Jumat, 07 Januari 2011

UU Kesehatan 36/2009

UU Kesehatan 36/2009

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Apa yang Baru dari UU Kesehatan No. 36 Th. 2009 ?


UU Kesehatan


Download dulu ya UU Kesehatan 36-2009.

Banyak hal-hal baru dari Undang-undang Kesehatan yang di undangkan tanggal 13 Oktober kemarin ini. Karena itu saya tidak perlu membahas pengaturan yang berada diluar dari bidang farmasi, karena bila anda googling tentu anda akan mendapatkan persoalan lain seperti masalah gigi, aborsi, rokok, dan lain-lain.

Yang pertama ialah banyak pengertian baru dan istilah baru, hal ini tentunya penting bagi kalangan akademisi untuk melakukan penyesuaian tentang hal ini. Namun bagi kalangan praktisi hal ini juga penting, karena dalam prakteknya tentu kita akan berhubungan dengan dokumen-dokumen tertulis yang harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU kesehatan ini. Pengertian dan istilah baru tersebut yang paling berkaitan dengan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian ialah istilah obat dan obat tradisional.

Yang kedua, kecuali hak setiap orang untuk menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Bila dikaitkan dengan kefarmasian, maka hak ini bisa dijadikan dasar bagi pasien untuk menentukan perolehan obat terutama mengenai harga. Selama ini pasti banyak yang meributkan apa dasarnya kita memberikan obat bermerk yang berlainan dengan apa yang diresepkan dokter, tanpa harus menunggu atau meminta persetujuan dokter ataupun tidak terdapatnya obat generic, maka hak ini dapat menjadi pertimbangan. Tentunya apabila hal ini tidak bertentangan dengan peraturan perundanhan yang masih diberlakukan UU Kesehatan ini.

Ketiga, setiap tenaga kesehatan memiliki kualifikasi minimum. Yah, bisa ditebak bahwa amanat undang-undang ini untuk membentuk peraturan menteri akan berkaitan dengan uji kompetensi. Karena itu bersyukurlah bahwa PAFI telah memiliki standar prosedur uji kompetensi, yang nantinya tinggal disesuaikan dengan peraturan menteri tersebut.

Keempat. Saya pernah menceritakan dialog antara saya dengan seorang dokter yang menjadikan dasar profesinya dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dengan salah satu pasal dalam UU Kesehatan 23/1992. Nah, dengan diaturnya kewenangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan sesuai bidang keahlian, menjadikan dasar untuk profesi lain tidak dapat ikut campur dalam hal kefarmasian. Atau anda pernah mendengar tenaga non AA, yaitu tenaga bukan profesi AA tetapi dipekerjakan melakukan pekerjaan AA, dengan UU ini tenaga non AA mutlak dilarang. Tentu dengan perkecualian tertentu, seperti tak adanya tenaga kefarmasian di suatu daerah.

Kelima. Sedikit terlihat mengenai wewenang organisasi profesi. Yaitu PAFI sebagai organisasi profesi diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik dan standar profesi. Bagi yang mengikuti munas tentu telah menerima keputusan penetapan kode etik Asisten Apoteker.

Keenam. Untuk menjaga mutu kualitas bukan kuantitas, UU Kesehatan ini mengatur tentang pengadaan tenaga kesehatan. Hal ini patut kita jalankan sebaik-baiknya, karena banyak daerah yang mendirikan pendidikan AA tanpa memperhitungkan bagaimana kedepannya alumni-alumninya. Dampaknya di beberapa daerah yang menumpuk tenaga AA, memberikan upah/gaji yang tidak setimpal dengan profesi kita. Bahkan tentang upah inipun ikut diatur dalam UU ini.

Sebenarnya masih ada pengaturan yang bisa dikaitkan dalam hal kefarmasian, namun peraturan ini adalah Undang-undang yang nantinya akan diatur lebih terinci dalam peraturan perundangan pelaksananya. Jadi mari kita awasi terus, peraturan perundangan tersebut. Seperti UU Narkotika  35/ 2009 yang diundangkan sebelum peraturan ini, dan yang terpenting ialah PP Pekerjaan Kefarmasian 51/ 2009.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

UU Kesehatan 36/2009
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman