Jumat, 31 Desember 2010

PAFI Online

PAFI Online

PAFI ONLINE




Selain mulai banyaknya pedagang musiman seperti kembang api dan terompet, menjelang tahun baru masehi 2010 ini ternyata dunia online sekarang mulai diramaikan dengan berbagai website bertopik farmasi. Tentu diantara website bertopik farmasi tersebut ialah website dari masing-masing daerah/ cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Berikut saya coba tulis masing-masing alamat URL dari PAFI daerah/ cabang yang telah online:
• PAFI JAWA TENGAH beserta link cabang-cabangnya
• PAFI BANDUNG
• PAFI SEMARANG
• PAFI BALIKPAPAN
• PAFI KALIMANTAN BARAT

Selama saya mengelola blog PAFI ini, saya merasakan antusiasme dari seluruh Asisten Apoteker Indonesia. Antusiasme itu dinyatakan dengan pertanyaan atau komentar yang diberikan terhadap artikel-artikel di blog ini. Bentuk lain antusisme itu ialah dengan banyaknya pendatang ke blog PAFI ini, baik baru maupun yang telah lama. Ini membuktikan, begitu hausnya para asisten apoteker akan informasi tentang organisasi profesi mereka PAFI. Bahkan melalui media ini pula, masyarakat luas dapat mengenal lebih baik tentang profesi Asisten Apoteker. Terima kasih semua, tanpa kalian blog PAFI ini tentu tidak akan bisa nangkring di posisi pertama google.co.id untuk kata kunci pencarian PAFI.

Untuk website sendiri, banyak jenisnya. Ada yang berupa blog, portal, forum, dll; dan ada yang gratis maupun berbayar. Blogspot.com adalah salah satu program google untuk membuat blog, selain gratis, kita juga hanya perlu memikirkan penggantian tampilan dan artikel saja, yang untuk hal ini pun sudah dipermudah. Sedangkan yang berbayar, selain domain dan hosting yang untuk pertahunnya memakan biaya kurang lebih Rp. 200.000,-, juga harus memikirkan pengelolaannya yang ribet.

Selain melalui website, ternyata banyak PAFI daerah/ cabang yang telah online melalui web2, yaitu melalui Facebook (FB). Kelebihan dari media Facebook ini ialah lebih banyak dikenal masyarakat. Baik yang telah menggunakan, maupun yang belum, tentu pernah mendengar media ini. Selain itu, media ini tentunya lebih mudah dalam pembuatan maupun organisirnya. Untuk membuat sebuah grup atau halaman di FB, tidak perlu pusing memikirkan hosting; domain; virus; malware; backup; script; seo; artikel; dan segala macam hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan website profesional. Semoga dalam waktu dekat PAFI Pusat akan membuat website juga, sehingga para Komunikasi diantara Asisten Apoteker dan ke organisasi profesi dapat berjalan lancar.

Berikut saya coba berikan list PAFI Daerah/ Cabang yang telah mempunyai Facebook, tapi belum tentu pengurus kota/daerahnya yang buat ya:
  • PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia)
  • PAFI KALBAR
  • PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ) SULUT
  • PAFI (PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA) NTT – KOTA KUPANG
  • PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Palembang
  • PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia ) FB ini berbeda dgn yg no 1 ya.
  • Pafi semarang
  • PAFI BALIKPAPAN
  • P A F I PEKALONGAN
  • PAFI KOTA MAGELANG
  • PAFI Padang PAnjang
  • PAFI CABANG MALANG

Kamis, 30 Desember 2010

IKATAN APOTEKER INDONESIA

IKATAN APOTEKER INDONESIA

IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)

 
Berikut saya kutip profil Ikatan Apoteker Indonesia dari facebook-nya:
"Tepat pada hari Rabu, 09 Desember 2009 jam 00.09 adalah hari yang ber-Sejarah dalam Dunia Apoteker Indonesia setelah selama 50 tahun lebih berada dalam kebingungan mendefinisikan diri dalam kungkungan sebutan Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI). Kini telah berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Keajaiban pun terjadi. Sembilan menit berikutnya, apoteker langsung dihadapkan pada Ujian dan Cobaan yang amat berat. Mudah-mudahan, dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, professional dalam bertindak yang dilandasi oleh kejernihan dalam berfikir, penghargaan atas norma dan Per-UU yang berlaku serta senantiasa berharap kepada Ridho Allah SWT; Insyaa Allah semua dapat teratasi dengan baik. Kedepan, akan terpapar dengan benderang siapa yang sebenarnya layak beroleh pahala-Nya. Mari kita berbenah! Semoga kita, para Apoteker semakin mampu meraih Martabat yang dicita-citakan".


Setelah sekian lama, kurang lebih 50 tahun, Apoteker Indonesia berada dibawah naungan ISFI. Akhirnya setelah diundangkan PP No. 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian tanggal 1 September 2009, para Apoteker dengan cepat membentuk organisasi sendiri. Kalau dilihat dari anggota Facebook, sekarang berjumlah 1156 anggota, tetapi ini tidak berarti anggota IAI segitu lho. Hal inilah yang patut dicontoh oleh PAFI, yang umurnya lebih dari 60 tahun, untuk segera memperbaiki organisasi kita ini. Dan bagaimana nasib ISFI yang setahu saya, para pengurusnya terdiri dari para Apoteker? Atau lebih detil lagi, bagaimana sih perlakuan terhadap Sarjana Farmasi setelah adanya PP ini?


Ada salah satu cabang PAFI yang menanggapinya dengan cepat. Mereka telah melakukan rapat kerja, yang salah satu hasil dari rapat tersebut memasukkan Sarjana Farmasi sebagai salah satu anggota kefarmasian. Tentunya cabang PAFI ini menggunakan PP No. 51/2009 sebagai landasan hukumnya. Sekarang rekan-rekan saya ajak berpikir. Apa rekan-rekan sekalian yang baik itu lulusan dari Akademi Farmasi, Akademi Analis Farmasi ataupun dari Sekolah Menengah Farmasi/ Kejuruan Farmasi, telah sepakat untuk menerima Sarjana Farmasi sebagai bagian dari organisasi kita?


Sampai sekarang saya menulis artikel ini, saya belum mengetahui telah ada perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI. Yang saya tahu, bahwa nanti pada bulan februari 2010 dijadwalkan pembahasan tentang Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian. Yaitu pada hari pertama akan diadakan penyampaian materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Drs. Karimah Muhammad, Apt Century Franchisindo Utama Jakarta, dan materi "Rancangan PP tentang Pekerjaan Kefarmasian" oleh Drs. Suhatsjah syamsuddin, Apt. MBA. Serta pada hari kedua, pemaparan materi "Pekerjaan Kefarmasian Asisten Apoteker" oleh Abdul Karim Zulkarnain, Apt, MSi, dosen Fakultas Farmasi UGM bersama Dr. Drs. Suharjono, Apt, MS, dosen Fakultas Farmasi UNAIR, kemudian terdapat rapat komisi "RPP Pekerjaan Kefarmasian". Dari agenda tersebut, tentu kita berpendapat akan adanya kemungkinan perubahan AD/ART PAFI. Karena itu saya berpendapat, lebih baik kita menunggu keputusan PAFI Pusat mengenai PP Pekerjaan Kefarmasian ini.


Kita semua tahu, bahwa peraturan internal tertinggi didalam organisasi kita adalah AD/ART. Karena itu sebelum adanya ketetapan perubahan AD/ART, hendaknya keanggotaan PAFI untuk sementara jangan diubah-ubah dahulu. Jangan karena niat yang sebenarnya baik, akhirnya membawa perpecahan dalam organisasi yang perlahan-lahan mulai kita perbaiki ini. Tolong koreksi bila ada yang salah ya, karena rocker juga manusia kan..

Rabu, 29 Desember 2010

Pertikaian Profesi Farmasi

Pertikaian Profesi Farmasi

Pertikaian Antara dan Sesama Profesi Farmasi



Rekan-rekan pasti sudah banyak mendengar ataupun melihat bermacam-macam jenis pertikaian dibumi Indonesia ini. Namun kebanyakan diantara penyebab pertikaian tersebut, diawali karena permasalahan yang sangat sepele. Contohnya saja para supporter sepakbola, yang karena klub idolanya kalah, melampiaskan kekecewaannya tersebut dengan bertikai dengan supporter lawan, dan bisa menimbulkan korban jiwa. Kemudian yang baru-baru ini sering tayang di tv nasional ialah pertikaian antar warga di tarakan. Rekan-rekan tau penyebabnya? Kata warga setempat sih karena permasalahan penerimaan CPNS. Coba bayangkan perbandingan antara nilai sebuah jabatan/ posisi/ golongan/ apapun itu ketika telah menjadi PNS, bandingkan dengan nilai nyawa dari korban pertikaian tersebut.
Tapi disni saya tidak akan membahas semua permasalahan itu, saya akan persempit cakupannya ke profesi farmasi yang kita cintai ini. Untuk membahas pertikaian antara dan sesama profesi di farmasi, tentu harus paham terlebih dahulu apa itu profesi farmasi. Mari kita mulai..


Profesi Farmasi



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, diketahui bahwa ada dua profesi di dunia kefarmasian. Profesi farmasi, didalam PP 51/ 2009 disebut juga dengan tenaga kefarmasian. Kedua profesi farmasi tersebut ialah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker ialah Sarjana Farmasi yang telah disumpah dan telah mengambil P3A (Program Pendidikan Profesi Apoteker), sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.


Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 2 (dua) profesi farmasi. Profesi  Apoteker mutlak terdiri dari S1 farmasi yang telah lulu P3A, sedangkan profesi TTK terdiri dari beberapa jenjang pendidikan. Jelas sekali kan perbedaan yang terjadi diantara kedua profesi tersebut. Nah, kemudian apa sih pertikaian antar dan sesama profesi farmasi itu?


Pertikaian Antar Profesi Farmasi



Sudah disebut ada dua profesi di dunia farmasi, Apoteker dan TTK. Kedua profesi tersebut lah yang rentan akan pertikaian antar profesi. Mengapa? Jawabannya ialah , pada umumnya disebabkan oleh pihak ketiga. Siapa pihak ketiga itu? Seseorang yang kedudukannya lebih tinggi atau minimal merasa lebih tinggi daripada kedudukan seorang Apoteker di seluruh fasilitas kefarmasian. Contoh, di Pedagang Besar Farmasi (PBF) ialah Kepala Cabang; di Pusat Kesehatan Masyarakat ialah Kepala Puskesmas; ataupun di tempat yang anda sejak tadi tunggu-tunggu saya sebut ^_^, di Apotek ialah Pemilik Sarana Apotek. Ingat ya, saya bilang pada umumnya. Ada kasus-kasus tertentu yang memang kesalahan ada pada salah satu profesi farmasi itu.


Terus apa sih yang menyebabkan pada umumnya pertikaian antar profesi ini disebabkan oleh pihak ketiga.? Dari kebanyakan suara protes yang dikeluarkan oleh para TTK ialah maslah ketidakhadiran dan ketidakikutsetaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Padahal tidak satu  peraturan pun yang memperbolehkan hal itu, Apoteker harus hadir dan ikut serta dalam pelayanan kefarmasian selama fasilitas kefarmasian itu buka. Nah, seperti yang saya bilang “pada umumnya”, hal ini disebabkan karena ada perjanjian  yang ditentukan antara Kepala/Pemilik Fasilitas Kefarmasian dengan Apoteker. Kalau rekan-rekan mengetahui, disamping akta pernjanjian kerjasama Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek, juga ada yang namanya Perjanjian Pelengkap antara keduanya dan juga dibuat dihadapan notaris. Perjanjian ditentukan itu bisa termuat dalam perjanjian pelengkap ataupun hanya dibuat secara lisan.


Emang apa sih isi perjanjian itu, sehingga bisa menimbulkan pertikaian antar profesi farmasi? Contohnya ialah maslah gaji. Rekan-rekan tau gaji Apoteker berapa apabila sesuai dengan keputusan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)? Saya rasa gaji tersebut belum termasuk apabila Apoteker selalu stand by di Apotek. Coba hitung berapa? Hal ini biasanya yang membuat PSA membuat perjanjian, apabila Apoteker turun dalam sekian hari dalam sekian periode, akan menerima pendapatan sekian.


Selain gaji, banyak hal lain yang bisa mempengaruhi tingkat keaktifan apoteker. Ya, contohnya PSA ingin merasa bebas melakukan penjualan. Logikanya, kalau ada Apoteker tentu banyak obat-obatan akan dilarang untu dijual ^_^. Kasian ya TTK tidak dianggap. Karena keinginan itulah, biasanya PSA membuat perjanjian tertentu dengan Apoteker mengenai kehadirannya di Apotek.


Banyak hal yang bisa saya ceritakan mengenai pengaruh pihak ketiga ini terhadap ketidahadiran dan ketidakikutsertaan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Tapi, saya yakin rekan-rekan telah paham dengan sedikit contoh yang saya berikan diatas, yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan pertikaian antara profesi farmasi. Lagian akan terlalu panjang dan membosankan untuk dibaca apabila isinya sesuatu yang lumrah bukan..


Pertikaian Sesama Profesi Farmasi



Lagi-lagi saya batasi cakupan pembahasannya ya. Pertikaian sesama profesi ini tidak membahas masalah sesama profesi Apoteker, tetapi profesi sesama Tenaga Teknis Kefarmasian. Jadi sudah tau semua kan, bagaimana bhinekanya profesi TTK ini. Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker, mempunyai profesi yang sama, padahal jenjang pendidikannya berbeda. Jenjang  pendidikanlah yang pada umumnya mejadi permasalahan sesama profesi farmasi ini.


Kalau rekan-rekan masih ingat tulisan saya tentang Persatuan Ahli Madya Farmasi (PAMFI), itu merupakan suatu tanda bahwa jenjang pendidkan membawa suatu perbedaan, dan untuk menyelesaikan pertikaian itu, mereka beranggapan perlu dibentuk suatu organisasi yang mewakili masing-masing jenjang pendidikan. Tapi seperti yang saya sebut dalam tulisan itu pula, saya tidak tahu apakah mereka sebenarnya tahu akan keberadaan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).  Karena PAFI dari awalnya berdiri tahun 1946 ditujukan untuk mempersatukan semua orang yang bhakti dan karyanya dibidang farmasi. Tentunya kalau dipikir termasuk Apoteker, S1 Farmasi, Ahlimadya Farmasi, Analis Farmasi, SMF, dan SMK Farmasi.


Itulah salah satu permasalahan yang menimbulkan pertikaian sesama profesi farmasi, atau lebih tepatnya sesama Tenaga Teknis Kefarmasian.  Namun karena masalah jenjang pendidkan itu sudah saya bahas sebelumnya, maka kita lihat permasalahan lain yang dapat menimbulkan pertikaian. Apakah itu? Dia adalah kesenioritasan. Silahkan dinilai, saya termasuk senior atau junior, karena saya telah satu dekede bergelut didunia farmasi. Dari pengalaman saya, saya lihat ini adalah salah satu permsalahan yang dapat menimbulkan perikaian, namun saya kira ini baru-baru saja terjadi. Kenapa begitu? Karena dari cerita-cerita para senior yang bukan adekade-adekade tapi sudah kakakade-kakakde, dahulu silaturahmi diantara sangat erat terjalin. Seperti yang saya singgung juga dalam artikel saya sebelumnya, banyak diantara kita yang jangankan mengenal TTK satu kota, TTK diseberang Apotek tmpat kita kerja saja, kemungkinan kita tidak mengenalnya.


Salah satu kendalah mengapa PAFI tidak maju-maju dibanding era kaka-kaka kita ialah karena beberapa permasalahan itu. Tentu banyak lagi permasalahan yang mungkin tidak dapat diungkap, tetapi hanya bisa dirasakan saja. Sebelum saya tutup tulisan ini, ada yang bertanya : “bearti tulisan ini tidak beda dengan tulisan sebelumnya”? ^_^ Ada bedanya, terutama saya sangat ingin kita  para TTK dapat bersama-sama Apoteker untuk membaktikan diri dan berkarya dibidang kefarmasian. Janganlah saling menunjuk, mari saling koreksi. Lagian pasti banyak teman-teman kita yang dahulunya satu sekolah dan telah menjadi TTK, banyak yang meneruskan pendidikan menjadi Apoteker bukan. Mari kita banging kebersamaan diantara profesi TTK melalui organisasi profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.

Selasa, 28 Desember 2010

Senjata AA/ TTK

Senjata AA/ TTK

Senjata Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian



Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan senjata utama yang kebanyakan digunakan oleh Apoteker dalam melaksanakan swamedika. Hal ini dikarenakan, hanya Apotekerlah yang mempunyai kewenangan untuk menyerahkan obat keras yang termasuk dalam golongan Obat Wajib Apotik ini. Namun apakah swamedika hanya dapat dilakukan dengan menggunakan OWA saja? Tentu tidak, bukan! Memang dari satu sisi OWA mempunyai kelebihan, yaitu berupa obat keras yang dapat dibeli tanpa resep. Dimana kebanyakan dari maasyarakat kita, lebih memandang efektifitas suatu obat dari cepatnya berkhasiat dan tanda-tanda tertentu yang dimiliki oleh obat keras. Namun dari sisi lain, tentu bukan tidak ada alasan Obat Wajib Apotek termasuk golongan Obat Keras yang harus diserahkan oleh Apoteker. Disinilah Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dapat berperan menggunakan senjata kita. Walau sebenarnya Apotekerpun dapat menggunakannya, namun kita tentu mempunyai peluang tersendiri dalam menggunakan senjata ini melalui wadah khusus seorang AA/ TTK.



Apakah senjata dari Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan swamedika ini? Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Iya, selama ini kita terutama yang dharma bhaktinya di Apotek, lebih sering mendengar OWA ataupun obat keras lainnya yang selalu diminta oleh pasien ataupun disarankan kepada pasien. Kita sering melupakan akan arti pentingnya penggolongan obat ini. Karena itu alangkah bijaknya kita sebagai AA/ TTK, lebih mengutamakan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam pelaksanaan swamedika kita. Lagi pula tujuan swamedika itu sendiri adalah untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat. Entah itu berupa diare, cacingan, flu, demam, batung, pusing, maag, penyakit kulit, dan lain-lainnya.


Kelebihan dari swamedika dengan menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas ini pun tidak sebatas untuk meningkatkan keterjangkauan pengobatan oleh masyarakat, yang selama ini pengobatan ialah proses yang paling banyak memakan biaya. Namun juga penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas ini, juga dapat mengurangi terjadinya kesalahan pengobatan (medication error), yang dapat disebabkan karena keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam penggunaannya, maupun akibat kelalaian pihak tertentu. Dalam hal inilah, Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk dapat memberikan informasi yang tepat kepada masayarakat agar terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse).


Tedapat dua peran penting seorang AA/ TTK dalam penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, yaitu memberikan informasi yang diperlukan serta menyediakan obat yang sudah terbukti keamanan, khasiat dan kualitasnya kepada pasien ataupun keluarganya, sehingga obat tersebut dipergunakan secara aman, tepat dan rasional. Tidak lupa pula seorang AA/ TTK harus pula melalukan tiga hal dalam konseling yang dilakukan, yaitu mempertimbangkan ketepatan penentuan indikasi/ penyakit, ketepatan pemilihan obat (efektif, aman dan ekonomis), serta ketepatan dosis dan cara penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas ini. Bila dirincikan lagi dalam hal pemberian informasi tentang obat diantara lain adalah:


  • Khasiat obat; seorang Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian harus mampu  menjelaskan  kesesuaian antara khasiat obat yang diberikan dengan indikasi atau gejala penyakit yang dialami oleh pasian.
  • Kontrainsikasi: perlu pula diinformasikan apabila terdapat kotra indikasi dari obat yand diberikan.
  • Efek samping: apa yang dapat terjadi dan cara mengatasi atas efek samping obat yang mungkin terjadi haruslah diberikan untuk menghindari kesalahpahaman.
  • Cara pemakaian: menginformasikan pemakaian obat yang benar, seperti apakah harus ditelah dimasukkan anus, dioleh, dikumur atau dengan pemakaian lainnya.
  • Dosis: tentunya berkaitan hal ini seorang AA/ TTK harus jeli memperhatikan segala hal yang berkaitan dengan penentuan dosis obat, seperti umur dan berat badan.
  • Waktu pemakaian; hal yang umum dan biasa ditanyakan pasien, namun sering tidak secara jelas diinformasikan. Seperti sebelum atau sesudah makan atau sebelum tidur.
  • Lama penggunaan: pemakaian obat secara terus menerus, padahal pasien tersebut sudah memerlukan pertologan dokter, tentu tidak baik.
  • Sedikit berbeda dengan kontra indikasi, ialah segala hal pantangan ataupun hal yang harus dilakukan selama minum obat. Seperti tidak boleh mengemudi karena efek mengantuk dari obat, merupakan hal penting yang harus disampaikan.
  • Menginformasikan hal yang harus dilakukan apabila lupa menggunakan obat.
  • Menjelaskan cara penyimpanan obat yang benar.
  • Cara memperlakukan obat yang masih tersisa, dan
  • Cara membedakan obat yang masih baik dan sudah rusak.

Senin, 27 Desember 2010

Sejarah Pendidikan TTK

Sejarah Pendidikan TTK

Sejarah Pendidikan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker



Sejarah Pendidikan Asisten Apoteker
Mari kita ingat kembali, pendidikan pertama Asisten Apoteker dirintis dari negeri belanda dan tercatat pertama dari Indonesia yang berhasil lulus pada tahun 1908. Kemudian sekitar tahun 1918-1934 berdiri Pendidikan Asisten Apoteker pertama yang bernama “Leergang voor de opleiding van apothekers bedienden onder de naam van apothekers-assistentenschool”. Dengan persyaratan pendidikan awal dari “Mulo bag B” (setara SMP), dan lulusannya hanya dibatasi samapai 20% saja.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tahun 1946 didirikan Sekolah Asisten Apoteker yang pertama dan dikelola oleh tenaga bangsa Indonesia di Yogyakarta. Sekolah Asisten Apoteker (SAA) tetap dipertahankan dari setelah kemerdekaan hingga tahun 1965, karena pada tahun tersebut Sekolah Asisten Apoteker berganti nomenklatur menjadi “Sekolah Menengah Farmasi (SMF)”. Kemudian sekitar tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai perubahan status pendidikan Asisten Apoteker ini menjadi “Sekolah Menengah Kejuruan Keahlian Farmasi (SMK KF)”, hal ini disesuaikan dengan program pemerintah untuk menyiapkan tenaga menengah dan perbandingan antara sma dan smk menjadi (30:70). Di Samarinda SMK Farmasi pertama didirikan pada tahun ajaran 2006/2007.


Untuk Akademi Analis Farmasi dan Makanan (AKAFARMA) yang pertama di Indonesia, didirikan oleh Yayasan Putera Indoneis Malang. AKAFARMA tersebut didirikan pada tanggal 12 Februari 1996, yaitu dengan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.00.06.1.1.488 yang memberikan kewenangan dan hak untuk mendirikannya. AKAFARMA merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan menyiapkan peserta didik yang piawai dibidang kuliti control, dan pada tanggal 9 Agustus 1999 atau tiga tahun setelah didirikannya AKAFARMA Putra Inodonesia Malang mendapat program akreditasi dari Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan. Hasil Akreditasinya adalah B, yang dituangkan dalam SK No. HK.00.06.4.32413. Dengan hasil akreditasi tersebut AKAFARMA Putra Indoonesia Malang berhak untuk melaksanakan Ujian Akhir Program Sendiri, sampai sekarang. Prestasi Yayasan Putera Indonesia bukan hanya itu, untuk mengisi kebutuhan tenaga terampil di bidang pelayanan dan produksi, maka pada tahun 1997 didirikanlah Akademi Farmasi pertama di Indonesia. Dan pada tanggal 23 Juni 1997 turun SK dari Menteri Kesehatan dengan nomor HK.00.06.1.1.1950. Sedangkan AKFAR Samarinda Pertama didirikan pada tanggal 23 November 2001.

 Info TTK tambahan




Sekedar tambahan informasi, Fakultas Farmasi pertama di Indonesia adalah Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada. Fakultas tersebut didirikan pada tanggal 27 September 1946, dengan nama Perguruan Tinggi Ahli Obat (PTAO). Perguruan tinggi ini merupakan bagian dari gabungan perguruan tinggi lainnya, yaitu Perguruan Tinggi Kedokteran, Perguruan Tinggi Kedokteran Gigi, Perguruan Tinggi Pertanian dan Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan. Namun karena peristiwa pemberontakan PKI Moeso serta akasi militer oleh tentara Belanda ke-2 maka pada tanggal 19 Desember 1948, secara terpaksa gabungan perguruan tinggi tersebut menghentikan kegiatan akademisnya karena banyak para dosen dan mahasiswanya yang ikut bergerilya atau bergabung dalam tim Palang Merah.


Sekarang dengan adanya PP Tenaga Kefarmasian 51/2009, maka profesi farmasi menjadi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Dengan tambahan bahwa sarjana farmasi merupakan bagian dari Tenaga Teknis Kefarmasian, selain dari Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker, maka hal ini menjadi kebhinekaan yang bisa menghambat persatuan kita. Mohon koreksinya yah.. Wink

Minggu, 26 Desember 2010

Organisasi TTK

Organisasi TTK

Organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian



Beberapa waktu ini saya menulis bagaimana keadaan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dinegara lain, terutama negara USA yang katanya bersistem liberalis dan malaysia yang merupakan negara tetangga kita. Alasan saya menulis, artikel-artikel tersebut ialah karena kebiasaan masyarakat kita yang masih suka membandingkan dengan yang lain, terutama yang lebih baik. Karena itu sekarang saya juga akan menulis tentang organisasi yang mengayomi Tenaga Teknis Kefarmasian di Amerika.

Terdapat tiga organisasi yang berfokud pada Tenaga Teknis Kefarmasian di Amerika, yaitu:
  • National Pharmacy Technician Association (NPTA)
  • American Association of Pharmacy Technician (AAPT)
  • Pharmacy Technician Educators Council (PTEC)
Wah, kok bisa ya sampai ada tiga organisasi yang bergelut di dunia TTK. Apa terjadi perpecahan diantara para TTK USA, sehingga ada tiga organisasi? Untuk menjawabnya, mari kita ikuti mulai dari sejarahnya.

Sejarah

 American Association of Pharmacy Technician (AAPT), didirikan pada tahun 1979. Kemudian pada Agustus 1989 terjadi The 1st Pharmacy Technician Educators Conference, di Columbia (SC). Oleh Don Ballington  Konferensi pertama ini diselenggarakan sebagai jaringan / informasi berbagi pengalaman untuk TTK pendidik. Pertemuan kedua konferensi tersebut, ditempat yang sama dan oleh orang yang sama pada Agustus 1990, terjadi peningkatan kehadiran dan ide dari sebuah organisasi yang didedikasikan untuk kepentingan dan keprihatinan pendidik TTK pun dibahas.  Nah, pada Agustus 1991 pada acara konferensi ketiga di Charleston (SC), lahirlah Dewan Pendidik TTK (PTEC). Yang untuk pertama kali dipilih Don Ballington sebagai presiden, dengan Larry Nesmith sebagai wakil presiden. Dan yang terakhir ialah National Pharmacy Technician Association (NPTA), yang didirikan di Houston (Texas) pada Pebruari 1999.

Kewenangan


Tentunya keberadaan tiga organisasi tersebut bukan karena perpecahan diantara para Tenaga Teknis Kefarmasian mereka, namun untuk membagi kewenangan yang sangat berat pertanggungjawabannya apabila hanya dipikul oleh satu organisasi saja. Dari nama masing-masing organisasi tersebut mungkin anda bisa menebak, fungsi dan tugas mereka. AAPT yang merupakan pioner organisasi AAPT merupakan organisasi yang sekarang tujuan utamanya untuk mendistribusikan dan sekaligus memberikan pelatihan-pelatihan secara langsung di tempat-tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan. Tentu organisasi ini penting, agar para lulusan TTK yang telah bersertifikat tidak perlu repot untuk mencari tempat untuk bekerja/ magang. Yah, bisa dibilang AAPT merupakan organsasi pekerja TTK.


PTEC, yah apalagi kalo bukan bertujuan untuk menciptakan tenaga pendidik TTK yang berkompeten. Sebagai bukti keseriusan mereka, tidak perlu berlama-lama pada agustus 1992 mereka mengadakan pertemua pertama yang berfokus pada kurikulum program Tenaga Teknis Kefarmasian, bahan pendidikan dan teknik pengajaran. Bahkan PTEC pada waktu itu telah memilih jurnal farmasi teknology sebagai jurnal resmi. Terakhir, NPTA merupakan organisasi yang berfokus pada sertifikasi  dan bantuan hukumTenaga Teknis Kefarmasian. Walau terakhir lahir, tapi NPTA adalah organisasi profesional terbesar didunia yang didirikan secara khusus untuk TTK. Setidaknya begitu yang mereka klaim dalam website mereka, http://www.pharmacytechnician.org

Bukti Kekeluargaan



Salah satu bukti keharmonisan ketiga organisasi tersebut ialah pada hari buruh (9-6-04) di New Orleans, mereka menandatangani pernyataan resmi kesatuan atau bahasa kutainya Statement of Unity. Yang bunyinya:


"As a historic event, selective key leaders of AAPT, NPTA and PTEC met for the first time to establish a united voice for pharmacy technicians.
We respect the history and culture of our respective organizations.
We commit to proactively work together to address technician issues, such as member’s needs, education (both initial and continuing), roles and responsibilities, certification, regulations and their impact on patient care.
We plan to continue our association together on an international, as well as domestic, scope in the united belief in the value of pharmacy technicians in the practice of pharmacy."


This article was signed by:
Susan Jeffrey,CPhT - President of AAPT
Mike Johnston, CPhT - Executive Director of NPTA
Robin Luke, CPhT - Vice-President of NPTA
Jeanie Barkett, RPh - President of PTEC



Yang pada intinya, sebagai peristiwa bersejarah para pemimpin kunci selektif AAPT, NPTA dan PTEC bertemu untuk pertama kallinya untuk membentuk suara bersatu untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Saling menghormati sejarah dan budaya organisasi masing-masing. Berkomitmen untuk secara proaktif bekerja sama untuk megatasi masalah TTK, seperti kebutuhan anggota, pendidik (baik awal dan berkesinambungan), peran dan tanggung jawab, sertifikasi, peraturan dan dampaknya terhadap perawatan pasien. Mereka juga berencana untuk melanjutkan hubungan bersama di Internasional maupun domestik, saling mempercayai dalam kesatuan dan nilai Tenaga Teknis Kefarmasian dalam praktek kefarmasian.


Kesimpulannya, ya mudah-mudahan organisasi kita Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dapat berkembang dan jangan hanya terbawa arus, agar kita dapat mengikuti jejak organisasi-organisasi tersebut bahkan agar dapat lebih baik dari mereka. Jadikan pula keadaaan pembantu farmasi di malaysia sebagai pembelajaran. Kepada rekan-rekan TTK, jangan hanya menumpukkan beban tugas kepundak PAFI saja. Mari berikan yang terbaik bagi PAFI, jangan tanya apa yang PAFI berikan untuk kita. Salam PAFI..
Beda AA & TTK USA

Beda AA & TTK USA

Perbedaan Pharmacy Assistant & Pharmacy Technician di Amerika



Ternyata tenaga Pharmacy Assistant (Asisten Apoteker) dan Pharmacy Technician (Tenaga Teknis Kefarmasian) di Amerika masih sangat diperlukan. Di Houston saja untuk Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) diperlukan pertahunnya lebih dari 39.000 pekerja, dengan penghasilan rata-rata pertahun $18,720 - $32,240 atau sekitar Rp.187.200.000 - Rp.322.400.000 (sedikit sekali ya ^_^, sumber : http://www.pharmacytechnician.org/en/cms/?831).

Nah, tentunya terlebih dahulu dalam artikel ini saya akan menulis perbedaan antara Asisten Apoteker (AA) dengan TTK di Amerika.


Sertifikasi

TTK disertifikasi oleh salah satu pihak yang berwenang. Untuk TTK bersertifikat nasional disertifikasi oleh Pharmacy Technician Certification Board (PTCB), dan untuk TTK bersertifikat negara bagian disertifikasi oleh state's Board of Pharmacy. Bedanya dengan AA, mereka tidak bersetifikat.


Pendidikan

TTk haru menyelesaikan pendidikan selama 6 bulan sampai 2 tahun untuk mendapatkan sertifikat atau gelar Associate's di Pharmacy Technologi sebelum bersertifikat. Sedangkan AA tidak memerlukan pendidikan khusus, mereka hanya mendapatkan kemampuan bekerja melalui pengalaman mereka di tempat kerja.

Tanggung Jawab

TTK dapat bertanggung jawab atas pembuatan gel, kapsul, krim ataupun cairan infus. Mereka juga dapat memberikan nasihat medis secara terbatas. Namun, AA terbatas pada penghitungan jumlah tablet yang dibeli, melakukan pengiriman ataupun melakukan tugas-tugas administrasi seperti menjawab saluran telepon.

Pengawasan

TTK berada dibawah pengawasan seorang Apoteker, berbeda dengan AA yang diawasi oleh TTK.

Karir

TTK memiliki kemampuan untuk maju menjadi pimpinan teknisi ataupun peran khusus lainnya dalam apotek. Tetapi kesempatan AA untuk berkarir sangat kecil, bahkan mungkin tidak ada.

Upah

Menurut Biro Statistik Tenaga Kerja median upah Amerika Untuk TTK pada tahun 2008 adalah $13,32 perjam. Coba bandingkan dengan AA yang rata-rata penghasilannya adalah $8,47 dan $11,62 perjam.

Jumat, 24 Desember 2010

Kisah Pembantu Farmasi Malaysia

Kisah Pembantu Farmasi Malaysia

Kisah Pembantu Farmasi Malaysia

Oleh: Dhony Pratama


Kalau kemarin saya menulis tentang perbandingan profesi TTK dan AA di negeri Paman Sam. Sekarang kita bandingkan sejarah profesi kita di negeri sendiri dengan negeri tetangga, Malaysia. Perbedaan paling mencolok ialah pada gelar/ nama profesi, kalau di negeri kita AA atau sekarang TTK, maka di negeri tetangga tersebut pada awalnya disebut Pembantu Farmasi. Berikut cerita selengkapnya:


Sejarah

Sekitar bulan September 1957, kira-kira sebulan setelah Kemerdekaan Malaysia, sejarah profesi ini dimulai. Ditahun tersebut pelatihan Pembantu Farmasi dilakukan oleh "premis Sekolah Latihan Jururawat, Hospital Besat Pulau Pinang". Dan kemudian setelah sekian lama sekitar tahun 1964, sekolah tersebut berganti nama menjadi "Sekolah Latihan Pembancuh Ubat". Program pendidikannya pun sederhana, yaitu teori selama setahun dan magang selama 2 tahun. Pada tahun itu juga, sekolah tersebut pindah lokasi ke "Makmal Ubat dan Stor, Jalan Universiti (G.M.S - General Medical Store)", yaitu tempat "Ibu Pejabat Perkhidmatan Farmasi Malaysia (Bahagian Perkhidmatan Farmasi KKM)".


Perubahan Gelar/ Profesi

Secara resmi sih, perubahan nama profesi di Malysia terjadi sebanyak 3 kali, namun terdapat sekali perubahan nama profesi yang tidak resmi. Secara resmi nama profesi pertama mereka yang mulai digunakan pada tahun 1957 - 1981 ialah "Pembacuh Ubat", kemudian pada tahun 1982 sampai 31 Mei 2008 diberi nama "Pembantu Farmasi, dan terakhir dimulai sejak 1 Juni 2009 dirubah menjadi "Penolong Pegawai Farmasi". Sedangkan satu perubahan tidak resmi nama profesi mereka terjadi pada tahun 1981 -  1982, yaitu "Juru Obat". Tetapi karena dianggap seperti seorang Apoteker maka nama profesi tersebut diganti kembali ke "Pembantu Farmasi".


Bahkan nama profesi "Penolong Pegawai Farmasi" sendiri dianggap sesuatu kekhilafan, ini terbukti dengan pengakuan Tn.Hj.Ruhaiyem (TPKNF). Karena beliau menyebut sendiri pemilihan nama profesi "Pegawai Farmasi", karena menurut beliau seharusnya mendapat nema "Ahli Farmasi". Beliau mengatakan "Sudahlah kita tersalah pilih nama, u all pun ikut belakang Pen.Pegawai Farmasi"!. Padahal menurut beliau nama profesi tersebut tidak mencerminkan tugas tenaga medis {tugas klinikal), dan mirip dengan tugas "pentadbiran".


Perkembangan Pendidikan

"Menteri Pelajaran" tahun jabatan 1998, Yang Amat Berhormat Dato Seri Najib Tun Abd Razak, memulai kurikulum "DIploma Pembantu Farmasi" sebagi tempat pelatihan. Selain perubahan gelar akademik dari hanya diploma ke dipoloma farmasi, juga terjadi perubahan sekolah menjadi "Kolej Pembatu Farmasi" yang kebanyakan pengajarnya dari kalangan mantan "Pembantu Farmasi".


Pada Tahun 2004, untuk ketiga kalinya terjadi perubahan, yaitu "Kolej sains Kesihatan Bersekutu, Sg.Buloh. Begitupula perubahan dengan "sitem Universiti dan kredit point dan pembelajaran semester". Walau seharusnya disebut diploma farmasi, tetapi mereka tetap menggunakan Diploma "Pembantu Farmasi", dengan masa studi 3 tahun yang terdiri dari 6 semester. Namun baru tahun kemarin (2009), mereka telah menggunakan nama Diploma Farmasi.