Rabu, 05 Januari 2011

Kasian Pengurus PAFI

Kasian Pengurus PAFI

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Kasian Deh lho! Pengurus PAFI



Kok kasian? Ya iyalah, karena sebagai pengurus PAFI, mereka selalu dituntut untuk menuntaskan tugas pokok dan fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, sedangkan kompensasi yang mereka terima tidak ada, melainkan bersifat kekaryaan dan pengabdian kepada organisasi profesi. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PAFI, yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi yang bersifat kekaryaan dan pengabdian. Sedangkan tugas pokoknya berdasarkan Pasal 5 adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi dan mengembangkan farmasi di Indonesia,  dan dengan fungsi yang sesuai pasal 6 AD PAFI yaitu:


  • Menggalang persatuan dan kesatuan segenap tenaga yang bakti karyanya dibidang farmasi guna pembangunan Farmasi Indonesia.
  • Mempertinggi keahlian dan solidaritas para anggota serta memperjuangkan hak dan kewajiban anggotanya.
  • Berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera dan sehat dengan memajukan usaha-usaha produksi, distribusi dan riset farmasi termasuk obat-obat asli Indonesia.
  • Bekerjasama dengan semua Organisasi di dalam dan di luar negeri yang sejalan dengan tujuan PAFI dalam upaya mewujudkan tujuan dan tugas pokok organisasinya.
  1.  
Dari uraian diatas tersebut, terlihat kesenjangan yang besar diantara tanggung jawab dan timbal balik dari seorang pengurus PAFI. Tapi bagaimanapun juga beratnya tanggung jawab yang diembat seorang pengurus, ia haruslah melaksanakannya dengan sepenuh hati sebagaimana sumpah/ janji yang telah diucapkannya pada saat dilantik dahulu. Seorang ketua Pengurus PAFI dipilih secara demokratis melalui musyarawah organisasi. Sampai disini tentu telah terjadi diantara semua anggota, presepsi yang berbeda-beda tentang ketua baru tersebut. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang pesimis, dan ada yang optimis kepada ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang baru ini.


Namun, apakah masalah hanya terjadi pada pro atau tidaknya anggota kepada ketua. Setelah terpilih menjadi ketua, ia pun memiliki kewenangan untuk memilih pengurus untuk setiap seksi dari bidang-bidang sesuai dengan visi dan misinya. Terpilihlah kepengurusan PAFI itu secara lengkap. Biasanya seorang ketua terpilih akan menunjuk pengurus dari orang-orang yang dikenalnya. Tidak hanya dalam pelayanan informasi saja, tetapi dalam hal lainnya. Rekan-rekan semua tau bagaimana kondisi sifat kekeluargaan antar para anggota. Pada dasarnya hanyalah berstatus teman sekantor, kenalan, adik tingkat, dan lain-lain. Jangankan satu kota, Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek sebelah saja kita banyak yang tidak tahu. Sifat kekeluargaan, saling memiliki dalam organisasi dan keterikatan emosional dalam kefarmasian, sekarang ini boleh dibilang hanya dilidah semata. Berbeda dengan dahulu, rasa kekeluargaan sangat terasa diantara kita. Bukan masalah jumlah Asisten Apoteker dulu yang masih sedikit ya, tetapi memang jiwa sosial para pendahulu kita jauh lebih tinggi dibandingkan generasi sekarang. Dengan keadaan seperti ini, tentu membuat seorang ketua terpilih “SULIT” untuk bekerjasama dengan para pengurus yang telah dipilihnya.


Ada satu contoh bentuk kerenggangan diantara kita semua. Contoh ini saya ambil dari “dinding” FB PAFI, berikut petikannya:



Apa yang rekan-rekan bisa simpulkan dari percakapan itu? Tentu terlihat ketidaksepahaman pikiran diantara kita, yang merupakan salah satu hambatan farmasi dari pafi. Kita bahas dulu komentar yang isinya “…., tolong yang dikepengurusan itu proaktif jangan bikin arisan ibu2 aja bikin kaum muda malas”. Jujur sebagai pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, saya sama sakit hatinya dengan mba Anie. Kenapa? Karena sebagaimana saya ceritakan sebelumnya, semangat kebersamaan kita masih kurang. Saya yakin, banyak pengurus cabang ataupun daerah diseluruh Indonesia, mengalami problem yang sama, yaitu masalah kehadiran pengurus. Kalau pengurus aja minta diurus, gimana ngurusin anggotanya ya! Mungkin ada yang nanya, kenapa tidak ganti aja pengurus yang malas? Ya, tidak semudah membalikan telapak tangan. Pilihan seorang ketua kepada para pengurus yang ditunjuknya, memuat suatu konsekuensi hingga akhir masa jabatannya. Karena itulah rekan-rekan, salah satu metode yang biasanya kami gunakan di kepengurusan PAFI ialah dengan membuat suatu ikatan yang dapat terlihat secara fisik, melalui metode arisan. Alhamdulillah, selama ini metode ini cukup berhasil untuk memperbanyak daftar pengurus yang hadir. Kalo dikota saya, metode ini digunakan oleh anggota dari seluruh Pedagang Besar Farmasi. Bisa dibilang kumpulan arisan tersebut merupakan komisariat dari PAFI Cabang yang sangat membantu kerja dari kepengurusan. Metode keterkaitan secara fisik inipun kami selalu gunakan ketika ada acara PAFI, dan memang terbukti semua anggota merasa terikat dan tertarik untuk mengikutinya. Jadi, jangan remehkan arisan ibu-ibu ya.. ­^_^


Masih terkait dengan percakapan di FB PAFI tersebut. Masalah yang ketiga setelah terpilihnya ketua dan pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, ialah tuntutan dari para anggota. Memang sih tidak salah, karena tuntutan itu merupakan hak dari anggota sebagaimana termuat didalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PAFI yaitu:
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  • Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul-usul dan saran-saran
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, dan bimbingan dari organisasi.
  1.  
Tetapi sebagaimana rekan-rekan ketahui, dibalik hak dari seorang anggota PAFI tentu juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia diatur dalam Pasal 2, yang bunyinya sebagai berikut:
  • Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi
  • Mengamankan dan memperjuangkan konsepsi dan kebijaksanaan organisasi
  • Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
  • Menghadiri rapat-rapat
  • Membayar uang pangkat dan uang iuran sesuai peraturan organisasi
  1.  
Nah, apakah semua kewajiban tersebut telah semua para anggota PAFI jalankan? Belumkah atau Tidakkah? Apapun jawabannya, dapat dilihat dari kondisi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia sekarang. Apabila hak dan kewajiban para anggota telah dijalankan dengan baik, serta tugas dan fungsi para pengurus dijalankan dengan baik pula, tentu kondisi PAFI sekarang akan jauh lebih baik dari sekarang. Bahkan mungkin kita bisa sekuat PPNI yang telah menunjukkan giginya untuk memperjuangkan undang-undang praktek keperawatan. Peraturan itu tentunya lebih tinggi derajat dan kekuatannya dibanding PP 51/2009 yang kita masih pertentangkan hingga sekarang.


Kembali kepembicaraan di FB PAFI tersebut. Disana dipermasalahkan, kenapa PAFI tidak kompak untuk memperjuangkan nasib anggotanya terutama yang digaji dibawah UMR/UMP. Sekedar rekan-rekan ketahui, sudah banyak PAFI cabang/daerah yang menetapkan standar gaji AA lengkap dengan landasan hukumnya. Namun apakah itu dapat menjamin para anggota untuk mematuhinya, tidak, karena yang namanya perjanjian itu merupakan kesepakatan pekerja dan pengusaha. Perjanjian antar pihak itupun sangat kasuistis, artinya alasan yang dikemukakan seorang AA yang melalukan perjanjian itu tidaklah selalu berada pada posisi yang dirugikan. Hal ini tidak hanya terjadi di PAFI, IAI pun yang pada dasarnya keterikatannya dengan pengusaha berdasarkan akta perjanjian kerjasama dihadapan notary, mengalami hal yang serupa.


Jadi pada intinya sebagaimana fungsi dan tugas pengurus PAFI, memang sudah seharusnya menetapkan standar gaji bagi AA. Tetapi hal ini harus diiringi dengan pelaksanaan kewajiban dari para anggotanya, yaitu membantu pengurus dan mengamankan/memperjuangkan konsepsi/kebijakan PAFI. Dengan begini yakin dah, tak ada lagi yang gajinya dibawah UMR/UMP. Jadilah tokoh tenaga teknis kefarmasian yang membangun.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Kasian Pengurus PAFI
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman