Senin, 03 Januari 2011

Surat Izin Asisten Apoteker

Surat Izin Asisten Apoteker

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA)


Silahkan unggah dulu KEPMENKES-nya
Pada saat saya menulis artikel ini kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur telah dipegang oleh Bpk. Awang, oleh beliau telah banyak melakukan perubahan walaupun masih diawal masa jabatannya. Diantaranya ialah pergantian beberapa pejabat baik ditingkat propinsi maupun kota, termasuk dikalangan kantor Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pengaruhnya ialah perubahan kebijakan-kebijakan para pejabat baru di lingkungan tersebut, yang tentu saja juga berpengaruh terhadap kebijakan tentang pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Karenanyalah saya disini bukan menyampaikan bagaimana proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker pada prakteknya yang kebanyakan didasarkan kebijakan yang terus berganti, namun yang saya sampaikan ialah berdasarkan peraturan yang lebih baku sifatnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.


Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) berdasarkan ketentuan umum KEPMENKES No. 679/ 2003, ialah "...bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker." Bukti tertulis tersebut berupa surat keterangan tertulis bahwa Asisten Apoteker yang bersangkutan berhak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, yang disetujui oleh Menteri Kesehatan.


Dengan demikian jelaslah bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan asisten apotkernya, tidak secara serta merta dapat melakukan pekerjaan profesi apoteker. Disyaratkan dalam peraturan tersebut bahwa ia harus memiliki terlebih dahulu bukti tertulis yang dapat memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, yang disebut Surat Izin Asisten Apoteker.


Penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker



Proses pembuatan Surat Izin Asisten Apoteker ini berawal dari kewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatkan lulus (Pasal 2). Kewajiban tersebut diberikan kepada Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker, yaitu Kepala Sekolah, Direktur Akademi dan Direktur Politeknik Kesehatan. Dimana Kepala Sekolah adalah Pimpinan Sekolah Menengah Farmasi / Sekolah Menengah Kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) Farmasi, Direktur Akademi adalah Pimpinan Akademi Farmasi atau Pimpinan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, dan Direktur Politeknik Kesehatan adalah Pimpinan Politeknik Kesehatan yang menyelenggarakan program D III Farmasi atau D III Analisis Farmasi dan Makanan.


Pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker tersebut pun harus mengirimkan tembusan laporan kepada Asisten Apoteker yang baru lulus (Pasal 2). Bentuk dan isi laporan tertulis tersebut juga telah diatur dalam lampiran Formulir I dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Ini mensyaratkan untuk pertama kalinya Surat Izin Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi tempat penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker berada.


Tidak sampai disitu saja, Asisten Apoteker sebagaimana yang dimaksud dalam laporan tertulis tersebut harus mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan Asisten Apoteker (Pasal 3). Berdasarkan pasal 3 KEPMNEKES ini, kelengkapan registrasi yang harus dipenuhi meliputi:
  1. Fotokopi ijazah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
  2. Fotokopi lafal sumpah Asisten Apoteker;
  3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Sedikit membahas kebijakan pada tahun 2008 ketika saya mengurus Surat Izin Asisten Apoteker untuk kesekian kalinya, tidak hanya diperlukan ke-empat syarat itu saja, melainkan ada pesyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Syarat lainnya tersebut ialah, mengisi formulir permohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, menyerahkan pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dan membayar uang administrasi penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker.


Formulir pemohonan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker, dapat diperoleh dan langsung di isi di Dinas Kesehatan Propinsi. Untuk pas foto bewarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar tersebut ditujukan untuk kegiatan administrasi yang akan ditempelkan pada buku registrasi Asisten Apoteker, sesuai pasal 5 KEPMENKES ini dan nantinya diterbitkan dalam buku registrasi nasional. Sedangkan uang administrasi, seingat saya pada waktu itu tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu puiah), tentu saja untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Surat Izin Asisten Apoteker. Sebaiknya anda juga membawa map tersendiri untuk mengumpulkan persayaratan tersebut.


Surat Izin Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud, diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional (Pasal 4). Masa berlaku Surat Izin Asisten Apoteker Adalah 5 Tahun dan dapat diperbaharui kembali, dengan syarat : (Pasal 7)
  1. Surat Izin Asisten Apoteker yang telah habis masa berlakunya;
  2. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  3. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

KEPMENKES ini mengatur pula tentang Asisten Apoteker lulusan luar negeri (Pasal 6), dimana Asisten Apoteker tersebut harus melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker. Adaptasi tesebut dilakukan pada sarana pendidikan yang terakriditas yang ditunjuk pemerintah. Namun sebelum adaptasi dilakukan, Asisten Apoteker tersebut haru mengajukan permohonan sesuai formulir permohonan pengadaan adaptasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta melampirkan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Fotokopi transkrip nilai akademik yang bersangkutan. Asisten Apoteker yang telah melaksanakan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan, dan untuk mendapatkan Surat Izin Asisten Apoteker maka ketentuan mengenai kelengkapan registrasi harus dipenuhi pula.


Surat Izin Asisten Apoteker berlaku 5 (lima) tahun diseluruh wilayah Indonesia, namun bagaimana bila masa berlakunya habis dan kita ingin memperpanjangnya di Dinas Kesehatan Propinsi di tempat tinggal kita sekarang berada? Terdapat suatu kebijakan sendiri mengenai hal ini, dimana kita dapat melakukannya bila kita telah mengurus Surat Lulus Butuh. Artikel tentang surat ini akan saya tulis tersendiri.


Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Surat Izin Asisten Apoteker



Terdapat 2 (dua) ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar KEPMENKES ini, yaitu:
  • Asisten Apoteker yang dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adaptasi dan/ atau melakukan perkerjaan kefarmasian tanpa izin, dipidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.
  • Pimpinan sarana kefarmasian yang tidak melaporkan dan/ atau mempekerjakan Asisten Apoteker yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan.

Sebagaimana halnya saya, rekan-rekan Asisten Apoteker yang lulus sebelum tahun 2003, mempunyai Surat Izin Kerja atau Surat Izin Kerja Sementara yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Surat Izin Kerja tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dan berdasarkan KEPMENKES ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Izin Asisten Apoteker selama 5 (lima) tahun sejak KEPMENKES ini ditetapkan. KEPMENKES ini ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2003, yang artinya pada tanggal 13 Mei 2008 semua Surat Izin Kerja yang diterbitkan atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker, dinyatakan tidak berlaku, begitu pula dengan PERMENKES tersebut.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Surat Izin Asisten Apoteker
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman