Rabu, 12 Januari 2011

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Zakat Profesi, Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai seorang muslim selain syahadat, shalat, puasa dan haji sebagaimana termuat dalam rukun islam. Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak, karena dari setiap harta yang dititipkan Allah  kepada kita sebagian adalah hak orang lain (Dhu’afa). Itulah sebabnya mengapa zakat merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial seorang Tenaga Teknis Kefarmasian terhadap sesama.


Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya dituntut mempunyai kesalehan pribadi dengan Tuhannya (habluminAllah), tetapi juga harus memiliki kesalehan sosial sebagai bentuk “habluminannas”. Zakat akan membuat harta yang kita pinjam ini akan bersih dan berkah dan tentunya akan memberikan ketenangan jiwa. Manfaat lainnya ialah ketika terjadi alokasi kekayaan dari golongan berada/ kaya (Muzakki) kepada si miskin (Mustahik) sehingga mengindari terjadi kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial inilah yang menjadi sebab utama umat islam terus terbenam dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta tersisih dalam kepesatan arus perubahan dan kemajuan zaman.


Sekarang pertanyaannya adalah sudahkah rekan-rekan menunaikannya? Tentu banyak yang menjawab “sudah, saya selalu tepat waktu membayar zakat fitrah”. Nah kebanyakan pemikiran inilah yang salah, mungking karena sudah kelamaan dipelajarinya waktu sd/smp jadinya lupa. Zakat tidaklah semata Zakat Fitrah yang merupakan pelengkap ibadah pada bulan ramadhan, melainkan ada zakat-zakat lain yang harus pula ditunaikan sebagai seorang muslim. Jenis-jenis zakat tersebut ialah zakat fitrah, zakat harta, zakat emas, zakat perak, zakat perniagaan/ perusahaan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, zakat harta karun, zakat hadiah, zakat saham, dan yang terakhir ialah zakat profesi/ penghasilan.




Apa sih itu Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian?

Coba deh hitung, berapa jenis zakat yang kita lalaikan selama ini! Banyak ya? Sama kalo gitu. Tapi sekarang saya tidak membicarakan jenis zakat selain zakat profesi/ penghasilan, tentu karena ini berkaitan dengan profesi kita sebagai Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian. Petani yang telah menanam dan merawat padi disawahnya hingga panen tiba, harus mengeluarkan zakat sebesar 5 atau 10 persen. Dari kenyataan itu, secara logika tentu tidak adil jika tidak mewajibkan zakat kepada kita yang berprofesi atau berpenghasilan.


Terus pertanyaan selanjutnya  ialah apakah kita para Tenaga Teknis Kefarmasian ini bisa disamakan dalam hal membayar zakat profesi dengan profesi dokter, notaris, advokat, bidan ataupun apoteker? Tergantung! Seperti dokter yang buka praktek sendiri dan dokter yang bekerja di rumah sakit, ataupun apoteker yang buka apotek sendiri dan apoteker yang bekerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA), mereka mempunyai dua kondisi yang berbeda yaitu sebagai karyawan atau sebagai pengusaha mandiri (enterprauner). Kita sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian juga mempunyai dua kondisi tersebut kan! Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai karyawan apotek/ sarana kefarmasian lain atau pengusaha toko obat (PP 51/ 2009 mengatur penanggung jawab TO harus Tenaga Teknis Kefarmasian).


Jadi kesimpulannya, apabila menjadi karyawan maka zakatnya disebut zakat penghasilan karena pendapatannya bersumber dari gaji yang diperleh dari atasan setiap bulan/ waktu tertentu. Perhitungan zakat penghasilan inipun tidak hanya dari berapa besar gaji pokok saja, namun juga dari sumber pendapatan tambahan seperti bonus, komisi, Tunjangan Hari Raya (THR), Tuslah (R/), dll. Kemudian disebut zakat profesi bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mandiri mendirikan usaha sendiri. Tapi kan berbeda dengan dokter, mereka kan tidak melakukan jual beli/ perdagangan? TIdak, setiap profesi memiliki kesamaan. Kesamaan itu ialah sama-sama memberikan jasa dan sama-sama memerlukan peralatan/ perlengkapan untuk melakukan kewenangan keprofesian masing-masing. Sebagai contoh, dokter memberikan jasa pemeriksaan medis dengan menggunakan stetoskop untuk mendiagnosis. Begitupun kita sebagai Tenaga Teknis Keprofesian, TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN memberikan jasa berupa informasi mengenai semua hal mengenai pengobatan yang pasien terima, dan tentunya perlengkapan/ perlatan yang kita gunakan ialah obat sebagai produk dari profesi kefarmasian.




Potensi Dana Zakat Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

Berikut saya kutip kisah mengenai bagaimana potensi dana zakat bagi kemanusiaan, semoga dapat menjadi inspirasi rekan-rekan semua (sumber: Buletin Dakwah “SIlaturrahim” Edisi: 5/19 Rabiul Awal 1431 H).


“Pada masa lalu zakat yang dikumpulkan di Baitul maal (lembaga Amil Zakat pada saat itu) sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, pada masa Umar bin Khittab, Muaz bin Jabal yang menjabat sebagai Gubernur di Yaman, ditunjuk untuk menjadi Ketua Mail Zakat disana.

Pada tahun pertama, Muaz bin Jabal mengembalikan 1/3 surplus dana zakat ke pemerintahan pusat, lalu dikembalikan ke Yaman oleh beliau. Pada tahun ke-2, Muaz mengembalikan ½ dari surplus dana zakat yang terkumpul di baitul maal. Dana pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintahan pusat, karena sudah tidak ada lagi irang yang mau menerima dana zakat dan merasa sebagai mustahik, akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya ke daerah lain yang masih minim.

Hal tersebut terjadi juga pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitul maal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerima zakat, lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa menerima upah, dijawab oleh Yazid “Kami sudah memberikan kepada mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.

Lalu Umar bin Abdul Aziz mengintruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros, Yazid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “Kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat masih tersisa banyak di baitul maal”.

Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan modal tambahan tanpa harus mengembalikannya. Subhanallah. Betapa sejahteranya masyarakat ketika itu."




Mari tunaikan kewajiban zakat profesi/ penghasilan Tenaga Teknis Kefarmasian

Susah ga? Ribet ga? Yang paling penting morotin ga? Ya nggalah. Sekarang ini banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) bertebaran disekitar kita, seperti BAZNAS yang dikelola pemerintah ataupun BMH yang dikelola Yayasan Hidayatullah. Jadi bagi seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian, pilihlah lembaga yang telah memiliki SK. Menteri Agama, seperti BMH Samarinda yang ber-SK. Menag. RI No. 538/2001. Kemudian untuk melakukan pembayaran terdapat tiga cara.


Cara yang pertama ialah dengan mendatangi langsung kantor atau gerai/ tenda LAZ yang terdekat. Anda hanya perlu mengutarakan maksud kedatangan anda pada petugas di kantor tersebut, baik itu dalam rangka membayar zakat ataupun ingin terlebih dahulu berkonsultasi zakat. Anda akan disodori Form begitu siap untuk membayar, kalau di BMH sih ada tiga lembar. Di form tersebut anda hanya perlu mengisi: Nama; Pekerjaan; Alamat Kantor; Alamat Rumah; Telp. Rumah; Telp. Kantor; Hp; Jumlah dana yag dijakatkan; dan tandatangan. Jadi kalo ada yang bilang harus mengisi atau member tahu jumlah penhasilan/ pendapatan, tidak benar karena kita sendiri yang menghitung dan menentukan berapa dana zakat yang dibayarkan. Setelah itu baca doa deh, “Semoga Allah SWT membalas apa saja yang telah anda keluarkan dan memberikah berkah kepada yang tersisa”.


Cara yang kedua ialah melalui transfer melalui bank, baik itu melalui atm; setoran tunai; phone banking; sms banking; internet banking; asal jangan dibanting-banting aja. Anda tinggal mencari informasi tentang nomor rekening lAZ yang bersangkutan, trus kirim deh (perhatikan dengan teliti nomor rekeningnya, karena tiap nomor rekening LAZ memiliki kegunaan yang berbeda seperti untuk zakat; infaq; wakaf; dll). Cara ini baik untuk mereka yang tidak bisa/ mau ke kantor karena berbagai sebab, selain itu bagi dana zakat yang sedikit tidak perlu malu-malu nyetor kan. Cara yang ketiga ialah dengan layanan siap jemput zakat dirumah dan kantor. Bila menurut anda cara ini lebih nyaman bagi anda, maka anda tinggal mencari nomor telepon kantor LAZ terdekat dan menghubunginya untuk minta agar zakat anda dijemput.


Mengenai perhitungan zakat, berikut saya tampilkan tabelnya:


ZAKAT PROFESI DAN PENGHASILAN
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Pendapatan/Gaji/Honorarium Rp.                                    
B Pendapatan Lain (Bonus, Komisi, R/, THR, dll)   Rp.
C Jumlah Pendapatan Perbulan (A+B) Rp.
D Rata-rata pengeluaran minimal rutin perbulan Rp.
E Jumlah penghasilan kena zakat (C-D) Rp.
F Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E) Rp.

ZAKAT HARTA
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Uang Tunai, Tabungan, Deposito, dan sejenisnya   Rp.                                  
B Aset yang bisa diuangkan (cth:Rumah, Tanah, Kendaraan) Rp.
C Surat Berharga, Saham, dan Sejenisnya Rp.
D Emas, Perak, Permata, dan sejenisnya Rp.
E Saham, Obligasi, asuransi, dan sejenisnya Rp.
F Piutang tertagih tahun ini Rp.
G Jumlah harta tersimpan selama setahun (A+B+C+D+E+F) Rp.
H Hutang jatuh tempo tahun ini Rp.
I Jumlah harta kena zakat (G-H) Rp.
J Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X I) Rp.


ZAKAT PERDAGANGAN/ PERNIAGAAN LAINNYA
No. Jenis Zakat Nilai (Rp.)
A Nilai kekayaan perusahaan (uang tunai & simpanan di bank)   Rp.                              
B Aset perusahaan yang dapat diuangkan (cth: Gedung/ Rumah & Kendaraan, dll)  Rp.
C Jumlah kekayaan tersimpan selama setahun (A+B) Rp.
D Hutang usaha jatuh tempo tahun ini Rp.
E Jumlah harta usaha kena zakat (C-D) Rp.
F Jumlah zakat yang dikeluarkan (2,5% X E) Rp.


BILA BINGUNG BERLANJUT, SILAHKAN HUBUNGI USTADZ TERDEKAT!!!
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Zakat Tenaga Teknis Kefarmasian
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman