan beserta surat permohonan yang telah dimuat dalam map tersebut dapat diserahkan kepada Sdri. Nani Trimulyaningsih di Sekretariat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Selanjutnya permohonan surat rekomendasi tersebut akan diproses paling lama satu minggu tanpa tambahan biaya (yang berbiaya hanyalah pembuatan Kartu Tanda Anggota Persatuan Ahli Farmasi serta iuran bulanan Anggota Persatuan Ahli Farmasi), dan kepada Asisten Apoteker yang bersangkutan dapat mengambil Surat Rekomendasi PAFI yang telah selesai di tempat yang sama.</span></span><span style="color: black;"> <span style="font-family: verdana,geneva;">Sebagai catatan Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ini hanya dapat dipergunkan satu kali saja, jadi pada saat melampirkan Surat Rekomendasi dalam berkas permohonan SIKAA, hendaknya berikanlah yang aslinya.</span></span></div>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-20108782966550497922011-01-01T17:50:00.007+08:002011-04-21T15:46:57.402+08:00Uji Kompetensi TTK<h1><span style="color: magenta;">Uji Kompetensi <a href="http://pafi-blog.co.cc/">Tenaga Teknis Kefarmasian</a></span></h1><br />
<span style="color: black;">Sebenarnya lagi malas nulis nih karena situasi peraturan yang carut marut ini. Tapi karena sudah janji, maka saya harus menepatinya kan. Untuk pengertian uji kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian dengan metode OSCA ini saya anggap sudah mengerti saja ya. Kalau belum tinggal tanya om google aja, banyak kok yang mbahas. Selain itu, kan janjinya ngasih contoh uji kompetensi itu bagaimana. Ya, kan! ^_^</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Tujuan uji kompetensi itu sendiri adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khususnya melalui sertifikasi tenaga kesehatan, yaitu proses pengujian dan pengakuan atas kompetensi tenaga kesehatan tersebut yg disesuaikan dgn kompetensi di bidang masing – masing. Pelaksanaannya pun didasarkan pada regulasi, bukan kebijakan orgnasiasi apalagi karena kepentingan perorangan. Bukan pula untuk membebani nakes tetapi untuk meningkatkan kualitas keprofesiannya sesuai dengan Standar Kompetensi.</span><br />
<br />
<br />
<br />
<h2><span style="color: red;">Bagaimana Alur Regulasinya?</span></h2><br />
<span style="color: black;">Ini pasti akan menjawab anggapan-anggapan jelek yang menyudutkan PAFI. Seperti anggapan bahwa uji kompetensi hanya untuk kepentingan para pengurus PAFI semata, ataupun anggapan lainnya yang lebih kasar. Di bagan ini akan diperlihatkan bagaimana sih perjalanan seorang tenaga kesehatan yang belum memiliki hak untuk melakukan upaya pelayanan kesehtan, hingga memiliki kewenangan tersebut. Perhatikan, apakah ada nama PAFI disana:</span><br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;"></div><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">TIdak adakan! Karena yang menjalankan uji kompetensi adalah Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi yang dikoordinasi oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Perlu pula diketahui bahwa MTKI adalah badan otonom, non-struktural, & bersifat independen, yg terdiri atas 3 komisi yaitu komisi standardisasi; komisi sistim diklat dan litbang; dan komisi evaluasi. Trus siapa aja sih yang ada didalam MTKI/MTKP itu, jawabannya:</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">DEPARTEMEN KESEHATAN</span></li>
<li><span style="color: black;">ORGANISASI PROFESI TERKAIT</span></li>
<li><span style="color: black;">ASOSIASI RUMAH SAKIT</span></li>
<li><span style="color: black;">FAKULTAS / AKADEMI / INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN</span></li>
<li><span style="color: black;">TOKOH MASYARAKAT</span></li>
<li><span style="color: black;">PAKAR KEDOKTERAN</span></li>
<li><span style="color: black;">PAKAR PROFESI KESEHATAN LAINNYA</span></li>
<li><span style="color: black;">PAKAR HUKUM KESEHATAN</span></li>
</ul><span style="color: black;">Wah, kalau saya teruskan bisa jadi buku yang setebal kamus nih. Jadi lebih baik, langsung ke pokok bahasannya ya.</span><br />
<h2><span style="color: red;">Ketetapan Kelulusan Uji Kompetensi</span></h2><br />
<span style="color: black;">Penetapan seorang tenaga kesehatan dinyatakan telah memiliki kompetensi yang baik, apabila:</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Pengetahuan (bobot 20%). Lulus nilai uji tulis dengan persentase lebih dari delapan pulu persen (>80%)</span></li>
<li><span style="color: black;">Keterampilan (bobot 50%). Lulus dalam pengambilan keputusan klinik, tepat & terampil melaksanakan tindakan sesuai ketetapan pada setiap kasus/station (Sesuai Daftar Tilik)</span></li>
<li><span style="color: black;">Sikat/Attitude (bobot 30%). Dinilai dari segi kesopanan; santun menerima/melayani pasien; menghargai keputusan klien; menanggapi respon klien dengan punuh perhatian; serta komunikasi efektif dengan klien dan rekan sejawat.</span></li>
</ul><span style="color: black;"><br />
</span> <span style="color: black;">Dari ketiga poin itu, apabila ada yang tidak lulu, maka:</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Pengetahuan. Diulang 3 kali. Selanjutnya, perbanyak baca pustaka.</span></li>
<li><span style="color: black;">Keterampilan. Diulang 3 kali. Selanjutnya, diharuskan mengikuti magang atau diklat.</span></li>
<li><span style="color: black;">Sikap. Melalui pertanyaan, bimbingan, arahan, serta motivasi agar mengubah perilaku dalam pelayanan.</span></li>
</ul> <br />
<h2><span style="color: red;">Alur uji OSCA Tenaga Teknis Kefarmasian</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;"> Sebagaimana saya bilang sebelumnya. Lagi males nulis. Jadi saya kutip saja salah satu uraian tentang uji osca TTK ini, yang disampaikan oleh Mba Anie Senas dalam forum diskusi grup FB PAFI.</span><br />
<span style="color: black;"><img alt="penjelasan_alur_uji_kompetensi_TTK" height="80" src="http://farmasi-samarinda.co.cc/images/stories/november/penjelasan_alur_uji_kompetensi_TTK.jpg" width="479" /></span><br />
<b>“UJI OSCA TERDIRI DARI 10 STASI.<br />
<br />
PD STASI I :<br />
TUJUAN : MAMPU MENYERAHKAN OBAT GOL. ANTIBIOTIKA.<br />
bila kita menerima resep dg isi antibiotika apa yg bisa kita lakukan apabila : karena kondisi keuangan pasien hanya bisa beli 1/2 r. bagaimana kita menjelaskan cara penggunakan obt yg berisi antibiotika.<br />
<br />
PD STASI II :<br />
7-AN : MAMPU MEMBACA RESEP DOKTER & MENGETAHUI KANDUNGAN ZAT AKTIF OBAT2 YG DITULIS DLAM R/ TSB.<br />
Misal nih ...dellasidrex....kandungan zat aktif utamanya apa. berapa mg.kandungan zat aktif ke2 apa ,berapa mg..dan berdsar r/yg ditulis pasien minum obt tsb ....kali sehari. (jgn takut karena brosur obat yg bersangkutan juga dilampirkan...jadi kita ga usah menghafalkan)<br />
</b><br />
<b>PD STASI III:<br />
7-AN : MAMPU MENGHITUNG BIAYA OBAT RACIKAN<br />
</b><b>Misal : HJA pct 500 mg @ Rp.125. hja deksa @ Rp.20.Hja ctm @rp.8 Hja kapsul kosong @rp.50. kmd keuntungan apotek unt pembuatan </b><b>caps RP 150. pembulatan harga rp.50 keatas nah unt jumlah akhir pembayaran brapa bila pct yg digunakan 5 tab,deksa 3tb,ctm 5 tb dan kaps kosong 15.....mudah pokok,e</b><br />
<br />
<b>PD STASI IV:<br />
MAMPU MEMBUAT COPY RESEP<br />
<br />
PD STASI V:<br />
MENGEVALUASI KEMAMPUAN SWAMEDIKASI<br />
<br />
PD STASI VI :<br />
MENGEVALUASI KETRAMPILAN MENGHITUNG HARGA RESEP TUNGGAL<br />
Misal per tablet bisolvon Rp.1300. cefat Rp.3900.biaya embalase tiap r/Rp.500<br />
berapa hasil terakhir bila r/ dr :<br />
r/bisolvon xv.<br />
r/cefat xv......hihihi....sambil merem ya bisa....<br />
</b><br />
<br />
<b>PD STASI VII:<br />
MENGEVALUASI KEMAMPUAN MEMBERI INFORMASI TENTANG PENGGUNAAN OBAT DARI RESEP DOKTER.<br />
Misal kalo dalam 1 Resep terdiri dari 2 obat oral dan 1 obat berbentuk sediaan ovula.<br />
<br />
PD STASI VIII :<br />
MAMPU MENGHITUNG JUML BAHAN OBAT DALAM RESEP RACIKAN DAN MENJELASKAN KHASIAT KOMPONEN OBAT DALAM RESEP.<br />
Misal :R/ amok 125 mg<br />
ephedrin hcl 10 mg<br />
</b><br />
<b>kodein 10 mg<br />
dmp 10 mg<br />
ctm 2mg<br />
m.f.pulv dtd no. xv<br />
s.3 d.d.1<br />
pro umar.......<br />
<br />
PD STASI IX :<br />
MENGEVALUASI KEMAMPUAN DALAM PROMOSI KELUARGA BERENCANA<br />
<br />
</b> <b>PD STASI X :<br />
MENGEVALUASI KEMAMPUAN SWAMEDIKASI<br />
stasi ini berbeda dg pelaksanan di stasi V krn di stasi ini kita diuji tidak lagi tertulis tetapi wawancara ....(pura2 nya kita berhadapan dg pasien langsung) tugasnya sih :<br />
1.dg ramah memperkenalkan diri & menyapa pasien.<br />
2.mendengarkan keluhan pasien dg empati<br />
3.memberikan alternativ obt yg dpt dibeli scr bebas unt mengatasi sakit yg diderita pasien.<br />
4.dll deh.....<br />
<br />
<br />
kalo mau kompenten......ikuti aja alurnya.... KAMU PASTI BISA.....<br />
<br />
<br />
SHALAM......</b><b>”</b><br />
<br />
<b></b><br />
<br />
<br />
<h2><span style="color: red;">Contoh Soal Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian</span></h2><br />
<b><span style="color: black;">A. KEMAMPUAN PENGETAHUAN FARMAKOTERAPI</span></b><br />
<span style="color: black;">Pak Aji seorang Kepala Desa di desa Ciwaringin, saat ini sedang resah karena semenjak pemerintah membangun waduk yang persis berbatasan dengan desanya banyak warga yang menurut dokter Puskesmas mengidap sakit cacingan. Dari sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah diberikan, salah satu dampak pembangunan waduk adalah munculnya vektor penyakit antara lain siput yang bisa menyebabkan skistosomiasis. Tapi pak Aji sampai sekarang tidak mengerti apa hubungan cacingan, siput dan skistosomiasis. Mumpung sedang ke kota ia mampir ke apotek untuk membeli obat cacing anjuran dokter sekaligus konsultasi dengan farmasis.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Berikan jawaban B jika betul dan S jika salah pada lembar jawaban disetiap pernyataan dengan memberi tanda X (silang) sesuai dengan pilihan anda.</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Skistosomiasis adalah sejenis penyakit akibat infeksi cacing sering disebut juga sebagai Bilharziasis.</span></li>
<li><span style="color: black;">Penyebab skistosomiasis adalah siput yang hidup di air</span></li>
<li><span style="color: black;">Salah satu jenis penyakit cacing yang lain adalah Filariasis atau penyakit kaki gajah.</span></li>
<li><span style="color: black;">Tablet Ascamex dengan dosis 25 mg digunakan sebagai obat cacing pita.</span></li>
</ul><br />
<span style="color: black;">Dan seterusnya….. Sampai 10 soal.</span><br />
<br />
<b>B. KEMAMPUAN MELAKSANAKAN FARMAKOTERAPI</b><br />
Ny. Sunaryati (63 th) membawa resep dari seorang dokter spesialis paru. Dia menderita asma dan saat ini dia juga menderita radang bronchitis, batuk dan agak sesak.<br />
<br />
<br />
<br />
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat!<br />
<br />
<ul><li>Bentuk sediaan dari inflamide adalah .....</li>
<li>Kandungan senyawa aktif dari inflamide adalah.....</li>
<li>Dalam resep tersebut, yang berkhasiat sebagai antiinflamasi adalah .....</li>
<li>Khasiat atau efek farmakologi dari inflamide adalah .....</li>
</ul> <br />
Dan seterusnya ..... Sampai 10 soal.<br />
<b><br />
</b><br />
<b>C. KEMAMPUAN PENERAPAN ILMU RESEP DI APOTEK</b><br />
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Di dalam resep harus memuat antara lain identitas dokter, tanggal penulisan, tanda R/, aturan pakai dan sebagainya<br />
<br />
<br />
<br />
Padankan setiap pertanyaan disamping kiri dengan jawaban disamping kanan dengan tepat pada lembar jawaban yang disediakan, dengan menuliskan hurufnya saja.<br />
<b><br />
</b><br />
<b>D. MEMBERIKAN EDUKASI ATAU SECOND OPINION KEPADA PASIEN YANG DATANG KE APOTEK</b><br />
<br />
TUGAS PESERTA UJI :<br />
1. Menyapa pasien dengan empati<br />
2. Mendengarkan keluhan pasien<br />
3. Menanyakan sudah berlangsung berapa lama penyakitnya<br />
4. Menanyakan sejak kapan minum jamu pegel linu<br />
5. Memberikan penjelasan secukupnya bahwa ibu tersebut menunjukkan gejala rematik<br />
6. Menyarankan untuk periksa ke dokter karena dokter yang tahu persis penyakitnya. Dokter bukan seorang yang harus ditakuti.<br />
7. Obat yang diberikan hanya untuk penanggulangan pertama<br />
8. Obat tersebut tidak boleh dipakai bersamaan dengan jamu pegel linu<br />
9. Memastikan bahwa informasi yang disampaikan sudah dipahami oleh pasien<br />
10. Memberi salam penutup<br />
<br />
<br />
TUGAS PASIEN SIMULASI ;<br />
1. Datang ke apotek seorang ibu tengah baya (45th) dengan keluhan nyeri pada ruas tangan dan pergelangan kaki terutama bila pagi hari.<br />
2. Pada tempat yang disebutkan tadi, terlihat merah dan bila dipijit terasa sangat sakit<br />
3. beliau takut ke dokter semenjak kecil. Beliau selalu minum jamu pegel linu bila pagi hari setelah sarapan<br />
4. Beliau menginginkan obat yang baik, tidak mahal dan aman.<br />
<br />
<br />
TUGAS PENGUJI DIAM :<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Mengisi checklist yang disediakan.<br />
No. 1,2,3,4,9,10 : Bila dilakukan nilai 1, bila tidak dilakukan nilai 0<br />
No. 5 s.d 8 : Bila dilakukan dengan benar nilai 1, bila salah nilai 0<br />
<br />
<br />
Selanjutnya dapat sertifikat deh. Sertifikat lulus uji kompetensi dan sertifikat registrasi. Tadinya mau diupload juga, tapi takut disalahgunakan. Jadi lulus aja dulu, trus puas-puasin deh natapin sertifikatnya. Pasti ada kebanggaan tersendiri. ^_^james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-66476326937428045842010-12-31T17:18:00.003+08:002011-04-21T15:49:05.106+08:00PAFI Online<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/pafi-online"><b>PAFI ONLINE</b></a></h1><br />
<b><br />
</b><br />
Selain mulai banyaknya pedagang musiman seperti kembang api dan terompet, menjelang tahun baru masehi 2010 ini ternyata dunia online sekarang mulai diramaikan dengan berbagai website bertopik farmasi. Tentu diantara website bertopik farmasi tersebut ialah website dari masing-masing daerah/ cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).<br />
Berikut saya coba tulis masing-masing alamat URL dari PAFI daerah/ cabang yang telah online: <br />
• PAFI JAWA TENGAH beserta link cabang-cabangnya<br />
• PAFI BANDUNG<br />
• PAFI SEMARANG<br />
• PAFI BALIKPAPAN<br />
• PAFI KALIMANTAN BARAT<br />
<br />
Selama saya mengelola blog PAFI ini, saya merasakan antusiasme dari seluruh Asisten Apoteker Indonesia. Antusiasme itu dinyatakan dengan pertanyaan atau komentar yang diberikan terhadap artikel-artikel di blog ini. Bentuk lain antusisme itu ialah dengan banyaknya pendatang ke blog PAFI ini, baik baru maupun yang telah lama. Ini membuktikan, begitu hausnya para asisten apoteker akan informasi tentang organisasi profesi mereka PAFI. Bahkan melalui media ini pula, masyarakat luas dapat mengenal lebih baik tentang profesi Asisten Apoteker. Terima kasih semua, tanpa kalian blog PAFI ini tentu tidak akan bisa nangkring di posisi pertama google.co.id untuk kata kunci pencarian PAFI.<br />
<br />
Untuk website sendiri, banyak jenisnya. Ada yang berupa blog, portal, forum, dll; dan ada yang gratis maupun berbayar. Blogspot.com adalah salah satu program google untuk membuat blog, selain gratis, kita juga hanya perlu memikirkan penggantian tampilan dan artikel saja, yang untuk hal ini pun sudah dipermudah. Sedangkan yang berbayar, selain domain dan hosting yang untuk pertahunnya memakan biaya kurang lebih Rp. 200.000,-, juga harus memikirkan pengelolaannya yang ribet.<br />
<br />
Selain melalui website, ternyata banyak PAFI daerah/ cabang yang telah online melalui web2, yaitu melalui Facebook (FB). Kelebihan dari media Facebook ini ialah lebih banyak dikenal masyarakat. Baik yang telah menggunakan, maupun yang belum, tentu pernah mendengar media ini. Selain itu, media ini tentunya lebih mudah dalam pembuatan maupun organisirnya. Untuk membuat sebuah grup atau halaman di FB, tidak perlu pusing memikirkan hosting; domain; virus; malware; backup; script; seo; artikel; dan segala macam hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan website profesional. Semoga dalam waktu dekat PAFI Pusat akan membuat website juga, sehingga para Komunikasi diantara Asisten Apoteker dan ke organisasi profesi dapat berjalan lancar.<br />
<br />
Berikut saya coba berikan list PAFI Daerah/ Cabang yang telah mempunyai Facebook, tapi belum tentu pengurus kota/daerahnya yang buat ya:<br />
<ul><li> PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia)<br />
</li>
<li> PAFI KALBAR<br />
</li>
<li> PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ) SULUT<br />
</li>
<li> PAFI (PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA) NTT – KOTA KUPANG<br />
</li>
<li> PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Palembang<br />
</li>
<li> PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ) FB ini berbeda dgn yg no 1 ya.<br />
</li>
<li> Pafi semarang<br />
</li>
<li> PAFI BALIKPAPAN<br />
</li>
<li> P A F I PEKALONGAN<br />
</li>
<li> PAFI KOTA MAGELANG<br />
</li>
<li> PAFI Padang PAnjang<br />
</li>
<li> PAFI CABANG MALANG</li>
</ul>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-48465587945184325122010-12-30T13:03:00.002+08:002011-04-21T15:51:53.682+08:00IKATAN APOTEKER INDONESIA<h1 style="text-align: center;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><b><span style="color: magenta;"><a href="http://pafi-blog.co.cc/ikatan-apoteker-indonesia">IKATAN APOTEKER INDONESIA</a> (IAI)</span></b></span></span></h1><span style="font-family: verdana,geneva;"> </span><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"> </span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Berikut saya kutip profil Ikatan Apoteker Indonesia dari facebook-nya:</span></span><br />
<div style="text-align: left;"><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">"Tepat pada hari Rabu, 09 Desember 2009 jam 00.09 adalah hari yang ber-Sejarah dalam Dunia Apoteker Indonesia setelah selama 50 tahun lebih berada dalam kebingungan mendefinisikan diri dalam kungkungan sebutan Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI). Kini telah berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). </span></span></div><span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Keajaiban pun terjadi. Sembilan menit berikutnya, apoteker langsung dihadapkan pada Ujian dan Cobaan yang amat berat. Mudah-mudahan, dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, professional dalam bertindak yang dilandasi oleh kejernihan dalam berfikir, penghargaan atas norma dan Per-UU yang berlaku serta senantiasa berharap kepada Ridho Allah SWT; Insyaa Allah semua dapat teratasi dengan baik. Kedepan, akan terpapar dengan benderang siapa yang sebenarnya layak beroleh pahala-Nya. Mari kita berbenah! Semoga kita, para Apoteker semakin mampu meraih Martabat yang dicita-citakan".</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Setelah sekian lama, kurang lebih 50 tahun, Apoteker Indonesia berada dibawah naungan ISFI. Akhirnya setelah diundangkan PP No. 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tanggal 1 September 2009, para Apoteker dengan cepat membentuk organisasi sendiri. Kalau dilihat dari anggota Facebook, sekarang berjumlah 1156 anggota, tetapi ini tidak berarti anggota IAI segitu lho. Hal inilah yang patut dicontoh oleh PAFI, yang umurnya lebih dari 60 tahun, untuk segera memperbaiki organisasi kita ini. Dan bagaimana nasib ISFI yang setahu saya, para pengurusnya terdiri dari para Apoteker? Atau lebih detil lagi, bagaimana sih perlakuan terhadap Sarjana Farmasi setelah adanya PP ini?</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Ada salah satu cabang PAFI yang menanggapinya dengan cepat. Mereka telah melakukan rapat kerja, yang salah satu hasil dari rapat tersebut memasukkan Sarjana Farmasi sebagai salah satu anggota kefarmasian. Tentunya cabang PAFI ini menggunakan PP No. 51/2009 sebagai landasan hukumnya. Sekarang rekan-rekan saya ajak berpikir. Apa rekan-rekan sekalian yang baik itu lulusan dari Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi ataupun dari Sekolah Menengah Farmasi/ Kejuruan Farmasi, telah sepakat untuk menerima Sarjana Farmasi sebagai bagian dari organisasi kita?</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Sampai sekarang saya menulis artikel ini, saya belum mengetahui telah ada perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI. Yang saya tahu, bahwa nanti pada bulan februari 2010 dijadwalkan pembahasan tentang Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian. Yaitu pada hari pertama akan diadakan penyampaian materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Drs. Karimah Muhammad, Apt Century Franchisindo Utama Jakarta, dan materi "Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian" oleh Drs. Suhatsjah syamsuddin, Apt. MBA. Serta pada hari kedua, pemaparan materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Abdul Karim Zulkarnain, Apt, MSi, dosen Fakultas Farmasi UGM bersama Dr. Drs. Suharjono, Apt, MS, dosen Fakultas Farmasi UNAIR, kemudian terdapat rapat komisi "RPP Pekerjaan Kefarmasian". Dari agenda tersebut, tentu kita berpendapat akan adanya kemungkinan perubahan AD/ART PAFI. Karena itu saya berpendapat, lebih baik kita menunggu keputusan PAFI Pusat mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini.</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;"><br />
</span></span><br />
<span style="font-family: verdana,geneva;"><span style="color: black;">Kita semua tahu, bahwa peraturan internal tertinggi didalam organisasi kita adalah AD/ART. Karena itu sebelum adanya ketetapan perubahan AD/ART, hendaknya keanggotaan PAFI untuk sementara jangan diubah-ubah dahulu. Jangan karena niat yang sebenarnya baik, akhirnya membawa perpecahan dalam organisasi yang perlahan-lahan mulai kita perbaiki ini. Tolong koreksi bila ada yang salah ya, karena rocker juga manusia kan..</span></span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-30040427653404970392010-12-29T23:11:00.002+08:002011-04-21T15:54:47.210+08:00Pertikaian Profesi Farmasi<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/pertikaian-profesi-farmasi"><span style="color: magenta;">Pertikaian Antara dan Sesama Profesi Farmasi</span></a></h1><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Rekan-rekan pasti sudah banyak mendengar ataupun melihat bermacam-macam jenis pertikaian dibumi Indonesia ini. Namun kebanyakan diantara penyebab pertikaian tersebut, diawali karena permasalahan yang sangat sepele. Contohnya saja para supporter sepakbola, yang karena klub idolanya kalah, melampiaskan kekecewaannya tersebut dengan bertikai dengan supporter lawan, dan bisa menimbulkan korban jiwa. Kemudian yang baru-baru ini sering tayang di tv nasional ialah pertikaian antar warga di tarakan. Rekan-rekan tau penyebabnya? Kata warga setempat sih karena permasalahan penerimaan CPNS. Coba bayangkan perbandingan antara nilai sebuah jabatan/ posisi/ golongan/ apapun itu ketika telah menjadi PNS, bandingkan dengan nilai nyawa dari korban pertikaian tersebut. </span><br />
<span style="color: black;">Tapi disni saya tidak akan membahas semua permasalahan itu, saya akan persempit cakupannya ke profesi farmasi yang kita cintai ini. Untuk membahas pertikaian antara dan sesama profesi di farmasi, tentu harus paham terlebih dahulu apa itu profesi farmasi. Mari kita mulai..</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Profesi Farmasi</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, diketahui bahwa ada dua profesi di dunia kefarmasian. Profesi farmasi, didalam PP 51/ 2009 disebut juga dengan tenaga kefarmasian. Kedua profesi farmasi tersebut ialah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker ialah Sarjana Farmasi yang telah disumpah dan telah mengambil P3A (Program Pendidikan Profesi Apoteker), sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 2 (dua) profesi farmasi. Profesi Apoteker mutlak terdiri dari S1 farmasi yang telah lulu P3A, sedangkan profesi TTK terdiri dari beberapa jenjang pendidikan. Jelas sekali kan perbedaan yang terjadi diantara kedua profesi tersebut. Nah, kemudian apa sih pertikaian antar dan sesama profesi farmasi itu?</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Pertikaian Antar Profesi Farmasi</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Sudah disebut ada dua profesi di dunia farmasi, Apoteker dan TTK. Kedua profesi tersebut lah yang rentan akan pertikaian antar profesi. Mengapa? Jawabannya ialah , pada umumnya disebabkan oleh pihak ketiga. Siapa pihak ketiga itu? Seseorang yang kedudukannya lebih tinggi atau minimal merasa lebih tinggi daripada kedudukan seorang Apoteker di seluruh fasilitas kefarmasian. Contoh, di Pedagang Besar Farmasi (PBF) ialah Kepala Cabang; di Pusat Kesehatan Masyarakat ialah Kepala Puskesmas; ataupun di tempat yang anda sejak tadi tunggu-tunggu saya sebut ^_^, di Apotek ialah Pemilik Sarana Apotek. Ingat ya, saya bilang pada umumnya. Ada kasus-kasus tertentu yang memang kesalahan ada pada salah satu profesi farmasi itu.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Terus apa sih yang menyebabkan pada umumnya pertikaian antar profesi ini disebabkan oleh pihak ketiga.? Dari kebanyakan suara protes yang dikeluarkan oleh para TTK ialah maslah ketidakhadiran dan ketidakikutsetaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Padahal tidak satu peraturan pun yang memperbolehkan hal itu, Apoteker harus hadir dan ikut serta dalam pelayanan kefarmasian selama fasilitas kefarmasian itu buka. Nah, seperti yang saya bilang “pada umumnya”, hal ini disebabkan karena ada perjanjian yang ditentukan antara Kepala/Pemilik Fasilitas Kefarmasian dengan Apoteker. Kalau rekan-rekan mengetahui, disamping akta pernjanjian kerjasama Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek, juga ada yang namanya Perjanjian Pelengkap antara keduanya dan juga dibuat dihadapan notaris. Perjanjian ditentukan itu bisa termuat dalam perjanjian pelengkap ataupun hanya dibuat secara lisan.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Emang apa sih isi perjanjian itu, sehingga bisa menimbulkan pertikaian antar profesi farmasi? Contohnya ialah maslah gaji. Rekan-rekan tau gaji Apoteker berapa apabila sesuai dengan keputusan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)? Saya rasa gaji tersebut belum termasuk apabila Apoteker selalu stand by di Apotek. Coba hitung berapa? Hal ini biasanya yang membuat PSA membuat perjanjian, apabila Apoteker turun dalam sekian hari dalam sekian periode, akan menerima pendapatan sekian.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Selain gaji, banyak hal lain yang bisa mempengaruhi tingkat keaktifan apoteker. Ya, contohnya PSA ingin merasa bebas melakukan penjualan. Logikanya, kalau ada Apoteker tentu banyak obat-obatan akan dilarang untu dijual ^_^. Kasian ya TTK tidak dianggap. Karena keinginan itulah, biasanya PSA membuat perjanjian tertentu dengan Apoteker mengenai kehadirannya di Apotek.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Banyak hal yang bisa saya ceritakan mengenai pengaruh pihak ketiga ini terhadap ketidahadiran dan ketidakikutsertaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Tapi, saya yakin rekan-rekan telah paham dengan sedikit contoh yang saya berikan diatas, yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan pertikaian antara profesi farmasi. Lagian akan terlalu panjang dan membosankan untuk dibaca apabila isinya sesuatu yang lumrah bukan..</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<h2><span style="color: red;">Pertikaian Sesama Profesi Farmasi</span></h2><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Lagi-lagi saya batasi cakupan pembahasannya ya. Pertikaian </span>sesama<span style="color: black;"> profesi ini tidak membahas masalah </span>sesama<span style="color: black;"> profesi Apoteker, tetapi profesi sesama Tenaga Teknis Kefarmasian. Jadi sudah tau semua kan, bagaimana bhinekanya profesi TTK ini. Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker, mempunyai profesi yang sama, padahal jenjang pendidikannya berbeda. Jenjang pendidikanlah yang pada umumnya mejadi permasalahan sesama profesi farmasi ini.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kalau rekan-rekan masih ingat tulisan saya tentang Persatuan Ahli Madya Farmasi (PAMFI), itu merupakan suatu tanda bahwa jenjang pendidkan membawa suatu perbedaan, dan untuk menyelesaikan pertikaian itu, mereka beranggapan perlu dibentuk suatu organisasi yang mewakili masing-masing jenjang pendidikan. Tapi seperti yang saya sebut dalam tulisan itu pula, saya tidak tahu apakah mereka sebenarnya tahu akan keberadaan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Karena PAFI dari awalnya berdiri tahun 1946 ditujukan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti dan karyanya dibidang farmasi. Tentunya kalau dipikir termasuk Apoteker, S1 Farmasi, Ahlimadya Farmasi, Analis Farmasi, SMF, dan SMK Farmasi.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Itulah salah satu permasalahan yang menimbulkan pertikaian </span>sesama<span style="color: black;"> profesi farmasi, atau lebih tepatnya </span>sesama<span style="color: black;"> Tenaga Teknis Kefarmasian. Namun karena masalah jenjang pendidkan itu sudah saya bahas sebelumnya, maka kita lihat permasalahan lain yang dapat menimbulkan pertikaian. Apakah itu? Dia adalah kesenioritasan. Silahkan dinilai, saya termasuk senior atau junior, karena saya telah satu dekede bergelut didunia farmasi. Dari pengalaman saya, saya lihat ini adalah salah satu permsalahan yang dapat menimbulkan perikaian, namun saya kira ini baru-baru saja terjadi. Kenapa begitu? Karena dari cerita-cerita para senior yang bukan adekade-adekade tapi sudah kakakade-kakakde, dahulu silaturahmi diantara sangat erat terjalin. Seperti yang saya singgung juga dalam artikel saya sebelumnya, banyak diantara kita yang jangankan mengenal TTK satu kota, TTK diseberang Apotek tmpat kita kerja saja, kemungkinan kita tidak mengenalnya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Salah satu kendalah mengapa PAFI tidak maju-maju dibanding era kaka-kaka kita ialah karena beberapa permasalahan itu. Tentu banyak lagi permasalahan yang mungkin tidak dapat diungkap, tetapi hanya bisa dirasakan saja. Sebelum saya tutup tulisan ini, ada yang bertanya : “bearti tulisan ini tidak beda dengan tulisan sebelumnya”? ^_^ Ada bedanya, terutama saya sangat ingin kita para TTK dapat bersama-sama Apoteker untuk membaktikan diri dan berkarya dibidang kefarmasian. Janganlah saling menunjuk, mari saling koreksi. Lagian pasti banyak teman-teman kita yang dahulunya satu sekolah dan telah menjadi TTK, banyak yang meneruskan pendidikan menjadi Apoteker bukan. Mari kita banging kebersamaan diantara profesi TTK melalui organisasi profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.</span>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4767821207580550863.post-80031080555561426692010-12-28T23:51:00.002+08:002011-04-21T15:56:13.118+08:00Senjata AA/ TTK<h1><a href="http://pafi-blog.co.cc/senjata-aa-ttk"><span style="color: magenta;">Senjata Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian</span></a></h1><span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan senjata utama yang kebanyakan digunakan oleh Apoteker dalam melaksanakan swamedika. Hal ini dikarenakan, hanya Apotekerlah yang mempunyai kewenangan untuk menyerahkan obat keras yang termasuk dalam golongan Obat Wajib Apotik ini. Namun apakah swamedika hanya dapat dilakukan dengan menggunakan OWA saja? Tentu tidak, bukan! Memang dari satu sisi OWA mempunyai kelebihan, yaitu berupa obat keras yang dapat dibeli tanpa resep. Dimana kebanyakan dari maasyarakat kita, lebih memandang efektifitas suatu obat dari cepatnya berkhasiat dan tanda-tanda tertentu yang dimiliki oleh obat keras. Namun dari sisi lain, tentu bukan tidak ada alasan Obat Wajib Apotek termasuk golongan Obat Keras yang harus diserahkan oleh Apoteker. Disinilah Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dapat berperan menggunakan senjata kita. Walau sebenarnya Apotekerpun dapat menggunakannya, namun kita tentu mempunyai peluang tersendiri dalam menggunakan senjata ini melalui wadah khusus seorang AA/ TTK.</span><br />
<br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Apakah senjata dari Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan swamedika ini? Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Iya, selama ini kita terutama yang dharma bhaktinya di Apotek, lebih sering mendengar OWA ataupun obat keras lainnya yang selalu diminta oleh pasien ataupun disarankan kepada pasien. Kita sering melupakan akan arti pentingnya penggolongan obat ini. Karena itu alangkah bijaknya kita sebagai AA/ TTK, lebih mengutamakan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam pelaksanaan swamedika kita. Lagi pula tujuan swamedika itu sendiri adalah untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat. Entah itu berupa diare, cacingan, flu, demam, batung, pusing, maag, penyakit kulit, dan lain-lainnya.</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Kelebihan dari swamedika dengan menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas ini pun tidak sebatas untuk meningkatkan keterjangkauan pengobatan oleh masyarakat, yang selama ini pengobatan ialah proses yang paling banyak memakan biaya. Namun juga penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas ini, juga dapat mengurangi terjadinya kesalahan pengobatan (medication error), yang dapat disebabkan karena keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam penggunaannya, maupun akibat kelalaian pihak tertentu. Dalam hal inilah, Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk dapat memberikan informasi yang tepat kepada masayarakat agar terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse).</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<span style="color: black;">Tedapat dua peran penting seorang AA/ TTK dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, yaitu memberikan informasi yang diperlukan serta menyediakan obat yang sudah terbukti keamanan, khasiat dan kualitasnya kepada pasien ataupun keluarganya, sehingga obat tersebut dipergunakan secara aman, tepat dan rasional. Tidak lupa pula seorang AA/ TTK harus pula melalukan tiga hal dalam konseling yang dilakukan, yaitu mempertimbangkan ketepatan penentuan indikasi/ penyakit, ketepatan pemilihan obat (efektif, aman dan ekonomis), serta ketepatan dosis dan cara penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas ini. Bila dirincikan lagi dalam hal pemberian informasi tentang obat diantara lain adalah:</span><br />
<span style="color: black;"><br />
</span><br />
<ul><li><span style="color: black;">Khasiat obat; seorang Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian harus mampu menjelaskan kesesuaian antara khasiat obat yang diberikan dengan indikasi atau gejala penyakit yang dialami oleh pasian.</span></li>
<li><span style="color: black;">Kontrainsikasi: perlu pula diinformasikan apabila terdapat kotra indikasi dari obat yand diberikan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Efek samping: apa yang dapat terjadi dan cara mengatasi atas efek samping obat yang mungkin terjadi haruslah diberikan untuk menghindari kesalahpahaman.</span></li>
<li><span style="color: black;">Cara pemakaian: menginformasikan pemakaian obat yang benar, seperti apakah harus ditelah dimasukkan anus, dioleh, dikumur atau dengan pemakaian lainnya.</span></li>
<li><span style="color: black;">Dosis: tentunya berkaitan hal ini seorang AA/ TTK harus jeli memperhatikan segala hal yang berkaitan dengan penentuan dosis obat, seperti umur dan berat badan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Waktu pemakaian; hal yang umum dan biasa ditanyakan pasien, namun sering tidak secara jelas diinformasikan. Seperti sebelum atau sesudah makan atau sebelum tidur.</span></li>
<li><span style="color: black;">Lama penggunaan: pemakaian obat secara terus menerus, padahal pasien tersebut sudah memerlukan pertologan dokter, tentu tidak baik.</span></li>
<li><span style="color: black;">Sedikit berbeda dengan kontra indikasi, ialah segala hal pantangan ataupun hal yang harus dilakukan selama minum obat. Seperti tidak boleh mengemudi karena efek mengantuk dari obat, merupakan hal penting yang harus disampaikan.</span></li>
<li><span style="color: black;">Menginformasikan hal yang harus dilakukan apabila lupa menggunakan obat.</span></li>
<li><span style="color: black;">Menjelaskan cara penyimpanan obat yang benar.</span></li>
<li><span style="color: black;">Cara memperlakukan obat yang masih tersisa, dan</span></li>
<li><span style="color: black;">Cara membedakan obat yang masih baik dan sudah rusak.</span></li>
</ul>james1sthttp://www.blogger.com/profile/00732433191903670091noreply@blogger.com0