Kamis, 30 Desember 2010

IKATAN APOTEKER INDONESIA

IKATAN APOTEKER INDONESIA

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)

 
Berikut saya kutip profil Ikatan Apoteker Indonesia dari facebook-nya:
"Tepat pada hari Rabu, 09 Desember 2009 jam 00.09 adalah hari yang ber-Sejarah dalam Dunia Apoteker Indonesia setelah selama 50 tahun lebih berada dalam kebingungan mendefinisikan diri dalam kungkungan sebutan Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI). Kini telah berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Keajaiban pun terjadi. Sembilan menit berikutnya, apoteker langsung dihadapkan pada Ujian dan Cobaan yang amat berat. Mudah-mudahan, dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, professional dalam bertindak yang dilandasi oleh kejernihan dalam berfikir, penghargaan atas norma dan Per-UU yang berlaku serta senantiasa berharap kepada Ridho Allah SWT; Insyaa Allah semua dapat teratasi dengan baik. Kedepan, akan terpapar dengan benderang siapa yang sebenarnya layak beroleh pahala-Nya. Mari kita berbenah! Semoga kita, para Apoteker semakin mampu meraih Martabat yang dicita-citakan".


Setelah sekian lama, kurang lebih 50 tahun, Apoteker Indonesia berada dibawah naungan ISFI. Akhirnya setelah diundangkan PP No. 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tanggal 1 September 2009, para Apoteker dengan cepat membentuk organisasi sendiri. Kalau dilihat dari anggota Facebook, sekarang berjumlah 1156 anggota, tetapi ini tidak berarti anggota IAI segitu lho. Hal inilah yang patut dicontoh oleh PAFI, yang umurnya lebih dari 60 tahun, untuk segera memperbaiki organisasi kita ini. Dan bagaimana nasib ISFI yang setahu saya, para pengurusnya terdiri dari para Apoteker? Atau lebih detil lagi, bagaimana sih perlakuan terhadap Sarjana Farmasi setelah adanya PP ini?


Ada salah satu cabang PAFI yang menanggapinya dengan cepat. Mereka telah melakukan rapat kerja, yang salah satu hasil dari rapat tersebut memasukkan Sarjana Farmasi sebagai salah satu anggota kefarmasian. Tentunya cabang PAFI ini menggunakan PP No. 51/2009 sebagai landasan hukumnya. Sekarang rekan-rekan saya ajak berpikir. Apa rekan-rekan sekalian yang baik itu lulusan dari Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi ataupun dari Sekolah Menengah Farmasi/ Kejuruan Farmasi, telah sepakat untuk menerima Sarjana Farmasi sebagai bagian dari organisasi kita?


Sampai sekarang saya menulis artikel ini, saya belum mengetahui telah ada perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI. Yang saya tahu, bahwa nanti pada bulan februari 2010 dijadwalkan pembahasan tentang Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian. Yaitu pada hari pertama akan diadakan penyampaian materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Drs. Karimah Muhammad, Apt Century Franchisindo Utama Jakarta, dan materi "Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian" oleh Drs. Suhatsjah syamsuddin, Apt. MBA. Serta pada hari kedua, pemaparan materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Abdul Karim Zulkarnain, Apt, MSi, dosen Fakultas Farmasi UGM bersama Dr. Drs. Suharjono, Apt, MS, dosen Fakultas Farmasi UNAIR, kemudian terdapat rapat komisi "RPP Pekerjaan Kefarmasian". Dari agenda tersebut, tentu kita berpendapat akan adanya kemungkinan perubahan AD/ART PAFI. Karena itu saya berpendapat, lebih baik kita menunggu keputusan PAFI Pusat mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini.


Kita semua tahu, bahwa peraturan internal tertinggi didalam organisasi kita adalah AD/ART. Karena itu sebelum adanya ketetapan perubahan AD/ART, hendaknya keanggotaan PAFI untuk sementara jangan diubah-ubah dahulu. Jangan karena niat yang sebenarnya baik, akhirnya membawa perpecahan dalam organisasi yang perlahan-lahan mulai kita perbaiki ini. Tolong koreksi bila ada yang salah ya, karena rocker juga manusia kan..
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

IKATAN APOTEKER INDONESIA
4/ 5
Oleh

Silahkan berikan komentar ya teman-teman