Minggu, 02 Januari 2011

Surat Rekomendasi PAFI

Surat Rekomendasi PAFI

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Kota Samarinda




Sebelum berkerja di daerah tertentu maka seorang Asisten Apoteker diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA). Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini dapat diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK), Tempat Asisten Apoteker tersebut akan bekerja, dalam hal ini berarti di Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Tentu saja Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ini akan diterbitkan kepada Asisten Apoteker, apabila telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan dalam KEPMENKES RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 dan PERDA No. 32 Tahun 2003.


Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI). Surat rekomendasi ini merupakan perwujudan yang menunjukkan bahwa Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) sebagai oraganisasi profesi yang menaungi profesi asisten apoteker, mengakui kompetensi Asisten Apoteker dan menerimanya untuk berprofesi sebagai Asisten Apoteker di wilayah tugas masing-masing cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Karenanya untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker mutlak diperlukan Surat Rekomendasi Asisten Apoteker dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda.

Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indoensia tersebut dapat diperoleh apabila Asisten Apoteker yang bersangkutan telah menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), telah mengikuti Uji Kompetensi Asisten Apoteker (UKAA) dengan menunjukkan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (SLUK) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, dan telah mempunyai surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Persyaratan tersebut difotokopi dan dimasukkan dalam map berwarna biru dengan disertai surat permohonan pembuatan surat rekomendasi kepada ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda.

Persyaratan beserta surat permohonan yang telah dimuat dalam map tersebut dapat diserahkan kepada Sdri. Nani Trimulyaningsih di Sekretariat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Selanjutnya permohonan surat rekomendasi tersebut akan diproses paling lama satu minggu tanpa tambahan biaya (yang berbiaya hanyalah pembuatan Kartu Tanda Anggota Persatuan Ahli Farmasi serta iuran bulanan Anggota Persatuan Ahli Farmasi), dan kepada Asisten Apoteker yang bersangkutan dapat mengambil Surat Rekomendasi PAFI yang telah selesai di tempat yang sama. Sebagai catatan Surat Rekomendasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ini hanya dapat dipergunkan satu kali saja, jadi pada saat melampirkan Surat Rekomendasi dalam berkas permohonan SIKAA, hendaknya berikanlah yang aslinya.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Surat Rekomendasi PAFI
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman