Selasa, 11 Januari 2011

Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker

Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Pelayanan Publik Terhadap Asisten Apoteker



Pelayanan Asisten Apoteker
(disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, silahkan unduh dari link ini UU 25/ 2009 pelayanan publik)

Pendahuluan

Saya telah menulis bagaimana seharusnya pelaksanaan terhadap pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA), Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA), dan Surat Rekomendasi PAFI
. Selain surat-surat tersebut terdapat surat perizinan lain yang belum saya paparkan, seperti surat izin toko obat; pedagang besar farmasi; surat izin apotek; dan lain-lain. Atas pelaksanaan pembuatan surat-surat tersebut ternyata masih terjadi penyimpangan/ penyelewengan, padahal surat-surat tersebut merupakan hal yang penting dalam melaksanakan kewenangan kita sebagai Asisten Apoteker. Oleh karenanya kita harus paham mengenai hak dan kewajiban atas pelayanan publik terhadap pembuatan surat-surat tersebut.

Hak dan Kewajiban

Penyelenggara memiliki hak:
  • Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
  • Melakukan kerja sama;
  • Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan public; dan
  • Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Penyelenggara berkewajiban:
  • Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
  • Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
  • Menempatkan pelaksana yang kompeten;
  • Menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public yang mendukung terciptanya iklik pelayanan yang memadai;
  • Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Berpastisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
  • Membantu masyarakan dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
  • Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
  • Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawb atas posisi atau jabatan;
  • Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelenggara berkewajiban mengelola system informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
1. Profil penyelenggara;
2. Profil pelaksana;
3. Standar pelayanan;
4. Maklumat pelayanan;
5. Pengelolaan pengaduan; dan
6. Penilaian kinerja.
  • Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan public wajib selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka dengan memasang tanda yang memuat informasi yang lengkap, serta dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.


Pelaksana berkewajiban:
  • Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  • Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.


Pelaksana dilarang:
  • Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instasi pemerintah, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik daerah;
  • Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
  • Menambah pelaksanan tanpa persetujuan penyelenggara;
  • Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
  • Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.


Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan public harus berperilaku sebagai berikut:
  • Adil dan tidak diskriminatif;
  • Cermat;
  • Santun dan ramah;
  • Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  • Profesional;
  • Tidak mempersulit
  • Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  • Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
  • Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public;
  • Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menaggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  • Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/ atau kewenangan yang dimiliki;
  • Sesuai dengan kepantasan; dan
  • Tidak menyimpang dari prosedur.


Masyarakat berhak:
  • Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
  • Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
  • Menda[at tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  • Mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;
  • Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  • Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberika tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  • Mengadukan pelaksanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
  • Mengadukan penyelenggara yang melakukan peyimpangan standard dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan ombudsman;
  • Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
  • Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.


Masyarakat berkewajiban:
  • Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
  • Ikut menjafa terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan
  • Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.


Standar Pelayanan



Ketentuan mengenai standar pelayanan:
  • Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
  • Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
  • Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan, dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
  • Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait, dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langusng dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
  • Penyusunan standar pelayanan, dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
  • Dasar hukum;
  • Persyaratan;
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur;
  • Jangka waktu penyelesaian;
  • Biaya/ tarif;
  • Produk pelayanan;
  • Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;
  • Kompetensi pelaksanan;
  • Pengawasan internal
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
  • Jumlah pelaksana;
  • Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
  • Evaluasi kinerja pelaksana.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Pelayanan Terhadap Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman