Jumat, 14 Januari 2011

Asmaun Abbas | Advokat TTK

Asmaun Abbas | Advokat TTK

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Advokatnya Asisten Apoteker



Nah ini dia advokatnya Asisten Apoteker, beliau digelari sebagai “Figure Advokat Berjiwa Filsuf”. Semakin kita mengenal Asmaun Abbas maka tidak mudah untuk menggambarkan sosoknya. Karena kita akan menemukan banyak pengalaman hidup yang telah ia lewati, yang dari sana banyak terkandung hikmah  kehidupan yang bisa kita petik. 


Beliau dilahirkan pasa tanggal 9 Semptember 1953 di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan. Asmaun kecil hidup dalam sebuah keluarga yang sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan.  Terutama ayah beliau, Abbas Umma, menerapkan ilmu dan pengalamannya sebagai seorang pendidik sehingga membuat anak-anaknya tumbuh secara wajar dan berkepribadian. Tidak terkecuali Asmaun, yang karenanya menjadikan dirinya mandiri dan dapat bekerja menghasilkan uang sendiri.


Dari pengaruh lingkungan keluarganya itu pulalah yang mewariskan bakat intelektual kepadanya. Apalagi pada masa sekolah dulu, sang kakak yang juga seorang guru, selalu siap membantu Asmaun dalam meyelesaikan kesulitan di berbagai mata pelajaran. Selain sifat mandiri dan intelektual, hal yang menonjol dalam diri Asmaun dari  proses pembelajaran atas segala nilai kehidupan di dalam keluarganya ialah sifat kedisiplinannya serta supel dalam masyarakat.


Sebuah cobaan dihadapi Asmaun pada tahun 1970, peristiwa yang sangat menyayat hati. Padahal pada  saat peristiwa itu terjadi, ia baru saja memasuki Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Sosok yang selalu menjadi panutan hidupnya, sosok ayah, Abbas Umma telah meninggal dunia. Akibat peristiwa ini pula ia dengan rasa berat hati harus meninggalkan kampung halamannya menuju ke Makassar untuk dititipkan kepada tantenya. Cerita – cerita inilah yang membuat tahun tersebut member kenangan yang luarbiasa bagi beliau.


Otomatis dengan kepergian ayah beliau, segala tanggungjawab dan kehidupan  keluarganya ditanggung oleh ibu dan kakak-kakanya. Kenyataan ini pulalah yang membuat Asman ketika selesai Sekolah Menengah Farmasi (SMF) Makassar, tidak ingin berhenti disana dan hanya bisa menjadi asisten apoteker saja seumur hidup. Beliau berjuang dengan gigih untuk memperoleh ijasah sekolah menengah atas, kemudian meneruskan jenjang keilmuannya ke Akademi Bahasa Asing (ABA) Makassar. Untuk keperluan hidup dan biaya kuliah pun harus bekerja sambil kuliah. Karena pendidikan beliau jualah yang memudahkan untuk mendapat pekerjaan di NV Hadji Kalla.


Puas dengan telah melalang buana sampai keluar pulau hanya demi pekerjaan, akhirnya takdir pula yang menemukan Asmaun dengan belahan jiwanya di daerah sendiri. Ceritanya seperti layaknya cinta lokasi, beliau yang saat itu membantu kakaknya, Ali Abbas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNHAS, sering bertemu dengan wanita yang sekarang menjadi istrinya. Proses pelamaran pun terjadi beberapa saat setelah mereka menjalin hubungan. Pernikahan beliau terjadi pada tahun 1980, kemudian pada tahun 1982 putra pertama mereka lahir dengan nama Kaisar Azwar Abbas. Disusul putra kedua mereka pada yahun 1984, Agus Salim Abbas.


Saat menginjak usia 40 tahun, Asmaun mulai berpikir untuk meniti karirnya sesuai dengan disiplin ilmu hukum yang menjadi keahliannya. Akhirnya beliaupun memutuskan untuk mengundurkan diri dari NV. Hadji Kalla pada tahun 1989, dengan pengalaman kurang lebih 15 tahun, permohonanya tersebut pun diterima.


Pesangon senilai tiga puluh juta rupiah didapatnya sebagai balas jasanya di kantor tersebut. Modal itulah yang dipergunkan Asmaun untuk mengawali profesinya sebagai advokat, dengan didukung bulat oleh istrinya. Sebagai bukti prestasinya, tidak sampai setahun mendirikan kantor advokatnya, beliaupun telah diberikan kepercayaan unatuk menjadi konsulat hukum tetap di beberapa perusahaan bank swasta. Jangan lupa zakat profesinya ya Pak


Berdasarkan pengalaman Asmaun dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia, bahkan sampai saat ini masih dirasanya cukup berat. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam kendala yang menghambat kokohnya sistem penegakan hukum yang baik. Beliau juga mengakui bahwa kendala itu bukan berasal dari peraturan yang ada, “Sistem hukum kita sebenarnya sangat ideal, namun sangat buruk dalam pelaksanaannya” papar beliau.


Asmaun menilai bahwa dalam bidang profesi apapun, kualitas-kualitas manusia seperti integritas, idealisme, intelektualisme, dan moralitas adalah prasyarat bagi terbangunya sebuah profesi yang mempu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkunganya.  Beliaupun menambahkan “Namun dalam bidang penegakan hukum, termasuk profesi advokat , kualitas-kualitas seperti ini adalah prinsip utama yang harus dimiliki seorang advokat untuk menjalankan profesinya sehingga mampu menghadirkan sebuah profesi yang terhormat dan disegani oleh para penegak hukum lain”. Itulah salah seorang sosok ahli farmasi yang patutu kita contoh..
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Asmaun Abbas | Advokat TTK
4/ 5
Oleh

1 komentar:

14 April 2014 pukul 01.42 delete

Pung Ayah.. Kami Merindukanmu... !!!


Caesar Aswar Abbas, SH.,MH

Reply
avatar

Silahkan berikan komentar ya teman-teman